Sebagai negara yang terbentuk dengan konsep Negara Kesatuan untuk menyatukan berbagai macam suku, budaya, golongan dan agama (kepercayaan). Konsep pendirian bangsa Indonesia adalah berdasarkan Pancasila, yang dibentuk atas kesepakatan seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila merupakan dasar negara yang digali dari nilai-nilai luhur Nusantara, oleh karenanya dalam menjalankan kehidupan ber-negara menjadikan Pancasila “bintang penuntun” bangsa Indonesia dalam menggapai cita-cita yang terkandung didalamnya.
Bintang penuntun ini harus menjadi pedoman dan dihayati secara mendalam bagi penyelenggara negara dalam mengelola kemajemukan Indonesia, menjadikan acuan dalam penanganan masalah pokok strategis bangsa dan arah pembangunan Indonesia, dan menjadi pedoman serta prinsip dasar dalam kehidupan berbangsa sebagaimana yang dirumuskan.
Sejak era reformasi pergeseran pemiliran penyelenggara negara dalam menjalankan kenegaraan mengalami perubahan signifikan —mereka menjadikan Pancasila sebatas “bunyi-bunyian”, dan menjadikan sekedar seremoni dan menggunakan demokrasi sebagai alat pelindung dari perilaku meyimpang;
Berlindung pada pemahaman dan penerapan Hak Asasi Manusia yang keblinger; menyampingkan budaya bangsa, menggunakan hukum sebagai alat politik untuk “membunuh” yang diluar kelompok; menyalahkan tindakan masyarakat yang “mengikuti” perilaku penyelenggara negara dan hingga menjadikan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat pemukul penguasa.
Perkembangan teknologi dijadikan sebagai bentuk penjajah baru dengan melakukan brutalitas pemikiran di media sosial, menggunakan buzzer-buzzer untuk menghilangkan kelas kesadaran masyarakat dengan mempertontonkan pemaksaan kehendak, mencemooh hak-hak sipil, mencuri kepemilikan tanah warga, melakukan kesewenang-wenangan dijalan raya atas nama pejabat negara bahkan—
Tidak habis-habisnya pertontonkan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara seakan perbuatan tersebut sudah dianggap biasa. Brutalitas pemikiran yang demikian terjadi merupakan daya baru atas penjajahan Pancasila sebagai bintang penuntun dalam menjalankan negara kita.
Investasi ataupun politik financing [pendanaan politik] yang disuarakan penyelenggara negara kemasan berbagai kemudahan hukum tanpa pertimbangan yang matang, dan tanpa memperdulikan tindakan pembumihangusan kesadaran warga negara dengan berbagai informasi tidak pasti, demi syahwat pribadi ataupun kelompok, pembiaran yang dilakukan penyelenggara negara demikian tentu sebagai perilaku kasta sudra yang semata-mata ingin menunjukkan ketajiran atau pemilik kekuasaan.
Penyelenggara negara yang notabane sebagai pemimpin semestinya harus memberi energi, memberikan penerangan, mengarahkan dan menumbuhkan konsep, prinsip dan nilai dari Pancasila kepada warga negaranya, sehingga nilai yang luhur dapat terawat, terjada serta makin kuat menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa —bukan malah membuat bangsa ini makin kebingungan.
Artikel Lain : RUU Perampasan Aset sebagai Janji yang Kembali Diingkari?
Penulis : Santo Nainggolan
Editor : Devis Mamesah






