PENAMARA.ID | Banten – Menyikapi Program Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), berbagai sekmen masyarakat yang tergabung dalam perkumpulan Musyawarah Rakyat Banten dan organisasi mahasiswa Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang, menggelar kajian terkait proyek kakap ini di Kantor Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis (19/12).
Pertemuan tersebut menyatakan PIK 2 mengusik rasa keadilan, dengan melakukan pengusiran sistematis terhadap penduduk setempat, yang hampir serupa nasipnya seperti proyek-proyek nasional di PIK 1, Eco City di Pulau Rempang, Geothermal di Padarincang Serang, sampai Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
“Pengistimewaan PIK 2, setelah ditetapkan sebagai PSN, hanya akan menambah daftar panjang konflik agraria akibat pembangunan. Berpotensi terjadinya pelanggaran hak atas penghidupan yang layak bagi masyarakat,” ungkap Shandi Martha Praja, Sekretaris Jendral (Sekjen) FAM Tangerang, pada keterangan tertulisnya, Kamis (19/12).
Shandi menyampaikan dalam forum Musyawarah Rakyat Banten, memaparkan begitu banyaknya kerugian yang dialami oleh masyarakat di 82 Desa yang dibayar murah (30 ribu sampai 50 ribu per meter) dan diakuisisi sepihak oleh PT Agung Sedayu Group. Tempat tinggal masyarakat sudah di kelilingi tembok pembatas, padahal belum ada kesepakatan transaksional.
“Tambak kerang hijau dan udang digusur paksa karena dinilai menghalangi dan merusak pemandangan proyek PIK-2. Lahan tersebut jelas lahan produktif untuk menghasilkan lumbung pangan yang sangat penting dan mendasar bagi kehidupan manusia, berbangsa dan bernegara,” jelas Shandi.
“Kemudian, dalam proses proyek pembangunan PIK 2 yang dipaksanakan ini sudah banyak korban jiwa yang terlindas truk tanah. Dalam hal ini, pihak pengembang dan aparat keamanan lalai dalam menjaga kondusifitas, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam beraktifitas,” lanjutnya.
Forum tersebut juga menyampaikan tuntutan keras terhadap PSN PIK 2 ini yang dianggap terlalu menyusahkan dan mengorbankan hak hidup rakyat, tuntutan itu diantaranya:
- Tangkap dan adili mafia tanah;
- Tangkap dan adili Kadis BPN (Kepala Dinas Badan Pertanahan Nasional);
- Tolak PIK 2 yang dijadikan PSN;
- Usut tuntas Galian C Ilegal;
“Jika penjajahan seperti ini tetap dilakukan oleh kekuasaan modal menggunakan tangan kekuasaan negara untuk terus menindas, menghisap, mencabik-cabik dan merusak kedaulatan serta kemerdekaan (ekonomi, sosial dan budaya) rakyat,”
“Maka, semestinya dan seharusnya dengan kesadaran penuh, revolusi rakyat menuju merdeka 100% harus dilakukan dengan langkah perjuangan yang kongkret, progresif masif dan revolusioner,” tandas Shandi.






