Bayangkan suatu hari, hukum tidak lagi berdiri tegak di atas prinsip keadilan, melainkan tunduk pada tekanan kelompok mayoritas. Undang-undang berubah hanya karena desakan opini publik, bukan hasil kajian akademik atau pertimbangan hukum yang mendalam. Putusan pengadilan ditolak karena dianggap tidak sesuai “selera”. Inilah yang disebut populisme hukum.
Populisme hukum adalah fenomena ketika hukum digunakan sebagai alat politik untuk mendapatkan dukungan rakyat banyak, meskipun mengorbankan prinsip dasar negara hukum: kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap semua warga negara—termasuk minoritas. Ia adalah wajah baru dari kekuasaan yang tampil seolah demokratis, tetapi diam-diam menggerogoti pilar-pilar demokrasi itu sendiri.
Demi Kepentingan Sesaat
Kita sering menyaksikan bagaimana undang-undang direvisi dalam waktu singkat tanpa partisipasi publik yang berarti. Keputusan penting yang menyangkut jutaan rakyat dibahas dalam ruang tertutup, hanya untuk memenuhi janji politik atau mengamankan kekuasaan. Apakah ini benar-benar suara rakyat, atau justru manipulasi atas nama rakyat?
Populisme hukum menjadikan hukum sebagai alat legitimasi, bukan lagi instrumen keadilan. Asal menguntungkan secara politik, maka hukum bisa diubah seenaknya. Tidak heran jika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum, karena merasa hukum hanya memihak pada yang berkuasa.
Dalam populisme hukum, lembaga-lembaga independen seperti pengadilan, Mahkamah Konstitusi, bahkan Komnas HAM atau KPK, kerap dianggap sebagai penghalang. Ketika putusannya tidak sesuai dengan arah politik penguasa, maka mereka dicap sebagai bagian dari yang “mengabaikan realitas politik”. Padahal, tugas lembaga-lembaga tersebut justru untuk menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum.
Kita lupa bahwa hukum bukan hanya untuk hari ini. Ia dibentuk untuk menjamin bahwa siapa pun yang berkuasa, tetap bisa diawasi dan dibatasi. Tanpa lembaga yang independen, maka hukum kehilangan daya cengkeramnya. Yang tersisa hanyalah aturan yang bisa dibengkokkan oleh siapa pun yang paling keras suaranya.
Suara Terbanyak Tak Selalu Benar
Demokrasi memang memberi ruang kepada mayoritas untuk menentukan arah kebijakan. Tapi demokrasi yang sehat juga memberi perlindungan kepada minoritas untuk tetap dihargai dan dilindungi. Ketika hukum hanya berpihak pada yang paling banyak, maka mereka yang berbeda, yang lemah, atau yang tidak populer akan tersingkir.
Sejarah telah banyak mengajarkan bahwa keputusan “di bawah panji demokrasi mayoritas” tidak selalu berarti adil. Diskriminasi terhadap kelompok tertentu, pelarangan keyakinan, bahkan kriminalisasi aktivis bisa saja dibenarkan oleh mayoritas, tetapi tetap salah secara moral dan hukum.
Hukum yang baik tidak selalu menyenangkan semua pihak. Terkadang, ia terasa pahit karena menahan ambisi, membatasi kekuasaan, dan memaksa kita mengikuti proses. Namun di situlah esensi hukum: ia tidak tunduk pada popularitas, tapi berdiri di atas nilai-nilai universal.
Hakim, jaksa, dan pejabat hukum lainnya membutuhkan keberanian untuk tetap berpegang pada konstitusi, meskipun harus menghadapi kritik atau tekanan dari publik. Mereka yang berani memutus perkara secara objektif, tanpa terpengaruh opini mayoritas, sesungguhnya adalah penjaga terakhir keadilan.
Jangan Biarkan Kita Terbiasa
Populisme hukum tidak hadir dalam satu malam. Ia tumbuh perlahan, dimulai dari pembiaran terhadap pelanggaran prosedur kecil, lalu berkembang menjadi pembungkaman hukum yang lebih besar. Jika kita terus membiarkannya, lama-lama kita akan terbiasa bahwa hukum hanya berlaku untuk mereka yang kuat, bukan untuk semua.
Kita tidak boleh tinggal diam. Mahasiswa, akademisi, jurnalis, dan masyarakat sipil harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas hukum. Kita perlu mengingatkan bahwa hukum yang baik bukan hanya tentang siapa yang menang hari ini, tetapi tentang siapa yang tetap bisa dilindungi esok hari.
Populisme hukum adalah racun dalam cawan emas. Ia terlihat menyenangkan karena menyuarakan kepentingan rakyat, tetapi diam-diam menghapus batas antara keadilan dan kekuasaan. Jika kita ingin hidup dalam masyarakat yang adil dan setara, maka hukum harus kita jaga dari godaan populisme. Bukan hukum yang harus menyesuaikan diri dengan kekuasaan. Justru kekuasaanlah yang harus dibatasi oleh hukum. Dan itu, hanya bisa terjadi jika kita semua berani berkata: hukum bukan untuk menyenangkan, melainkan untuk mengatur.
Artikel Lain :
Hoax Investasi Keuangan Digital dan Edukasi di Kalangan Anak Muda
Benang Kusut Politik Hukum Indonesia
Pemkot Anti-Kritik, PIM Soroti Kemunduran Demokrasi di Kota Tangerang
Penulis : Abdur Rahman Amarya
Editor : Boy Dowi






