Di Bawah Bayang-Bayang Rezim Prabowo dan Rule of Law yang Tersandera

| PENAMARA . ID

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir dalam acara pelantikan Hakim MK dan Wakil Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, 5 Februari 2026. Antara/Galih Pradipta

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir dalam acara pelantikan Hakim MK dan Wakil Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, 5 Februari 2026. Antara/Galih Pradipta

PENAMARA.ID — Di bawah bayang kekuasaan Prabowo Subianto, lembaga-lembaga kunci negara di tata ulang. Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bank Indonesia (BI) yang seharusnya berdiri sebagai institusi independen dan teknis, kini bergerak di bawah bayang-bayang loyalitas personal dan konsolidasi kekuasaan. Pelantikan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI bukan sekadar soal figur, melainkan simbol dari perubahan yang lebih dalam, rule of law tersandera, dan hukum bergeser menjadi alat legitimasi kekuasaan.

Jeff King (2025) menegaskan bahwa rule of law bukan sekadar kepatuhan pada prosedur, melainkan prinsip normatif yang melarang kekuasaan sewenang-wenang dan menempatkan hukum di atas kepentingan politik. Ketika hukum disesuaikan dengan kebutuhan penguasa, supremasi hukum runtuh, yang tersisa hanyalah kekuasaan formal yang dibungkus legalitas.

Di Indonesia hari ini, gejala tersebut kian nyata. MK dan BI tidak lagi semata-mata dinilai dari kapasitas institusional, melainkan dari kedekatannya dengan pusat kekuasaan.

Mahkamah Konstitusi: Hukum sebagai Alat Politik

Penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi menjadi contoh paling gamblang dari politisasi Mahkamah Konstitusi. Mantan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar itu dipilih melalui mekanisme yang tertutup, cepat, dan minim pengujian publik. Dalam proses tersebut, Adies lebih diperlakukan sebagai representasi lembaga pengusul ketimbang sebagai penafsir independen konstitusi.

Padahal, secara teoritis MK dirancang sebagai counter-majoritarian institution, penjaga konstitusi yang berani berdiri berseberangan dengan kekuasaan politik. Namun kini, MK semakin diposisikan sebagai perpanjangan logika politik legislatif. Putusan yang membatalkan undang-undang atau memperluas hak warga negara tidak lagi dibaca sebagai koreksi konstitusional, melainkan sebagai risiko politik yang harus dihindari.

Akibatnya, hukum tidak lagi berfungsi sebagai pembatas kekuasaan, melainkan dikendalikan agar tidak mengganggu kepentingan rezim. Dalam praktiknya, sejumlah undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintahan Prabowo menuai kontroversi dan memiliki signifikansi strategis untuk diuji secara konstitusional. Namun, dalam logika negara kuat, kondisi ini justru mendorong penjinakan lembaga pengawas, bukan perbaikan substansi kebijakan

Pola ini mencerminkan konsolidasi klasik negara kuat, di mana kekuasaan mempertahankan kontrol atas sumber daya dan kewenangan koersif, sembari menata ulang institusi hukum agar tetap ada, tetapi jinak dan tidak mengganggu.

Bank Indonesia: Nepotisme Mengikis Independensi

Jika MK menunjukkan politisasi hukum, Bank Indonesia memperlihatkan bahaya nepotisme dalam institusi ekonomi. Penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI menegaskan bagaimana relasi kekeluargaan dapat menggerogoti lembaga yang seharusnya teknis dan independen. Hubungan darah dengan Presiden Prabowo Subianto menjadikan pengisian jabatan ini tidak lagi sekadar soal kapasitas profesional, melainkan konsolidasi politik dan loyalitas personal.

Independensi BI pun tereduksi, keputusan moneter yang seharusnya steril dari intervensi politik kini berada di bawah bayang-bayang jejaring keluarga dan kekuasaan. Prinsip stabilitas moneter dan tata kelola ekonomi dikalahkan oleh kepentingan politik jangka pendek. Dalam situasi seperti ini, hukum ekonomi tidak lagi berfungsi sebagai pagar pembatas, melainkan perangkat yang disesuaikan dengan kebutuhan kekuasaan.

Nepotisme bukan sekadar persoalan etika atau moral personal. Hubungan darah menciptakan struktur loyalitas yang sulit diawasi oleh hukum administratif. Negara tidak lagi bekerja melalui mekanisme institusional yang impersonal, melainkan melalui jaringan personal kekuasaan. Hukum tetap berjalan tetapi posisinya subordinat.

Kondisi ini semakin problematis jika ditempatkan dalam rekam jejak BI yang tidak steril dari skandal, terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, skandal Bank Century, aliran dana BI ke DPR, hingga kasus hak tagih Bank Bali. Meski penunjukan Thomas Djiwandono bukan pelanggaran hukum, sejarah tersebut menunjukkan bahwa konflik kepentingan di BI kerap menjadi pintu masuk korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Ketika institusi dengan kerentanan semacam ini dibebani relasi kekeluargaan di puncak kepemimpinan, risiko politisasi justru membesar.

Rule by Law Mengalahkan Rule of Law

Prosedur uji kelayakan yang singkat, kandidat tunggal, serta pengakuan bahwa politik menentukan pilihan menunjukkan bahwa hukum telah direduksi menjadi ritual legitimasi. Di sinilah terjadi pergeseran mendasar, bahwa hukum tidak lagi membatasi kekuasaan melainkan membenarkannya. Prabowo tidak perlu menyatakan niat untuk mengendalikan lembaga negara. Kontrol bekerja secara diam-diam dan struktural, melalui penunjukan, desain institusi, dan jaringan loyalitas. Resistensi internal ditekan, negara tampak stabil, tetapi mekanisme koreksi menghilang.

Alih-alih dilihat sebagai stabilitas, kondisi ini lebih tepat dibaca sebagai penataan ulang medan konflik. Kekuasaan tidak menghapus konflik, melainkan memindahkannya keluar dari ruang institusional. Ketika MK dan BI kehilangan otonomi, perbedaan kepentingan tidak lagi diproses melalui mekanisme hukum dan kebijakan, tetapi ditekan atau disalurkan secara informal. Negara tampak tenang bukan karena adil, melainkan karena kanal koreksi dilemahkan.

Dalam situasi seperti ini, kesalahan kebijakan tidak segera terlihat sebagai krisis. Ia menumpuk secara laten. Tanpa lembaga pengawas yang berani dan independen, tidak ada alarm institusional yang berbunyi ketika kebijakan melenceng. Koreksi datang terlambat, biasanya setelah dampak sosial dan ekonomi terlanjur membesar. Negara menjadi efisien dalam mengambil keputusan, tetapi rapuh dalam mendeteksi kesalahan.

Di sinilah bahaya utama subordinasi hukum. Bukan semata pada hilangnya keadilan prosedural, melainkan pada hilangnya kapasitas negara untuk belajar dari kesalahannya sendiri. Ketika hukum diposisikan sebagai pelengkap kekuasaan, bukan sebagai batasnya, kebijakan tidak lagi diuji oleh rasionalitas konstitusional, melainkan oleh kalkulasi politik jangka pendek.

Negara kuat yang dibangun dengan cara ini tidak kolaps karena oposisi, melainkan karena akumulasi kesalahan internal. Ia tidak runtuh oleh kritik, tetapi oleh kebijakan yang tidak pernah dikoreksi. Dalam jangka pendek, keputusan tampak searah dan terkendali. Dalam jangka panjang, rigiditas institusional membuat negara kehilangan fleksibilitas menghadapi krisis.

Dari cara MK dan BI dikelola melalui penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, terlihat jelas arah konsolidasi tersebut. Kekuasaan memilih kepastian loyalitas ketimbang risiko koreksi. Independensi dianggap ancaman, bukan prasyarat tata kelola yang sehat. Dalam logika ini, hukum tidak lagi diperlakukan sebagai arena pertarungan normatif, melainkan sebagai instrumen pengaman kekuasaan.

Konsekuensinya bukan hanya demokrasi yang menyempit, tetapi juga kapasitas negara yang melemah dari dalam. Negara mungkin tampak kuat, tetapi kehilangan mekanisme refleksi dan koreksi. Pada titik itu, yang disebut stabilitas sesungguhnya adalah penundaan krisis, bukan pencegahannya. Yang menang adalah kekuasaan jangka pendek. Yang kalah adalah daya tahan institusional negara, fungsi hukum sebagai pengaman publik, dan masyarakat yang menggantungkan perlindungan pada konstitusi.


Baca lagi soal Pemerintahan Prabowo: Kontroversi dan Harapan Masyarakat di Pemerintahan Prabowo

 

Penulis : Eva Nurcahyani

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Kematian Aktivis Buruh Ermanto Usman Picu Sorotan terhadap Pengelolaan JICT
Makan Bergizi Gratis yang Tak Pernah Bergizi dan Gratis; Proyek Bengis Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?
Rakyat yang Menanggung, Negara yang Menghitung
Tiga Provinsi Terendam, Pemerintah Bilang Belum Tetapkan Bencana Nasional
Retorika Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran; dari Janji ke Realisasi menuju Stagnasi
Krisis BBM Swasta; Rapuhnya Sistem Pengelolaan Energi Kita
DPR Bikin Emosi: Kok Bisa Orang-Orang ‘Kualitas Rendahan’ Duduk di Senayan?

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:57 WIB

Kematian Aktivis Buruh Ermanto Usman Picu Sorotan terhadap Pengelolaan JICT

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:41 WIB

Di Bawah Bayang-Bayang Rezim Prabowo dan Rule of Law yang Tersandera

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:01 WIB

Makan Bergizi Gratis yang Tak Pernah Bergizi dan Gratis; Proyek Bengis Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jumat, 9 Januari 2026 - 00:04 WIB

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:11 WIB

Rakyat yang Menanggung, Negara yang Menghitung

Berita Terbaru

Ilustrasi Sumber : DigitalMama.id

Teknologi

Menakar Kebijakan Blokir Akun Anak

Senin, 9 Mar 2026 - 11:17 WIB