Kabar Gembira untuk Penulis, Pajak Royalti Buku Dipangkas dari 6 Persen Jadi 1,5 Persen

| PENAMARA . ID

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah resmi memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis buku dari semula 6 persen menjadi hanya 1,5 persen dalam bentuk PPh Final. Kebijakan yang akan mulai berlaku pada semester II tahun 2026 itu disebut sebagai salah satu upaya mendorong tumbuhnya budaya menulis dan meningkatkan jumlah buku karya anak bangsa, terutama buku-buku ilmiah.

Keputusan tersebut diumumkan usai rapat stimulus ekonomi semester II 2026 yang dipimpin pemerintah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tarif pajak yang dikenakan atas royalti penulis selama ini mencapai 6 persen. Setelah mendapatkan insentif, tarif tersebut dipangkas menjadi 1,5 persen final.

“Itu dari 6 persen jadi 1,5 persen final,” kata Purbaya kepada wartawan.

Menurut dia, penurunan tarif pajak tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap dunia literasi dan industri penerbitan nasional yang selama ini dinilai membutuhkan dukungan lebih besar.

Purbaya menjelaskan, insentif pajak diberikan agar masyarakat yang memiliki kemampuan dan keahlian di bidang tertentu terdorong untuk menuangkan pengetahuannya ke dalam bentuk buku.

Ia mengaku mendapat informasi bahwa jumlah penulis di Indonesia masih relatif sedikit, terutama penulis yang menghasilkan buku-buku ilmiah dan akademik.

“Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis-penulis ilmiah gitu. Jadi ini mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan, keahlian, mau nulis buku. Sehingga orang kita makin banyak yang lebih pintar,” ujarnya.

Berlaku untuk Buku Ber-ISBN

Pemerintah memastikan insentif tersebut dapat dinikmati seluruh penulis buku di Indonesia tanpa memandang latar belakang profesi.

Namun terdapat satu syarat utama yang harus dipenuhi, yakni buku yang diterbitkan wajib memiliki International Standard Book Number (ISBN).

Dengan adanya ISBN, pemerintah dapat memastikan bahwa karya yang mendapatkan fasilitas perpajakan merupakan buku yang diterbitkan secara resmi dan terdata dalam sistem penerbitan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk semester II tahun 2026.

“Yang pertama tentu yang terkait dengan perpajakan bagi penulis, tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5 persen,” kata Airlangga.

Menurut Airlangga, kebijakan itu tidak akan lama lagi diterapkan karena merupakan salah satu janji kampanye Presiden Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2024.

“Karena ini merupakan janji kampanye Bapak Presiden, maka ini akan segera dilaksanakan,” tegasnya.

Dari 6 Persen Dipotong Bertahap hingga Menjadi 1,5 Persen

Purbaya menjelaskan, pemerintah melakukan penyesuaian tarif secara signifikan untuk memberikan insentif yang benar-benar terasa bagi para penulis.

“Jadi dari 6 persen dibuat setengahnya. Kita buat setengah lagi, 6, 3, kita potong setengah lagi jadi 1,5 persen,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan tujuan utama kebijakan tersebut bukan semata-mata mengurangi beban pajak, melainkan menciptakan ekosistem yang mendorong lahirnya lebih banyak karya tulis berkualitas.

“Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif menulis karena bayar pajaknya lebih rendah,” katanya.

Pemerintah berharap insentif ini dapat menarik minat lebih banyak akademisi, peneliti, dosen, praktisi, hingga profesional di berbagai bidang untuk menulis buku dan membagikan pengetahuan mereka kepada masyarakat.

Pemerintah Ingin Literasi Tak Dikuasai Konten Media Sosial

Lebih jauh, Purbaya menilai peningkatan jumlah penulis akan berdampak langsung pada bertambahnya jumlah buku yang tersedia bagi masyarakat.

Jika produksi buku meningkat, masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan bacaan, mulai dari buku ilmu pengetahuan, ekonomi, teknologi, hingga karya akademik lainnya.

Menurut dia, kondisi tersebut akan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas literasi nasional dalam jangka panjang.

“Kan lebih mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satunya dari situ. Orang banyak nulis Bahasa Indonesia dan yang baca makin banyak juga. Jadi kita lebih terbuka, lebih melek,” ujarnya.

Purbaya bahkan menyinggung pentingnya keberadaan buku sebagai sumber pengetahuan yang lebih mendalam dibandingkan informasi singkat yang beredar di media sosial.

“Mungkin bukan buku-buku cerita saja, buku ilmiah, buku ekonomi yang bagus. Sehingga pandangan Anda enggak dikuasai oleh ekonomi TikTok,” kata Purbaya.

Ia menambahkan, manfaat kebijakan tersebut memang tidak bisa dirasakan secara instan. Namun dalam jangka menengah dan panjang, semakin banyak buku yang diterbitkan diyakini akan meningkatkan kualitas pengetahuan masyarakat.

“Mungkin setelah bukunya keluar setahun, dua tahun, yang baca jadi pintar. Orang banyak nulis bahasa Indonesia dan yang baca makin banyak juga. Jadi kita lebih terbuka, lebih melek,” tuturnya.

Bagian dari Stimulus Ekonomi Semester II 2026

Kebijakan insentif pajak bagi penulis menjadi salah satu program yang masuk dalam paket stimulus ekonomi pemerintah pada semester kedua tahun 2026.

Selain bertujuan menjaga daya beli masyarakat, paket kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung sektor-sektor yang dinilai memiliki dampak jangka panjang terhadap pembangunan nasional, termasuk sektor pendidikan dan literasi.

Dengan tarif pajak royalti yang kini hanya 1,5 persen, pemerintah berharap profesi penulis semakin menarik dan produktif. Di saat yang sama, industri penerbitan nasional diharapkan semakin bergairah dengan lahirnya lebih banyak karya tulis berkualitas dari penulis Indonesia.

Bila berjalan sesuai harapan, kebijakan ini tidak hanya menguntungkan para penulis dari sisi pendapatan, tetapi juga membuka jalan bagi meningkatnya jumlah buku berbahasa Indonesia yang dapat diakses masyarakat luas sebagai sumber pengetahuan dan pembelajaran.

Penulis : Pujiawan

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Hormuz Ditutup Lagi, Iran Tantang Blokade AS
Perlawanan Masyarakat AS atas Pergeseran Demokrasi ke Otokrasi
Adakah Potensi Perang Dunia?
Mampukah Indonesia Damaikan Perang AS-Israel dan Iran?
Perdagangan Perempuan dan Anak, Kejahatan Tersembunyi di Perbatasan Nepal-India
Gustavo Petro dan Keberanian Diplomasi: Antara Solidaritas dan Risiko
Ketergantungan Negara terhadap Investasi Asing
Jalan sempit Greenback untuk BRICS

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:23 WIB

Kabar Gembira untuk Penulis, Pajak Royalti Buku Dipangkas dari 6 Persen Jadi 1,5 Persen

Minggu, 19 April 2026 - 02:16 WIB

Hormuz Ditutup Lagi, Iran Tantang Blokade AS

Senin, 30 Maret 2026 - 09:29 WIB

Perlawanan Masyarakat AS atas Pergeseran Demokrasi ke Otokrasi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:37 WIB

Adakah Potensi Perang Dunia?

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:26 WIB

Mampukah Indonesia Damaikan Perang AS-Israel dan Iran?

Berita Terbaru