Hukum Sebagai Ultimatum Remedium atau Saranarakhir

| PENAMARA . ID

Kamis, 26 September 2024 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Abjhan Farhan Tukmuli

PENAMARA.ID – Hukum pidana, menurut Moeljanto adalah bagian dari seluruh hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk perbuatan yang dilarang juga disertai ancaman berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar, hukum pidana merupakan sarana paling akhir. Sangsi hukum pidana hanya diadakan apabila sangsi-sangsi dalam bidang hukum lainnya tidak memadai asas ini, suatu asas tahapan dalam penyusunan perundang-undangan pun seharusnya mempertimbangkan apa yang sudah memadai atau belum memadai, dengan pengenaan sangsi perdata atau sangsi administrasi dipandang belum memadai barulah dipertimbangkan untuk melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan yang bersangkutan.

Hukum pidana adalah hukum public sehingga pemerintah memiliki hak atau wewenang dengan beban kewajiban untuk menegakan – penegaknya pun tidak boleh mempertimbangkan bahwa tanggung jawab perdata atau tanggung jawab administrasi sudah sangat menderitakan pelaku, sehingga tidak perlu muncul pikiran: ‘menambah penderitaannya dengan sangsi pidana lagi’ – hukum pidana sebagai ultimatum tidak pada tempatnya untuk dipertimbangkan dalam ‘penerapan’ atau ‘penegakan’ hukum pidana.

Hubungan hukum pidana dengan hukum perdata termasuk dalam hukum public mengatur hubungan seorang masyarakat atau warga negara, sedangkan negara menguasai tata tertib masyarakat masuk dalam hukum private yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

Mengapa hukum pidana memiliki sifat ultimatum remedium?

Sifat sangsi pidana sebagai senjata pamungkas jika dibandingkan dengan sangsi perdata atau administrasi cenderung untuk menghemat pengadaan sangsi pidana. Ultimatum remedium merupakan istilah untuk mengambarkan suatu sifat terhadap sangsi pidana.

Contoh kasus

Seringkali satu perbuatan sekaligus membawa tanggung jawab perdata dan tanggung jawab pidana. Dengan contoh kasus menabrak orang sehingga menyebabkan kematian, terdapat tanggung jawab perdata perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.

Ini adalah satu kejadian yang membawa dua sekaligus tanggung jawab yaitu tanggung jawab pidana dan perdata: penabrak yang telah dijatuhi pidana berdasarkan pasal 359 KUHP tetap dibebani juga tanggung jawab perdata apabila ada gugatan dari pihak si korban, demikian sebaliknya pembunuhan tanggung jawab perdata baik melalui perjanjian perdamaian maupun putusan pengadilan perdata tidak menghapuskan tanggung jawab pidana, hal ini karena tanggung jawab terhadap kepentingan umum, sedangkan tanggung jawab perdata merupakan tanggungjawab perseorangan yang dirugikan, ini tertuang dalam dalam putusan perkara MA (Mahkamah Agung) No.97/K/r/1971 20 09 1972. Memberikan pertimbangan atas keberatan yang diajukan oleh penuntut kasasi bahwa pengadilan tinggi tidak mempertimbangkan penuntut kasasi telah mengadakan perdamaian, sangsi itu tidak lagi meminta penuntut kasasi dan tidak dapat diterima karena perdamaian tidak menghapuskan penuntutan atas suatu perkara.

Ada pengecualian yaitu berkenan dengan adanya delik aduan dalam hukum pidana dimana untuk penuntutan tindak pidana jenis ini diisyaratkan adanya pengaduan dari pihak tertentu yang dirugikan oleh tindak pidana yang bersangkutan, Moderman Juris Belanda pada saat perancangan Wetboek van Strafrecth (WvS/Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menegaskan bahwa negara wajib menindak suatu pelangaran hukum yang tidak dapat ditangulangi secara memadai oleh sarana hukum lainnya, artinya hukum pidana merupakan “senjata pamungkas” atau sarana terakhir untuk menyelesaikan permasalahan hukum lain.

Berdasarkan penjelasan diatas penulis dapat disimpulkan bahwa ultimatum remedium dalam hukum pidana memiliki pengertian bahwa apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum administrasi hendaklah jalur tersebut ditempuh sebelum mengoprasionalkan hukum pidana.

Ambon, Kota Manise


Artikel Lain : Peringati September Hitam, Sua.ra Logika Mengkritisi Pemerintah Melalui Diskusi HAM

Penulis : Abjhan Farhan Tukmuli

Editor : Topan Bagaskara

Berita Terkait

Menyerah Bukan Kelemahan, Tapi Keberanian yang Tak Diajarkan
Berburu Ikan Sapu-Sapu Tidak Selamatkan Sungai Jakarta
Antara Kepatuhan dan Kesadaran; Dilema Risiko di Indonesia
Momentum Hari Kartini, Instruktur Perempuan KP3I Pimpin Pelatihan Keselamatan Selam
Rape Culture itu Nyata dan Kita Gak Boleh Diam
Ketika Eksekutif “Membina” Legislatif; Retret DPRD dan Cermin Hegemoni Kekuasaan
Neo-Imperialisme Bangkit Lagi, Dunia Mau Dibawa ke Mana Lalu Kita Harus Gimana ?
Mimpi Masa Kecil Bukan Tujuan, Melainkan Petunjuk

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:49 WIB

Berburu Ikan Sapu-Sapu Tidak Selamatkan Sungai Jakarta

Selasa, 28 April 2026 - 00:16 WIB

Antara Kepatuhan dan Kesadaran; Dilema Risiko di Indonesia

Selasa, 21 April 2026 - 12:30 WIB

Momentum Hari Kartini, Instruktur Perempuan KP3I Pimpin Pelatihan Keselamatan Selam

Minggu, 19 April 2026 - 19:44 WIB

Rape Culture itu Nyata dan Kita Gak Boleh Diam

Minggu, 19 April 2026 - 19:02 WIB

Ketika Eksekutif “Membina” Legislatif; Retret DPRD dan Cermin Hegemoni Kekuasaan

Berita Terbaru

Pen·dapat

Indonesia, Sampah, dan Ancaman Emisi Metana

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32 WIB