Hukum Sebagai Ultimatum Remedium atau Saranarakhir

| PENAMARA . ID

Kamis, 26 September 2024 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Abjhan Farhan Tukmuli

PENAMARA.ID – Hukum pidana, menurut Moeljanto adalah bagian dari seluruh hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk perbuatan yang dilarang juga disertai ancaman berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar, hukum pidana merupakan sarana paling akhir. Sangsi hukum pidana hanya diadakan apabila sangsi-sangsi dalam bidang hukum lainnya tidak memadai asas ini, suatu asas tahapan dalam penyusunan perundang-undangan pun seharusnya mempertimbangkan apa yang sudah memadai atau belum memadai, dengan pengenaan sangsi perdata atau sangsi administrasi dipandang belum memadai barulah dipertimbangkan untuk melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan yang bersangkutan.

Hukum pidana adalah hukum public sehingga pemerintah memiliki hak atau wewenang dengan beban kewajiban untuk menegakan – penegaknya pun tidak boleh mempertimbangkan bahwa tanggung jawab perdata atau tanggung jawab administrasi sudah sangat menderitakan pelaku, sehingga tidak perlu muncul pikiran: ‘menambah penderitaannya dengan sangsi pidana lagi’ – hukum pidana sebagai ultimatum tidak pada tempatnya untuk dipertimbangkan dalam ‘penerapan’ atau ‘penegakan’ hukum pidana.

Hubungan hukum pidana dengan hukum perdata termasuk dalam hukum public mengatur hubungan seorang masyarakat atau warga negara, sedangkan negara menguasai tata tertib masyarakat masuk dalam hukum private yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

Mengapa hukum pidana memiliki sifat ultimatum remedium?

Sifat sangsi pidana sebagai senjata pamungkas jika dibandingkan dengan sangsi perdata atau administrasi cenderung untuk menghemat pengadaan sangsi pidana. Ultimatum remedium merupakan istilah untuk mengambarkan suatu sifat terhadap sangsi pidana.

Contoh kasus

Seringkali satu perbuatan sekaligus membawa tanggung jawab perdata dan tanggung jawab pidana. Dengan contoh kasus menabrak orang sehingga menyebabkan kematian, terdapat tanggung jawab perdata perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.

Ini adalah satu kejadian yang membawa dua sekaligus tanggung jawab yaitu tanggung jawab pidana dan perdata: penabrak yang telah dijatuhi pidana berdasarkan pasal 359 KUHP tetap dibebani juga tanggung jawab perdata apabila ada gugatan dari pihak si korban, demikian sebaliknya pembunuhan tanggung jawab perdata baik melalui perjanjian perdamaian maupun putusan pengadilan perdata tidak menghapuskan tanggung jawab pidana, hal ini karena tanggung jawab terhadap kepentingan umum, sedangkan tanggung jawab perdata merupakan tanggungjawab perseorangan yang dirugikan, ini tertuang dalam dalam putusan perkara MA (Mahkamah Agung) No.97/K/r/1971 20 09 1972. Memberikan pertimbangan atas keberatan yang diajukan oleh penuntut kasasi bahwa pengadilan tinggi tidak mempertimbangkan penuntut kasasi telah mengadakan perdamaian, sangsi itu tidak lagi meminta penuntut kasasi dan tidak dapat diterima karena perdamaian tidak menghapuskan penuntutan atas suatu perkara.

Ada pengecualian yaitu berkenan dengan adanya delik aduan dalam hukum pidana dimana untuk penuntutan tindak pidana jenis ini diisyaratkan adanya pengaduan dari pihak tertentu yang dirugikan oleh tindak pidana yang bersangkutan, Moderman Juris Belanda pada saat perancangan Wetboek van Strafrecth (WvS/Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menegaskan bahwa negara wajib menindak suatu pelangaran hukum yang tidak dapat ditangulangi secara memadai oleh sarana hukum lainnya, artinya hukum pidana merupakan “senjata pamungkas” atau sarana terakhir untuk menyelesaikan permasalahan hukum lain.

Berdasarkan penjelasan diatas penulis dapat disimpulkan bahwa ultimatum remedium dalam hukum pidana memiliki pengertian bahwa apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum administrasi hendaklah jalur tersebut ditempuh sebelum mengoprasionalkan hukum pidana.

Ambon, Kota Manise


Artikel Lain : Peringati September Hitam, Sua.ra Logika Mengkritisi Pemerintah Melalui Diskusi HAM

Penulis : Abjhan Farhan Tukmuli

Editor : Topan Bagaskara

Berita Terkait

Penguasa Antroposentris, Kau Pemerkosa Rahim Bumi: Ekofeminisme Kritik Pemerintah Merespon Bencana Ekologis
Emansipasi yang Tak Pernah Sampai ke Dapur dan Pabrik
Nuklir Korea Utara; Ujian Serius bagi Hukum dan Perdamaian Dunia
Mengembalikan Hari Ibu menjadi Pergerakan Perempuan: Merebut Kembali Api Sejarah
Menyoal Dugaan Peran PT Tusam Hutani Lestari Dibalik Banjir Aceh
Peningkatan Kasus Speech Delay karena Perkembangan Teknologi yang Pesat
Resirkulasi Kualitas di Ruang Digital: Mengurai Relavansi Hukum Grasham
Menolak Penggantian ‘Emansipasi Gender’ menjadi ‘Harmonisasi Gender’ ala Aliya Zahra
Berita ini 329 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:53 WIB

Penguasa Antroposentris, Kau Pemerkosa Rahim Bumi: Ekofeminisme Kritik Pemerintah Merespon Bencana Ekologis

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:34 WIB

Emansipasi yang Tak Pernah Sampai ke Dapur dan Pabrik

Senin, 5 Januari 2026 - 15:26 WIB

Nuklir Korea Utara; Ujian Serius bagi Hukum dan Perdamaian Dunia

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:44 WIB

Mengembalikan Hari Ibu menjadi Pergerakan Perempuan: Merebut Kembali Api Sejarah

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:08 WIB

Menyoal Dugaan Peran PT Tusam Hutani Lestari Dibalik Banjir Aceh

Berita Terbaru

Balai Buku Progresif

Opini

Emansipasi yang Tak Pernah Sampai ke Dapur dan Pabrik

Rabu, 14 Jan 2026 - 02:34 WIB

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB