PENAMARA.ID | Kabupaten Tangerang – Organisasi Front Mahasiswa Tangerang (FMT) melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan adanya joki surat kesehatan dalam persyaratan KPPS pada Pilkada 2024, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tangerang, Senin (14/10/2024).
Dalam orasinya, para massa aksi meyakini bahwa, temuan juga dihimpun secara valid dan sesuai dengan fakta yang ada dan terjadi hampir di seluruh desa yang ada di Kabupaten Tangerang.
Salah satu massa aksi, Heru Andika menyampaikan bahwa, praktik joki surat kesehatan secara jelas menabrak aturan hukum dan hal ini dilakukan oleh para penyelenggara di tingkat desa/kelurahan.
“Tidakan memanipulasi data surat sehat, tentu dilarang dalam KUHP pasal 391 ayat 2 dengan ancaman pidana 6 Ttahun, serta klinik/rumah sakit yang bersangkutan dapat dipidana 4 tahun”, Kata Heru Andika, dalam orasinya.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa, aksi yang dilakukan meminta agar ketua KPU Kabupaten Tangerang mengusut tuntas temuan tersebut, hal ini dikarenakan, tindakan yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara atas nama ketua KPU Kabupaten Tangerang.
Ditempat yang sama, Koordinator Aksi, Riswandi, menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan di KPU dan BAWASLU menjadi bukti bahwa mereka lalai dalam melakukan tugas dan tanggungjawabnya.
“Praktik dugaan manipulasi surat kesehatan yang difasilitasi oleh PPS, seharusnya diketahui oleh KPU dan BAWASLU, oleh karenanya kami menilai mereka sudah berkomplot melakukan pembiaran atas hal tersebut,” Tegas Riswandi kepada wartawan.
Lanjut Riswandi, dia mengatakan bahwa keterlibatan PPS dalam proses penyediaan surat kesehatan secara kolektif tanpa melibatkan pihak terkait yaitu calon anggota KPPS adalah pelanggaran berat.
“Surat kesehatan sangat penting untuk memastikan kesiapan anggota KPPS, karena sudah banyak dari mereka yang meninggal pada saat penyelenggaraan Pemilihan, jadi benar-benar harus selektif,” kata Riswandi.
Untuk diketahui, Front Mahasiswa Tangerang (FMT) akan melakukan aksi unjuk rasa kembali jika dalam 2X24 jam tuntutannya belum dipenuhi.
Artikel Lain : Polemik Pilkada, PPS Berupaya Atur KPPS Apa Untuk Paslon Tertentu?
Penulis : Topan Bagaskara
Editor : Redaktur






