Kejadian yang terjadi beberapa hari lalu, yang mana beberapa advokat melakukan keributan dimuka persidangan saat agenda sidang pemeriksaan saksi merupakan tindakan yang sangat disayangkan.
Mereka tidak terima keputusan ketua majelis hakim tentang usulan mengenai mekanisme pemeriksaan saksi, sehingga para advokat ini melakukan keberatan dengan protes mendatangi meja majelis hakim hingga sampai naik di meja majelis hakim sambil meneriakkan permintaan pergantian seluruh majelis hakim tentunya sangat menciderai profesional advokat yang dikenal sebagai sebutan “Officum Nobile” (profesi mulia).
Tindakan yang dilakukan oleh advokat tersebut sangatlah mencemari organisasi advokat terlebih merusak “Marwah Advokat” dan baru pertama kali dalam sejarah seorang Advokat menginjak-injak meja Majelis Hakim seperti gaya premanisme dan tentunya perbuatan demikian bertentangan dengan undang-undang terlebih pada kode etik Advokat.
Ketidaksetujuan atau bentuk protes seorang advokat bukan dengan cara menginjak-injak meja majelis hakim. Namum, bisa dilakukan dengan cara elegan yakni bisa dengan menyampaikan langsung atau bersurat kepada ketua pengadilan atau keluar dari dari ruang persidangan sembari menyampaikan perbuatan Hakim kepada Komisi Yudisial.
Profesi advokat sebagaimana dijelaskan diawal memiliki arti “profesi mulia” tidak datang dan melekat dengan sendirinya pada Advokat, tetapi dengan proses sejarah panjang dan penuh pengabdian kepada masyarakat.
Awalnya di zaman Romawi, para bangsawan lah yang tampil dengan orasi dan pledoinya membela orang-orang miskin dan buta hukum yang terkena masalah hukum. Waktu itu belum ada istilah advokat, dan mereka ini disebut “Preator”— kaum bangsawan yang sebenarnya punya status sosial yang tinggi namun menaruh hatinya pada rakyat kecil.
Mereka membela semata-mata karena panggilan nurani dan rasa tanggung jawab membela orang yang lemah di hadapan penguasa/kekuasaan. Oleh karena itulah profesi advokat yang awalnya bernama Preator ini amat dihargai dan dimuliakan orang sehingga dinamakan Officium Nobilium atau profesi yang mulia.
Banyaknya Advokat saat ini bertujuan menjadikan hukum sebagai alat komoditi mencari uang atau orientasinya komersial dengan cara-cara yang menyimpang dari aturan dan kaidah hukum yang berlaku.
Juga menyampingkan orientasi pada nilai luhur dan kode etik, sehingga organisasi advokat selalu tercemari oleh oknum-oknum yang tidak memahami makna dari advokat itu sendiri. Semoga kedepan para advokat tidak meniru perbuatan “advokat dengan cara menginjak-injak meja majelis hakim”.
Artikel Lain : Revisi Tatib DPR yang Berpotensi Merusak Hukum Tata Negara
Penulis : Santo Nainggolan
Editor : Redaktur






