Contempt of Court, Menjaga Martabat Hukum Indonesia

| PENAMARA . ID

Senin, 10 Februari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi | Sumber: RKS Associate.com

Ilustrasi | Sumber: RKS Associate.com

Perbincangan tentang perlunya aturan secara khusus yang mengatur tentang Contempt of Court (penghinaan terhadap pengadilan) sebagaimana perbincangan dan pembahasan akhir-akhir ini tentu merupakan tindakan reaksioner semata.

Perbincangan Contempt of Court muncul kembali, diakibatkan peristiwa yang terjadi beberapa hari yang lalu saat kuasa hukum Rasman melakukan protes atas kebijakan Majelis Hakim di ruang persidangan dengan cara teriak-teriak dan menginjak meja persidangan.

Jika dilihat dari system hukumnya, Contempt of Court berasal dari sistem hukum Common Law atau keluarga hukum Anglo-Saxon, sementara Indonesia mengenal system hukum Civil Law, artinya Indonesia tidak mengenal system hukum Anglo-Saxon.

Pengertian Contempt of Court menurut Black’s Law Dictionary disebutkan bahwa Contempt of Court adalah setiap perbuatan yang dapat dianggap mempermalukan, menghalangi atau merintangi tugas peradilan dari badan -badan pengadilan ataupun segala tindakan yang dapat mengurangi kewibawaannya atau martabatnya.

Contempt of Court di Indonesia ada pada penjelasan umum butir 4 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah dirubah oleh UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang menyebutkan:

Untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna penegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu dibuat suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan dari rongrongan kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan.

Perbuatan yang dikualifikasikan Contempt of Court menurut Civil Law System yang bertujuan untuk melindungi badan-badan peradilan agar supaya menjaga efektivitas sistem peradilan berfungsi secara baik dan wajar, dan diatur dalam kodifikasi perundang-undangan negara-negara yang menganut civil law.

Peraturan yang dikenal dengan istilah tindak pidana terhadap penyelenggaraan peradilan, sebgaimana yang diatur dalam Pasal 207, 212, 214, 217, dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 217-218 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dari uraian penjelasan tersebut, tentunya timbul persoalan akan pentingnya keseimbangan dimana perilaku hakim didalam persindangan sering juga tidak objektif dan tidak Independen dalam menilai perkara bahkan berpihak sebelah dalam memutus suatu perkara, tentunya —

masyarakat tidak dapat dipersalahkan akan penilainnya pada Hakim dimana mereka menilai Hakim hanya sebagai profesi untuk menimbun pundi-pundi atau memperkaya diri sendiri dan hal ini terlihat jelas banyaknya hakim yang tertangkap melakukan korupsi dan menerima suap.

Independensi kekuasaan kehakiman atas badan-badan kehakiman/peradilan terlihat hanya selogan semata sehingga masyarakat mengganggap bahwa Rule of Law hanya sebatas bunyi-bunyian yang miskin implementasi.

Pentingnya memperbaiki sikap Mental dan integritas hakim umumnya para Penegak Hukum merupakan kunci utama sehingga dapat bertindak secara objektif, sebab masyarakat bertindak bukan karena keinginannya untuk melakukan sesuatu hal yang tercela tapi dikarenakan adanya contoh-contoh yang terlihat tidak baik sehinga melakukan sesuatu yang berujung skeptisisme professional.


Artikel Lain : Mencederai Marwah Advokat

Penulis : Santo Nainggolan

Editor : Boy Dowi

Berita Terkait

Penguasa Antroposentris, Kau Pemerkosa Rahim Bumi: Ekofeminisme Kritik Pemerintah Merespon Bencana Ekologis
Emansipasi yang Tak Pernah Sampai ke Dapur dan Pabrik
Nuklir Korea Utara; Ujian Serius bagi Hukum dan Perdamaian Dunia
Mengembalikan Hari Ibu menjadi Pergerakan Perempuan: Merebut Kembali Api Sejarah
Menyoal Dugaan Peran PT Tusam Hutani Lestari Dibalik Banjir Aceh
Peningkatan Kasus Speech Delay karena Perkembangan Teknologi yang Pesat
Menolak Penggantian ‘Emansipasi Gender’ menjadi ‘Harmonisasi Gender’ ala Aliya Zahra
Perempuan Tiang Negeri
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:53 WIB

Penguasa Antroposentris, Kau Pemerkosa Rahim Bumi: Ekofeminisme Kritik Pemerintah Merespon Bencana Ekologis

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:34 WIB

Emansipasi yang Tak Pernah Sampai ke Dapur dan Pabrik

Senin, 5 Januari 2026 - 15:26 WIB

Nuklir Korea Utara; Ujian Serius bagi Hukum dan Perdamaian Dunia

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:44 WIB

Mengembalikan Hari Ibu menjadi Pergerakan Perempuan: Merebut Kembali Api Sejarah

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:08 WIB

Menyoal Dugaan Peran PT Tusam Hutani Lestari Dibalik Banjir Aceh

Berita Terbaru

Balai Buku Progresif

Opini

Emansipasi yang Tak Pernah Sampai ke Dapur dan Pabrik

Rabu, 14 Jan 2026 - 02:34 WIB

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB