Eksploitasi Mahasiswa Penerima Beasiswa oleh Rektor Universitas Raharja

| PENAMARA . ID

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor Universitas Raharja Dr. Po Abas Sunarya

Rektor Universitas Raharja Dr. Po Abas Sunarya

PENAMARA.ID | Tangerang – Tantangan dunia pendidikan bukan hanya tantangan bagi pemerintah saat ini, seluruh elemen masyarakat harus terlibat dalam aktivitas pengajaran dan pengawasan. Darurat IQ (intelektual question) dengan skor 78 adalah angka palsu dan jangan membuat kita masyarakat Indonesia menjadi minder, sampel indikator untuk Indonesia tidak benar karena tidak menjadikan ‘anda’ sebagai sampel.

Senin kemaren (19/08/2024) terjadi pemaksaan terhadap sejumlah mahasiswa penerima beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar) di Universitas Raharja agar wajib membawa serta satu orang untuk mendaftar sebagai calon mahasiswa, dengan sanksi jika tidak berhasil maka beasiswa yang bersangkutan akan dihapuskan oleh pihak Universitas Raharja.

Lebih lagi perintah ini datang dari Rektor Universitas Raharja Dr. Po Abas Sunarya secara langsung, informasi ini kami dapat dari salah seorang mahasiswa di Universitas Raharja yang berstatus penerima beasiswa KIP berinisial R.J (20/08/2024). Permintaan pihak Rektorat Universitas Raharja kepada mahasiswa disebabkan jumlah calon mahasiswa yang mendaftar pada tahun ajaran 2024 jauh dibawah target.

Dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2022 sama sekali tidak menerangkan tentang pemberhentian mahasiswa penerima KIP seperti permintaan Rektor, tentunya ini adalah berdasarkan intimidasi dari pihak Universitas Raharja. R.J pun menyampaikan pihak Rektorat sampai mengeluarkan surat keputusan soal perintah ini, beberapa mahasiswa penerima KIP sahabat R.J menyampaikan bahwa teman-temannya penerima manfaat KIP kebingungan dengan permintaan dari Rektor sebab memang bukan kemampuan mereka dan takut tidak bisa meneruskan kuliah jika beasiswanya di cabut.

Program Indonesia Pintar (PIP) untuk perguruan tinggi diperuntukan untuk warga negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi agar dapat kesempatan berkuliah, bentuk usaha pemerintah dalam membangun Sumber Daya Manusia agar dapat menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) sebagai jalan utama untuk beralih ke ekonomi berbasis digital – walaupun PIP tetap bersumber dari pajak rakyat.

Sebagaimana sebelumnya, partisipasi masyarakat dalam pengawasan sangat penting untuk setiap program pemerintah agar berjalan sebagaimana harusnya, kritik masyarakat pun jangan dianggap sebagai permusuhan serta masyarakat jangan menganggap pendidikan tinggi sebagai ranah eksklusif sebagian orang saja sebab pendidikan adalah hal yang mesti dipenuhi oleh negara yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28C dan Pasal 31.

Maka sungguh disayangkan tindakan Rektor Universitas Raharja ini makin mencoreng pendidikan tinggi di mata masyarakat utamanya kredibilitas Universitas Raharja dan lulusannya, orang tua mana yang mau menitipkan anak-anaknya kepada kampus dengan pengelolaan buruk seperti ini – orang-orang seperti inilah yang cocok dijadikan sampel darurat IQ – Lebih lagi statuta kampus dari perguruan tinggi menjadi universitas (2019) masihlah berumur jagung jangan disombongkan dulu oleh seluruh civitas akademika.

Pendidikan tinggi pun selayaknya tidak dijadikan tempat komersialisasi baik swasta dan pemerintah, penyelenggara disetiap kampus janganlah mengejar target berapa jumlah mahasiswa yang berkuliah dikampusnya tapi kejarlah kualitas pendidik, fasilitas yang memadai, juga para dosen doronglah mahasiswa bersosialisasi ditengah maraknya mental health; psikologi palsu yang berlebihan dan menenggelamkan semangat daya kreatif dan inovatif masyarakat – jangan malah menjadikan kita darurat EQ, darurat mental.

Penulis : Devis Mamesah

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Orang Tua Berhak Protes Soal Menu MBG, Teja Kusuma: Itu Uang Pajak Rakyat
Dari Kekerasan Aparat hingga Narkoba: GMNI Kota Tangerang Gugat Wajah Polri
Ratusan Warga Periuk Damai Ikuti Pengobatan Gratis PDI Perjuangan Pascabanjir
DPRD Kota Tangerang Akan Tindak Lanjuti Nasib Agis, Bocah Pelukis 9 Tahun di Ciledug
DPRD Tekankan Respons Cepat, Gesuri: Jangan Sampai Warga Baru Tahu BPJS Nonaktif Saat Berobat
HMI Tangerang Raya Desak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Evaluasi Pembinaan Siswa dan Dugaan Pungli
Lantik Advokat Baru, HAPI Banten Kuatkan Kualitas Pelayanan Hukum
Ketua DPRD Rusdi Alam: Kaderisasi, Kritis dan Adaptasi Zaman Kunci Peran HMI ke Depan

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:31 WIB

Orang Tua Berhak Protes Soal Menu MBG, Teja Kusuma: Itu Uang Pajak Rakyat

Senin, 23 Februari 2026 - 04:42 WIB

Dari Kekerasan Aparat hingga Narkoba: GMNI Kota Tangerang Gugat Wajah Polri

Senin, 16 Februari 2026 - 22:09 WIB

Ratusan Warga Periuk Damai Ikuti Pengobatan Gratis PDI Perjuangan Pascabanjir

Senin, 16 Februari 2026 - 15:31 WIB

DPRD Kota Tangerang Akan Tindak Lanjuti Nasib Agis, Bocah Pelukis 9 Tahun di Ciledug

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:50 WIB

DPRD Tekankan Respons Cepat, Gesuri: Jangan Sampai Warga Baru Tahu BPJS Nonaktif Saat Berobat

Berita Terbaru

Ilustrasi Sumber : DigitalMama.id

Teknologi

Menakar Kebijakan Blokir Akun Anak

Senin, 9 Mar 2026 - 11:17 WIB