Teror Menguji Keberanian Demokrasi

| PENAMARA . ID

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Haris Azhar berorasi dari atas truk di luar gedung pengadilan, 8 Januari 2024 | Gambar: Andreas Harsono/Human Rights Watch (hrw.org)

Haris Azhar berorasi dari atas truk di luar gedung pengadilan, 8 Januari 2024 | Gambar: Andreas Harsono/Human Rights Watch (hrw.org)

Sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia dengan gagasan tentang kemerdekaan yang tidak pernah dimaknai sebagai bebas dari penjajahan fisik semata. Kemerdekaan juga berarti terbebas dari segala bentuk penindasan, baik penindasan manusia atas manusia maupun bangsa atas bangsa.

Prinsip yang sejak lama diajakan oleh Soekarno, yang menegaskan bahwa kemerdekaan sejati hanya dapat terwujud ketika rakyat berani melawan ketidakadilan. Menegaskan sikap yang “non-koperatif” terhadap segala bentuk kriminalisasi, teror, dan kekerasan terhadap aktivis.

Sikap tersebut bukan sekadar retorika individu maupun kelompok, namun juga prinsip politik yang menolak kompromi terhadap praktik mengancam pada kebebasan bersuara dan keberanian rakyat dalam memperjuangakan keadilan — sebagaimana Bung Karno pernah menegaskan bahwa perjuangan tidak akan lahir dari ketakutan.

Perjuangan selalu lahir dari keberanian untuk berdiri di harapan ketidakadilan. Karena itu, setiap upaya membungkan aktivis pada hakikatnya merupakan cerminan dari watak anti-rakyat. Ketika suara kritis dihadapkan dengan intimidasi atau kekerasan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, namun juga masa depan demokrasi itu sendiri.

Seperti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis lingkungan Andrie Yunus menjadi salah satu contoh nyata bagaimana teror dapat diarahkan kepada mereka yang “bersuara”. Tindakan keji tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai kejahatan individual semata. Disana tersirat juga sebuah pesan “bagi siapa saja yang berani mengkritik berakhir dengan represi senyap”.

Kematian Ermanto Usman juga menimbulkan sejumlah tanda tanya serius. Kejanggalan dalam penanganan kasus ini memunculkan kekhawatiran bahwa transparansi hukum dapat tergerus oleh kepentingan tertentu. Ketika proses hukum berjalan tanpa keterbukaan, muncul risiko besar bahwa hukum justru dapat diselewengkan untuk melindungi pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun kekuasaan politik.

Dalam perspektif Marhaenisme, situasi ini mencerminkan bentuk penindasan baru. Rakyat yang berjuang mempertahankan haknya justru menghadapi tekanan, sementara kekuatan modal dan kekuasaan kerap memperoleh perlindungan yang lebih besar.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka cita-cita kemerdekaan yang diperjuangkan dengan darah dan pengorbanan akan kehilangan maknanya. Sikap solidaritas terhadap sesama pejuang dan berpegang pada ikrar korps “perjuang-pemikir dan pemikir-pejuang.

GMNI juga tidak bisa membiarkan situasi ini berlangsung begitu saja. Sebagai organisasi yang lahir dari rahim perjuangan rakyat dan berangkat dari ajaran Bung Karno, kita memiliki tanggung jawab moral untuk bersikap tegas dengan menolak segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap aktivis di Indonesia.

Sikap ini bukan sekadar respons emosional, melainkan konsekuensi logis dari nilai perjuangan yang sejak awal menjadi landasan gerakan. Dalam konteks itulah, pengusutan secara tuntas, terbuka, dan independen terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus menjadi keharusan. Kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku di permukaan saja.

Negara harus mampu mengungkap siapa pun aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, sebab keadilan yang setengah hati hanya akan memperpanjang rantai ketakutan bagi mereka yang berani bersuara. Hal yang sama juga berlaku terhadap kematian Ermanto Usman yang hingga kini masih menyisakan berbagai tanda tanya.

Aparat penegak hukum harus berani membuka kembali dan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh tanpa rekayasa serta tanpa tekanan kepentingan apa pun. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau kepentingan modal, karena ketika hukum kehilangan keberpihakannya kepada rakyat, maka kepercayaan publik terhadap negara akan semakin tergerus.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut dua kasus kekerasan terhadap aktivis, melainkan menyangkut masa depan demokrasi itu sendiri. Jika negara gagal melindungi mereka yang memperjuangkan kebenaran, maka sejarah telah berulang kali membuktikan bahwa rakyat tidak akan tinggal diam.

Sebagaimana sejarah menuliskan ketidakadilan yang dipelihara hanya akan melahirkan perlawanan yang lebih besar, dan selama keberanian itu tetap hidup di tengah rakyat, harapan akan keadilan tidak akan pernah benar-benar padam.

Artikel Lain :

Kematian Aktivis Buruh Ermanto Usman Picu Sorotan terhadap Pengelolaan JICT

Kritik Dibalas Serangan Fisik

Penulis : Jansen Henry Kurniawan

Editor : Devis Mamesah

Berita Terkait

Kritik sebagai Sahabat Kekuasaan
Lebaran dalam Cengkraman Kapitalisme; Ketika Iman Dijual di Pasar
Kritik Dibalas Serangan Fisik
Bagaimana kalau Ternyata yang Paling Indah dari Kehidupan adalah Kematian?
Mampukah Indonesia Damaikan Perang AS-Israel dan Iran?
Donald Trump yang Terlalu Ambisius, Prabowo yang Lemah, dan Gibran yang Tak Berdaya
Konflik AS-Iran, GMNI Jaktim Minta Pemerintah Bersikap Tegas
Reformasi Polri; Ilusi Perubahan dan Corak Kekerasan yang tak Pernah Berubah

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 23:45 WIB

Kritik sebagai Sahabat Kekuasaan

Senin, 23 Maret 2026 - 00:14 WIB

Lebaran dalam Cengkraman Kapitalisme; Ketika Iman Dijual di Pasar

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:21 WIB

Teror Menguji Keberanian Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 - 11:58 WIB

Kritik Dibalas Serangan Fisik

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:31 WIB

Bagaimana kalau Ternyata yang Paling Indah dari Kehidupan adalah Kematian?

Berita Terbaru

Gambar : Depositphotos.com

Sosial

Mimpi Masa Kecil Bukan Tujuan, Melainkan Petunjuk

Rabu, 8 Apr 2026 - 17:36 WIB