PENAMARA.ID | Tangerang Selatan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang Selatan menuntut atas kekecewaan terhadap kinerja Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang Selatan yang di anggap belum maksimal dalam melakukan kinerjanya. Dimana Permasalahan-permasalahan yang terus berulang tidak mampu ditangani dengan baik selama 16 Tahun Kota Tangerang Selatan Berdiri.
Hal ini menjadi catatan serius sebab menyakut hajat hidup seluruh masyarakat Kota Tangerang Selatan, dan perlu adanya sebuah evaluasi terhadap kinerja Pemkot Tangerang Selatan agar persoalan-persoalan yang ada di Kota Tangerang Selatan dapat secepatnya di selesaikan.
Dengan segala keresahan dan kegelisahan DPC GMNI Kota Tangerang Selatan akan memberikan satu pantikan refleksi dan pengingat kepada Pemkot Tangerang Selatan dan pemberitahuan kepada seluruh masyarakat bahwa segala Persoalan yang ada di Kota Tangerang Selatan harus gegera di selesaikan dalam momentum menuju HUT Kota Tangerang Selatan ke-16.

Dalam momentum ini DPC GMNI Kota Tangerang Selatan melakukan Unjuk Rasa Jilid II, bukan semata-mata hanya untuk memeriahkan Peringatan HUT Kota Tangerang Selatan ke-16 tetapi jauh lebih dalam yaitu memberikan satu peringatan kepada Pemkot Tangerang Selatan atas segala persoalan daerah.
Adapun dalam Aksi Jilid II memperingati HUT Kota Tangerang Selatan ke-16 GMNI Kota Tangerang Selatan mengangkat beberapa permasalahan-permasalahan yang penting di antaranya adalah :
- Ketidakmampuan Pemkot Tangerang Selatan dalam menjalankan Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2019 yang membatasi jam oprasional truk muatan mulai pukul 05:00 – 22:00 WIB;
- Kekerasan di dunia pendidikan yang sering terjadi. Pemkot Tangerang Selatan dirasa Belum mampu memberikan Rasa Aman serta Nyaman terhadap ruang-ruang Pendidikan di Kota Tangerang Selatan. Banyaknya kasus bullying, kekerasan seksual, kekerasan yang dilakukan oleh siswa terhadap siswa bahkan oknum guru terhadap muridnya;
- Penanggulangan sampah yang belum maksimal. diketahui bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang yang kerap Over Load dan adanya temuan TPA ilegal di Kabupaten Tangerang dimana adanya dugaan sampah dalam TPA tersebut berasal dari Kota Tangerang Selatan;
- Minimnya ruang terbuka hijau di Kota Tangerang Selatan. Menurut Pasal 29 ayat 2 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 dinyatakan secara jelas porsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota sedangkan dalam RKPD 2023 Kota Tangerang Selatan baru mencapai 4,31% sangat jauh dari presentase luas minimum;
- Kemacetan lalulintas kerap terjadi dijalan-jalan yang berada di Kota Tangerang Selatan. diakibatkannya tidak terintegrasinya moda transportasi umum di Tangerang Selatan dan kurangnya infrastruktur seperti JPO juga menjadi alasan terhambatnya laju kendaraan bermotor dan membahayakan bagi penyeberang jalan;
- Polusi udara yang ada di Kota Tangerang Selatan yang buruk bahkan pernah masuk sebagai kota paling berpolusi di Indonesia, terbuktikan bahwa pada 2023 penderita ISPA di Kota Tangerang Selatan hampir mencapai 30.000;
- Ketimpangan pembangunan, Pemkot Tangerang Selatan dirasa lamban dalam melakukan pembangunan kota di daerah-daerah tertentu seperti Pamulang dan Ciputat. Karna dalam segi pembangunan Pemkot tidak mampu bersaing dengan kawasan yang dikuasai oleh swasta, sehingga ketimpangan pembangunan benar-benar terlihat nampak antara kawasan yang 100% dikelola oleh Pemkot dan kawasan yang memiliki campur tangan pihak swasta;
- Kabel semerawut menjadi masalah sebab kabel semerawut di Kota Tangerang Selatan dianggap dapat membahayakan karna berpotensi kebakaran yang di akibatkan arus pendek listrik;
- Kekerasan seksual hal ini perlu diperhatikan karna setiap masyarakat di Kota Tangerang Selatan wajib diberikan rasa aman dan nyaman dalam hidup;
- PT. PITS sebagai BUMD yang seharusnya dapat mendorong pendapatan daerah justru menjadi beban sebab terus merugi. Menurut Informasi yang di dapat selama periode 2014-2021 PT. PITS terus merugi dan malah menjadi beban Pemerintahan Daerah;
- Segera lakukan evaluasi terhadap Dinas DSDABMBK dan pemegang vendor terkait jebolnya turap di Taman Mangu Indah yang menyebabkan banjir dan menyulitkan warga sekitar;
- Meminta Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan untuk transparansi anggaran dan kinerja karna adanya dugaan tindak korupsi dalam internal Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan;
Ini adalah sebagian kecil permasalahan yang ada di Kota Tangerang Selatan. dan menjadi urgensi yang secepatnya harus diselesaikan.

Artikel Lain : GMNI Tangerang Selatan Gelar Aksi Evaluasi 16 Tahun Pemerintahan Kota Tangerang Selatan
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






