PENAMARA.ID — Lagi-lagi, aktivitas tambang terjadi tanpa RKAB & IUP yang dilakukan oleh PT Anugerah Sukses Mining (ASM). Dugaan ini dilihat oleh SEMMI Malut sebagai tindakan pembiaran dan pembangkangan hukum oleh perusahaan terkait. PT ASM telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi yang berlokasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Sarjan Hud, Ketua PW SEMMI-Malut menyampaikan bahwa PT. ASM diketahui telah melakukan pendaratan alat berat ke Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara meskipun belum mengantongi dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami kembali mengingatkan kepada PT. Anugrah Sukses Mining untuk tidak berlaku semenang-menang dalam mengeksploitasi kekayaan alam di Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara. Aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa RKAB adalah pembangkangan terhadap hukum yang berlaku sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No 4 tahun 2029 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Minerba, serta Undang-Undang No 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari regulasi sebelumnya.” Tegas Sarjan.
Secara hukum, PT ASM seharusnya tidak boleh melakukan aktivitas pertambangan sebelum mengantongi izin resmi dari kementerian terkait, termasuk di dalamnya adalah dokumen RKAB karena menyangkut legalitas pengolahaan lingkungan dan reklamasi paska tambang.
Sarjan juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara harus melalui prosedur yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta harus memperhatikan dampak ekologis yang di timbulkan dari pertambangan tersebut.
“Kami sampaikan bahwa akan ada aksi unjuk rasa di ESDM- RI, Kejagung RI serta Satgas PKH RI. Aksi ini sebagai bentuk agent of control kami sebagai mahasiswa di Maluku Utara yang semata-mata untuk menjaga lingkungan hidup di Maluku Utara. Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT ASM kami anggap sebagai eksploitasi alam yang hanya mementingkan kepentingan kapital demi meraup keuntungan cepat dan besar tanpa memikirkan dampak ekologis serta kerusakan lingkungan yang akan diterima masyarakat Maluku Utara.” tambah Sarjan.
PW SEMMI Malut juga akan meminta Kementerian ESDM-RI dan Satgas PKH RI untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dengan aktivitas PT ASM yang diduga tidak memiliki IUP dan RKAB di Pulau Gebe Kab. Halmahera Tengah, sebagai bentuk pencegahan kerusakan lingkungan lebih luas di kawasan tersebut sekaligus sebagai bentuk penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh kapital besar di Maluku Utara.
Artikel Lain :
Tambang Ilegal Merajalela; Kapolres Musi Rawas Utara Harus Bertanggung Jawab
Penulis : Agnes Monica
Editor : Redaktur






