Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh kasus kematian aktivis buruh pelabuhan, Ermanto Usman.
Almarhum diketahui menjadi korban perampokan disertai kekerasan di kediamannya di Bekasi pada 2 Maret 2026. Dalam peristiwa tersebut, Ermanto Usman meninggal dunia, sementara sang istri mengalami luka serius dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif.
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menilai peristiwa ini tidak dapat dipandang semata sebagai tindak kriminal biasa. Menurutnya, latar belakang Ermanto sebagai aktivis buruh pelabuhan yang selalu menyuarakan kritik terhadap pengelolaan pelabuhan nasional menimbulkan sejumlah kejanggalan.
“Kasus ini perlu diusut secara transparan dan independen agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Jansen dalam keterangan tertulisnya.
Semasa hidupnya, Ermanto Usman dikenal sebagai sosok yang vokal dalam menyuarakan aspirasi buruh pelabuhan. Ia kerap mengkritisi polemik pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT), terutama terkait perpanjangan kontrak kerja sama antara PT Pelindo II dengan operator pelabuhan global Hutchison Port Holdings.
Menurut Jansen, kematian Ermanto menjadi peringatan serius bahwa perjuangan melawan praktik korupsi, oligarki, serta dominasi kapital dalam sektor strategis nasional masih menghadapi tantangan besar.
“Negara tidak boleh membiarkan situasi yang menimbulkan kecurigaan publik ini berlarut-larut tanpa kejelasan hukum dan keadilan,” katanya.
Lebih lanjut, GMNI Jakarta Timur menilai semangat perjuangan Ermanto dalam mengkritisi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan JICT sejalan dengan gagasan kedaulatan ekonomi yang pernah disampaikan Presiden pertama Republik Indonesia, Sukarno.
Dalam pemikiran Sukarno, Indonesia tidak boleh bergantung pada kekuatan kapitalisme global yang berpotensi menguasai sektor-sektor strategis negara. Dalam perspektif ideologi Marhaenisme yang diperkenalkan Sukarno, perlawanan terhadap ketimpangan ekonomi dan dominasi modal besar menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan bangsa.
Atas dasar itu, GMNI Jakarta Timur menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara. Pertama, mereka meminta Presiden Republik Indonesia membuka kembali dugaan penyimpangan dalam perpanjangan kontrak pengelolaan JICT antara Pelindo II dan Hutchison Port Holdings.
Selain itu, GMNI Jakarta Timur juga mendesak DPR RI untuk membentuk panitia khusus (Pansus) guna menginvestigasi pengelolaan JICT sekaligus menyelidiki dugaan kematian tidak wajar Ermanto Usman; serta meminta Kepolisian Republik Indonesia mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.
Di sisi lain, GMNI Jakarta Timur turut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap tata kelola JICT guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Menutup pernyataannya, Jansen mengingatkan kembali pandangan pakar hukum internasional Indonesia, Mochtar Kusumaatmadja, yang menyatakan bahwa “hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.”
Artikel Lain :
Stagnansi Pemberantasan Korupsi
Korupsi 147M Tunjangan DPRD; SEMMI Malut Tuntut Kejati segera Tetapkan Tersangka
Penulis : Devis Mamesah
Sumber Berita : GMNI Jakarta Timur






