Dominasi dalam Demokrasi

| PENAMARA . ID

Minggu, 13 April 2025 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi karpet merah untuk TNI aktif di jabatan sipil | Sumber: PublicaNews.com/Bambang Sumarley

Ilustrasi karpet merah untuk TNI aktif di jabatan sipil | Sumber: PublicaNews.com/Bambang Sumarley

Undang-Undang Tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) pada 20 Maret lalu bertujuan memperjelas peran dan kedudukan TNI dalam struktur negara. Namun, keberadaan UU ini mengundang beragam tanggapan dari publik, baik yang “mendukung” maupun yang menentang.

Isu utama yang muncul tentang sejauh apa peran TNI dalam pemerintahan dan apakah keterlibatan mereka dalam ranah sipil bertentangan dengan prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya terkait dengan pemisahan kekuasaan. Maka penting melihat UU TNI dalam perspektif hukum tata negara guna mengetahui dampaknya terhadap struktur pemerintah Indonesia yang demokratis.

Setelah Reformasi 1998, perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan Indonesia, termasuk pembatasan peran militer dalam politik dan pemerintahan sipil yang tercermin dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menegaskan TNI maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kontrol sipil dan tidak terlibat dalam proses politik. Namun dengan sahnya UU TNI,  tentunya TNI terlibat dalam jabatan sipil dimungkinkan terjadi.

Memang sudah banyak kajian permasalahan yang terkandung dalam UU TNI bahkan sebelum disahkan atau masih menjadi Rancangan Undang-Undang dalam berbagai sudut pandang. Mulai dari kajian prinsip dalam UUD 1945 dan apakah dapat mempengaruhi keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan militer dalam sistem pemerintahan Indonesia yang demokratis.

Munculnya TNI dalam Pemerintahan Sipil

UU TNI membolehkan peranan TNI dalam pemerintahan sipil. Salah satu yang terus mendapat kecaman publik adalah kemungkinan anggota TNI menempati jabatan-jabatan tertentu dalam struktur pemerintahan sipil. Dalam perspektif hukum tata negara, hal tersebut bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan yang tegas mengharuskan pemisahan antara urusan militer dan pemerintahan sipil.

UUD 1945 meski memberikan peran penting kepada TNI dalam pertahanan negara, tetap mengatur TNI untuk tidak terlibat langsung dalam kebijakan politik atau administrasi negara. Keterlibatan TNI dalam politik merupakan isu sensitif —bahkan untuk dikritik— dalam setiap pembahasannya.

Pasal dalam UU yang memungkinkan TNI berperan lebih aktif dalam kehidupan politik, baik jabatan sipil atau bahkan dalam pengawasan terhadap kebijakan politik pemerintah, berpotensi mengancam stabilitas politik demokratis yang sudah tercipta pasca-reformasi. Dalam perspektif hukum tata negara, prinsip supremasi sipil harus dijaga agar militer tetap ada di bawah supremasi sipil dan tidak mengintervensi proses politik dalam bentuk apapun.

TNI sebagai bagian dari kekuatan pertahanan negara, namun dalam sistem pemerintahan Indonesia, jelas harus tunduk pada kontrol sipil yang digariskan konstitusi. Mengingat sejarah kelam masa lalu yang menunjukkan dominasi militer dalam politik, pemerintah saat ini terang-terangan bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi.


Artikel Lain : Diambang Kebangkitan Orba dan Penghancuran Reformasi

Penulis : Abdur Rahman Amarya

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Nuklir Korea Utara; Ujian Serius bagi Hukum dan Perdamaian Dunia
Mengembalikan Hari Ibu menjadi Pergerakan Perempuan: Merebut Kembali Api Sejarah
Menyoal Dugaan Peran PT Tusam Hutani Lestari Dibalik Banjir Aceh
Peningkatan Kasus Speech Delay karena Perkembangan Teknologi yang Pesat
Menolak Penggantian ‘Emansipasi Gender’ menjadi ‘Harmonisasi Gender’ ala Aliya Zahra
Perempuan Tiang Negeri
Neo-Otoritarianisme: Demokrasi yang Tak Pernah Lahir
Jika Soeharto Pahlawan, Maka Jutaan Rakyat yang Menggulingkannya Adalah Penjahat di Mata Negara
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:26 WIB

Nuklir Korea Utara; Ujian Serius bagi Hukum dan Perdamaian Dunia

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:44 WIB

Mengembalikan Hari Ibu menjadi Pergerakan Perempuan: Merebut Kembali Api Sejarah

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:08 WIB

Menyoal Dugaan Peran PT Tusam Hutani Lestari Dibalik Banjir Aceh

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:33 WIB

Peningkatan Kasus Speech Delay karena Perkembangan Teknologi yang Pesat

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:05 WIB

Menolak Penggantian ‘Emansipasi Gender’ menjadi ‘Harmonisasi Gender’ ala Aliya Zahra

Berita Terbaru

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB

Ilustrasi : Banksy, Seniman Jalanan Misterius | take via hot.detik.com

Esai

Terorisme: Kejahatan Luar Biasa Tanpa Yurisdiksi Jelas

Selasa, 6 Jan 2026 - 11:33 WIB