Proses Hukum Dipertanyakan: Guru SD Dipenjara Usai Tegur Anak Polisi!

| PENAMARA . ID

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar atas: Supriyani, Guru SDN 04 Baito usai diperiksa
Gambar bawah: Nelson Nalle, S.H, Ketua LBH Peradi Perjuangan

Gambar atas: Supriyani, Guru SDN 04 Baito usai diperiksa Gambar bawah: Nelson Nalle, S.H, Ketua LBH Peradi Perjuangan

PENAMARA.ID | Sulawesi Tenggara — Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang aparat mencuat usai seorang Guru SDN 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani, dipenjara saat menegur anak seorang anggota kepolisian.

Berdasarkan kronologi yang diperoleh dari pihak sekolah. Berawal dari luka gores di bagian paha dan diadukan oleh siswa ke orang tua nya, padahal gurunya hanya menegur tanpa tindakan fisik.

Dengan itikat baik kepada orang tua sang murid, pihak sekolah pun bersama guru menyampaikan permintaan maafnya, alangkah anehnya permintaan maaf ini dianggap sebagai pengakuan kesalahan oleh orang tua murid yang merupakan anggota kepolisian.

“Permintaan maaf diterima ternyata itu jebakan. Karena orang tua siswa seorang polisi, permintaan maaf guru dianggap mengakui kesalahan,” ungkap pihak sekolah.

“Ternyata diam-diam masalah ini diproses, sampai akhirnya guru dapat panggilan di Polda (Polres Konawe Selatan). Sampai sana, katanya mau dimintai keterangan ternyata langsung ditahan, suaminya disuruh pulang,” tambah pihak sekolah.

Supriyani yang merupakan guru honorer punya seorang balita, sudah beberapa malam ditahan di Polres Konawe Selatan.

Dikatakan juga, waktu meminta maaf ke rumah siswa, pihak orang tua meminta uang sebesar 50juta dan meminta pihak sekolah mengeluarkan Supriyani dari sekolah, tetapi ditolak pihak sekolah.

“Siswa tersebut memang nakal, lalu dijewer dengan batas wajar, guru yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada orang tua siswa yang dikira persoalan sudah selesai, akan tetapi ada panggilan dan guru langsung ditahan karena berkas perkara yang tiba-tiba sudah lengkap.” Tegas pihak sekolah.

“Masyarakat kini menunggu kejelasan terkait penyelesaian kasus ini. Kasus ini diharapkan dapat membuka mata pemerintah dan penegak hukum akan pentingnya keadilan yang merata, tanpa memandang latar belakang atau jabatan pihak yang terlibat.” Ucap Nelson Nalle, Ketua LBH Peradi Perjuangan menanggapi kasus tersebut.


Artikel Lain : Prabowo Umumkan Susunan Kabinet Merah Putih 2024-2029

Penulis : Fajrin Kamal

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Di Bawah Bayang-Bayang Rezim Prabowo dan Rule of Law yang Tersandera
Makan Bergizi Gratis yang Tak Pernah Bergizi dan Gratis; Proyek Bengis Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?
Rakyat yang Menanggung, Negara yang Menghitung
Tiga Provinsi Terendam, Pemerintah Bilang Belum Tetapkan Bencana Nasional
Retorika Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran; dari Janji ke Realisasi menuju Stagnasi
Krisis BBM Swasta; Rapuhnya Sistem Pengelolaan Energi Kita
DPR Bikin Emosi: Kok Bisa Orang-Orang ‘Kualitas Rendahan’ Duduk di Senayan?

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:41 WIB

Di Bawah Bayang-Bayang Rezim Prabowo dan Rule of Law yang Tersandera

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:01 WIB

Makan Bergizi Gratis yang Tak Pernah Bergizi dan Gratis; Proyek Bengis Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jumat, 9 Januari 2026 - 00:04 WIB

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:11 WIB

Rakyat yang Menanggung, Negara yang Menghitung

Jumat, 28 November 2025 - 19:40 WIB

Tiga Provinsi Terendam, Pemerintah Bilang Belum Tetapkan Bencana Nasional

Berita Terbaru