Neo-otoritarianisme dapat dipahami sebagai hasil reproduksi dari otoritarianisme Orde Baru. Runtuhnya rezim otoriter pada 21 Mei 1998 sempat menghadirkan harapan bahwa Indonesia dapat mentransisikan diri menuju sistem demokrasi yang substansial. Namun, transisi yang diharapkan itu tidak pernah benar-benar terwujud. Salah satu penyebab utamanya adalah karena aktor-aktor yang melanjutkan pemerintahan pasca-Orde Baru masih berasal dari pecahan struktur lama, kelompok yang selama puluhan tahun terinternalisasi dengan logika kekuasaan dan praktik penjarahan sumber daya negara.
Dengan demikian, reformasi yang diimpikan tidak sepenuhnya tercapai. Reformasi lebih tampak sebagai relokasi atau redistribusi pemain-pemain utama politik, bukan transformasi menyeluruh atas sistem dan budaya politik. Watak otoritarianisme Orde Baru tetap diwarisi dan dijalankan, hanya dalam bentuk yang lebih halus dan adaptif terhadap konteks baru, inilah yang kita sebut sebagai Neo-otoritarianisme.
Fenomena-fenomena kontemporer semakin menguatkan tesis tersebut. Di berbagai platform media, kita menyaksikan bagaimana sosok tokoh sentral Orde Baru dengan mudah direhabilitasi dan bahkan dipromosikan sebagai pahlawan nasional. Upaya simbolik ini merupakan langkah normalisasi memori politik, yang pada akhirnya melemahkan kritik publik terhadap praktik otoritarianisme masa lalu.
Di sisi lain, percepatan pembahasan RKUHAP oleh Komisi III DPR RI tanpa partisipasi publik yang memadai, menjadi contoh nyata kecenderungan otoritarian dalam pembuatan kebijakan. Proses legislasi yang tertutup, minim diskursus publik, serta potensi pasal-pasal yang membahayakan hak warga negara adalah ciri klasik dari pemerintahan yang bergerak kembali ke arah pembatasan kebebasan dan penguatan kontrol negara atas masyarakat.
Dalam konteks ini, cita-cita Reformasi tampak tidak pernah benar-benar mewujud. Yang hadir dan semakin menguat justru adalah bentuk baru otoritarianisme. Lebih halus, lebih adaptif, namun tetap berakar pada pola pikir dan kepentingan yang dibangun sejak Orde Baru. Karena itu, dapat dikatakan bahwa yang nyata hari ini bukanlah Reformasi, melainkan Neo-Otoritarianisme.
Kondisi ini juga membuat proses demokratisasi kehilangan daya dorongnya, karena partisipasi warga dipersempit dan diarahkan sesuai kepentingan kelompok berkuasa. Dengan demikian, dinamika politik kontemporer menunjukkan bahwa bayang-bayang otoritarianisme tidak hanya kembali muncul, tetapi berkembang melalui mekanisme yang lebih canggih dan sulit dikenali secara kasat mata.
Penulis : Boy Dowi
Editor : Redaktur






