Hukum dalam Feminist Legal Theory dan Seni Membungkam khas Patriarki

| PENAMARA . ID

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Feminis: Jendelahukum.com

Ilustrasi Feminis: Jendelahukum.com

PENAMARA.ID — Pertanyaan paling jujur tentang hukum hari ini bukanlah soal penegakan, melainkan soal siapa yang ia lindungi dan bagaimana hukum bekerja. Feminist Legal Theory (FLT) sejak awal menolak mitos bahwa hukum adalah ruang netral. Hukum selalu berpihak dan keberpihakan itu dapat dibaca dari siapa yang dikorbankan atas nama ketertiban.

Dalam konsolidasi kekuasaan Prabowo Subianto, hukum tidak sedang dilemahkan. Ia justru diproduksi, diperluas, dan diaktifkan. Aparat ditegaskan, regulasi dirapikan, dan bahasa stabilitas terus dipromosikan. Namun penguatan ini tidak diarahkan untuk membatasi kekuasaan, melainkan untuk mengamankannya. Inilah yang disebut otokrasi hukum. Dimana hukum bekerja tetapi hanya untuk menguatkan kekuasaan.

Feminist Legal Theory membaca situasi ini sebagai ekspresi dominasi maskulin yang dilembagakan. Negara tampil tegas, rasional, dan “dewasa”. Sementara kritik diposisikan sebagai emosional, mengganggu, dan tidak bertanggung jawab. Logika ini khas patriarki. Suara yang marah, luka, dan rentan dianggap tidak layak masuk ke ruang hukum. Akibatnya, hukum tidak mendengar pengalaman hidup tetapi  hanya mengatur kepatuhan.

Di sinilah peran oligarki menjadi krusial. Oligarki tidak membutuhkan hukum yang represif secara kasar. Mereka membutuhkan hukum yang stabil, dapat diprediksi, dan tidak membuka ruang konflik. Hukum semacam ini memastikan investasi aman, kebijakan tidak berubah secara radikal, dan perlawanan sosial dapat dikelola. Dalam kerangka FLT, ini bukan relasi kebetulan, melainkan koalisi struktural antara patriarki dan kapitalisme oligarkis.

Dampaknya langsung terasa pada kelompok yang sejak awal berada di luar pusat kekuasaan. Buruh perempuan, masyarakat adat, kelompok miskin kota, dan komunitas queer yang tidak diposisikan sebagai subjek hukum, melainkan sebagai variabel sosial. Kepentingan mereka diakui sejauh tidak mengganggu stabilitas. Ketika mereka bersuara, hukum hadir bukan untuk melindungi, tetapi untuk menertibkan.

Narasi stabilitas nasional berfungsi sebagai alat legitimasi utama. Dalam bahasa FLT, stabilitas adalah konsep yang penuh bias. Ia menormalkan ketimpangan dan mengkriminalisasi perlawanan. Stabilitas berarti aman bagi modal, bukan aman bagi tubuh. Ketika stabilitas dijadikan tujuan hukum, maka ketidakadilan diperlakukan sebagai gangguan teknis, bukan masalah struktural.

Feminist Legal Theory menyebut kondisi ini sebagai legal violence. Kekerasan yang tidak selalu berupa pemaksaan fisik, tetapi bekerja melalui prosedur, pasal, dan keputusan administratif. Hukum tidak melarang protes, tetapi membuatnya berisiko. Tidak membungkam kritik, tetapi mengondisikan agar kritik kehilangan daya. Kekerasan ini sah, rapi, dan sulit dilawan karena dibungkus legalitas.

Demokrasi dalam situasi ini dipersempit menjadi mekanisme elektoral. Setelah pemilu, partisipasi warga dianggap selesai. Representasi kelompok marginal dipajang sebagai bukti inklusivitas, tetapi tidak diberi kuasa menentukan arah kebijakan. Hukum memastikan proses terlihat demokratis, sambil menjaga agar hasilnya tidak mengganggu kepentingan oligarki.

Seruan untuk kembali pada “rule of law” sering diajukan sebagai solusi. Namun Feminist Legal Theory justru mengingatkan, rule of law bisa menjadi alat dominasi ketika hukum kehilangan keberanian untuk melawan kekuasaan. Pertanyaannya bukan apakah hukum ditegakkan, tetapi apakah ia berani berpihak pada yang ditindas.

Melawan kondisi ini bukan berarti menolak hukum. Yang ditolak adalah hukum yang digunakan untuk mengelola ketimpangan dan membungkam perlawanan. Hukum seharusnya menjadi alat koreksi terhadap kekuasaan dan oligarki, bukan mekanisme yang membuat dominasi tampak wajar.

Selama hukum lebih sibuk menjaga stabilitas elite daripada keadilan sosial, seni membungkam akan terus dipraktikkan dengan tenang, sah, dan efektif. Dan di titik itulah, kritik feminis menjadi mendesak. Kebutuhannya bukan untuk mempercantik hukum, tetapi untuk membongkar siapa yang selama ini dilindunginya.


Perempuan, 1965, dan Luka yang Membekas

Emansipasi yang Tak Pernah Sampai ke Dapur dan Pabrik

 

Penulis : Serena Tomira

Editor : Agnes Monica

Berita Terkait

Sebuah Bantahan Anarkisme atas Pembelaan “Diktator Proletariat”
Kediktatoran Upah; Mengapa Kita Menjual Hidup demi Angka?
Terorisme: Kejahatan Luar Biasa Tanpa Yurisdiksi Jelas
Pembunuhan Massal Penduduk Sipil Gaza; Dimana Hukum Pidana Internasional?
Baru Gajian Dompet Langsung Tipis
Membaca Sejarah dari Tumpukan Sampah
Suharto dan Gelar Pahlawannya; Upaya Penundukan Kembali Gerakan Perempuan
Kekeliruan Anarkisme dalam Melihat Diktator Ploretariat sebagai Alat Perjuangan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:55 WIB

Hukum dalam Feminist Legal Theory dan Seni Membungkam khas Patriarki

Senin, 26 Januari 2026 - 02:02 WIB

Sebuah Bantahan Anarkisme atas Pembelaan “Diktator Proletariat”

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:48 WIB

Kediktatoran Upah; Mengapa Kita Menjual Hidup demi Angka?

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:33 WIB

Terorisme: Kejahatan Luar Biasa Tanpa Yurisdiksi Jelas

Senin, 5 Januari 2026 - 15:53 WIB

Pembunuhan Massal Penduduk Sipil Gaza; Dimana Hukum Pidana Internasional?

Berita Terbaru