PENAMARA.id — Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto kembali menghebohkan rakyat Indonesia dengan gebrakan yang sangat membagongkan. Suharto, diberikan gelar Pahlawan Nasional karena dinilai memiliki rekam jejak yang pantas sebagai seorang Pahlawan Nasional. Keadaan yang super duper politis ini membuat sebagian masyarakat marah, namun tak sedikit juga yang mendukung pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Suharto. Entah apa yang ada di pikiran para pendukung, tetapi dalam konteks ini saya ingin meminjam quotes dari sang revolusioner legendaris, Che Guevera, bahwa manusia membebaskan dirinya sendiri, jadi, biarkanlah mereka asing menari di dalam pikiran mereka.
Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Suharto sebenarnya memang sudah dibahas lama oleh partai kuning berlogo pohon beringin itu. Suharto kini masuk dalam daftar 40 tokoh yang diusulkan Kemensos dan TP2GP untuk dikaji oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Dewan Gelar) yang dipimpin Fadli Zon. Dan, ya, mereka berhasil menjadikan Suharto sebagai pahlawan nasional.
Melihat fenomena penolakan yang terjadi di masyarakat, sebenarnya kita juga harus kritis dalam melihat berbagai penolakan yang terjadi. Jika kita berbicara tentang Suharto, memori ingatan kita pasti tertuju kepada Orde Baru, G30SPKI, pembunuhan massal, pelanggar HAM berat, diktator, kekuasaan 32 tahun, dwifungsi ABRI, pembubaran PKI, PETRUS, dan banyak lagi kejadian mengerikan yang terjadi pada masa kepemimpinan Suharto.
Sentralisasi atau dominasi yang terjadi di tubuh kekuasaan Suharto membuat kekuasaan nya sangat sarat akan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Warisan-warisan dwifungsi ABRI nya bahkan ingin di aktivasi kembali di era pemerintahan Prabowo Subianto. Banyak mayat-mayat berjatuhan di pinggir-pinggir jalan membuat kita teringat akan memori PETRUS karena masyarakat yang memiliki tatto dan berambut gondrong dianggap sebagai penjahat oleh negara, sedangkan mereka para koruptor sibuk merampas seluruh hasil jarahan yang mereka ambil dari keringat rakyat.
Dalam konteks gerakan perempuan, Suharto adalah pemimpin paling keji karena mereduksi gerakan perempuan yang sudah terbangun dengan baik di masa sebelum orde baru. Periode penghancuran gerakan perempuan sangat massif terjadi pada masa orde baru, atau biasa disebut sebagai konco wingking. Istilah dalam tradisi Jawa yang berarti ‘teman di belakang‘ sangat menggambarkan peran tradisional perempuan sebagai penopang yang patuh dan tidak menonjol, mereka hanya ditempatkan di belakang suami atau kepala keluarga.
Pasca tragedi G30SPKI, melalui surat kabar militer Angkatan Bersenjata, Berita Yudha, dikampanyekan bahwa pembunuh tujuh orang jenderal di Lubang Buaya adalah Gerwani. Aktivis organisasi perempuan ini dituduh membunuh para jenderal itu secara keji, dengan cara mencungkil mata dan menyilet-nyilet alat kelaminnya. Kampanye itu telah dibongkar oleh seorang peneliti Belanda, Saskia Wieringa (1995) sebagai kebohongan belaka. Ia menemukan visum et repertum kondisi tujuh jenderal tersebut mati dalam keadaan ditembak tanpa luka siletan ataupun pencungkilan mata. Tetapi, Gerwani sebagai organisasi massa perempuan telah diberangus oleh rezim Orde Baru dan aktivisnya kemudian ditangkap, dibuang ataupun dibunuh sejak itu hingga 1968.
Sejak militer orde baru berkuasa dengan sewenang-wenang, penghancuran citra gerakan perempuan kerakyatan yang melawan adat dan imperialisme dipelintir sedemikian rupa sehingga haluan gerakan berubah dan menjauh dari perjuangan hak perempuan dan ideologi-politiknya. Gerakan kemudian hanya dikooptasikan menjalankan program nasional dengan idelogi peran negara bernama Panca Dharma Wanita. Ideologi ini adalah alat kontrol perempuan yang dibuat oleh negara dan harus diadopsi dalam bentuk keluarga berencana (KB), menjadi anggota organisasi isteri yang disebut Dharma Wanita bagi isteri PNS dan Dharma Pertiwi bagi isteri ABRI. Sedangkan untuk perempuan kampung, diarahkan menjadi anggota PKK, Posyandu, atau penyuluh KB.
Periode orde baru ini sangat amat mereduksi gerakan progresif perempuan yang menjadikan gerakan perempuan sebagai alat mobilisasi politik rezim militer yang pro-kapitalis. Adat dan paham tua dikembangkan kembali sebagai bentuk penundukan daya kritis organisasi perempuan sehingga mereka tetap berada dibawah pengawasan negara. Industri perempuan juga bertumbuh dan mengusung citra perempuan ideal modern yang menerima beban ganda bersamaan dengan isu fashionable sebagai ibu, dimana perempuan yang ideal adalah perempuan yang berkarier namun tetap melakukan peran domestiknya.
Tubuh perempuan dijadikan pasar bagi industri kapitalis untuk kosmetika dan busana, seksualitas perempuan dijadikan pasar bagi industri alat kontrasepsi, dan diantara tubuh dan seksualitasnya, tenaga kerja perempuan dieksploitasi sebagai buruh di industri manufaktur dan garmen.
Orde baru, melalui suharto berhasil memanipulasi ‘hak perempuan’ seakan-akan telah meretas batas domestik-publik, nemun realitas yang ada tetaplah sebagai konco wingking. Dibawah rezim pro-kapitalis, perempuan yang paling pertama dijadikan korban eksploitasi negara melalui suharto. Kekejaman ini terus berlanjut dan berdampak sampai hari ini dan telah hidup di dalam alam bawah sadar masyarakat kita.
Penolakan terhadap gelar pahlawan nasional terhadap pelaku kejahatan HAM adalah bentuk dari kewarasan kita sebagai bangsa yang besar akan sejarah. Menerima suharto sebagai pahlawan nasional adalah mengaburkan fakta berdarah yang dilakukan oleh suharto terhadap jutaan rakyat yang dianggap dekat dengan PKI. Penumpasan yang terjadi di berbagai daerah adalah bentuk gagalnya suharto sebagai pemimpin dalam mengatasi persoalan di dalam masyarakat.
Menjadi pahlawan hari ini bukan hanya tentang gelar dari negara, tetapi soal keberanian untuk terus mengingat.
Mengingat hal-hal yang senagaja dilupakan oleh rezim, terutama soal luka dan perlawanan. Dan mungkin, untuk perempuan, menjadi pahlawan berarti bertahan — di tengah rezim yang menindas dan seringkali tidak berpihak pada para korban.
Baca lagi soal penundukan perempuan: Perempuan, 1965, dan Luka yang Membekas
Penulis : Agnes Monica
Editor : Redaktur






