Perbincangan tentang perlunya aturan secara khusus yang mengatur tentang Contempt of Court (penghinaan terhadap pengadilan) sebagaimana perbincangan dan pembahasan akhir-akhir ini tentu merupakan tindakan reaksioner semata.
Perbincangan Contempt of Court muncul kembali, diakibatkan peristiwa yang terjadi beberapa hari yang lalu saat kuasa hukum Rasman melakukan protes atas kebijakan Majelis Hakim di ruang persidangan dengan cara teriak-teriak dan menginjak meja persidangan.
Jika dilihat dari system hukumnya, Contempt of Court berasal dari sistem hukum Common Law atau keluarga hukum Anglo-Saxon, sementara Indonesia mengenal system hukum Civil Law, artinya Indonesia tidak mengenal system hukum Anglo-Saxon.
Pengertian Contempt of Court menurut Black’s Law Dictionary disebutkan bahwa Contempt of Court adalah setiap perbuatan yang dapat dianggap mempermalukan, menghalangi atau merintangi tugas peradilan dari badan -badan pengadilan ataupun segala tindakan yang dapat mengurangi kewibawaannya atau martabatnya.
Contempt of Court di Indonesia ada pada penjelasan umum butir 4 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah dirubah oleh UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang menyebutkan:
“Untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna penegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu dibuat suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan dari rongrongan kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan.”
Perbuatan yang dikualifikasikan Contempt of Court menurut Civil Law System yang bertujuan untuk melindungi badan-badan peradilan agar supaya menjaga efektivitas sistem peradilan berfungsi secara baik dan wajar, dan diatur dalam kodifikasi perundang-undangan negara-negara yang menganut civil law.
Peraturan yang dikenal dengan istilah tindak pidana terhadap penyelenggaraan peradilan, sebgaimana yang diatur dalam Pasal 207, 212, 214, 217, dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 217-218 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dari uraian penjelasan tersebut, tentunya timbul persoalan akan pentingnya keseimbangan dimana perilaku hakim didalam persindangan sering juga tidak objektif dan tidak Independen dalam menilai perkara bahkan berpihak sebelah dalam memutus suatu perkara, tentunya —
masyarakat tidak dapat dipersalahkan akan penilainnya pada Hakim dimana mereka menilai Hakim hanya sebagai profesi untuk menimbun pundi-pundi atau memperkaya diri sendiri dan hal ini terlihat jelas banyaknya hakim yang tertangkap melakukan korupsi dan menerima suap.
Independensi kekuasaan kehakiman atas badan-badan kehakiman/peradilan terlihat hanya selogan semata sehingga masyarakat mengganggap bahwa Rule of Law hanya sebatas bunyi-bunyian yang miskin implementasi.
Pentingnya memperbaiki sikap Mental dan integritas hakim umumnya para Penegak Hukum merupakan kunci utama sehingga dapat bertindak secara objektif, sebab masyarakat bertindak bukan karena keinginannya untuk melakukan sesuatu hal yang tercela tapi dikarenakan adanya contoh-contoh yang terlihat tidak baik sehinga melakukan sesuatu yang berujung skeptisisme professional.
Artikel Lain : Mencederai Marwah Advokat
Penulis : Santo Nainggolan
Editor : Boy Dowi






