Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran hukum lingkungan dan tata ruang oleh PT Alam Sutera Group dalam pembangunan perumahan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Puluhan massa dari Kelompok Cipayung Plus—yang terdiri dari GMNI, HMI—bersama Karang Taruna Kecamatan Pinang dan Dedikasi ekologi dan budaya untuk kota tertata (DEBU) Kota Tangerang, menggelar aksi damai di depan area proyek pembangunan Perumahan Sutera Rasuna pada Rabu (4/6/25). Aksi ini dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan, Elwin Mendrofa, sebagai bentuk perlawanan terhadap aktivitas pembangunan yang diduga berlangsung tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Tangerang.
Dalam orasinya, Elwin menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Alam Sutera Group sebagai pengembang. “Pembangunan ini berjalan tanpa adanya dokumen AMDAL yang resmi diterbitkan, tanpa sosialisasi kepada masyarakat, dan tanpa ada kejelasan progres komunikasi antara pemerintah, pengembang, serta warga terdampak,” ujarnya lantang di depan massa aksi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan pembangunan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL-UPL, serta SPPL.
“Tanpa itu semua, pembangunan ini secara hukum adalah ilegal. Pemerintah dan korporasi tak bisa terus-menerus menutup mata,” ucap Elwin.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal HMI Cabang Tangerang, Rama Doni, menambahkan bahwa proyek ini mencerminkan ketidakpedulian pengembang terhadap supremasi hukum. “Fakta bahwa pembangunan ini terus berjalan meski tanpa izin menunjukkan bahwa hukum bisa diabaikan begitu saja demi kepentingan ekonomi. Ini berbahaya bagi masa depan penegakan hukum dan tata kelola ruang di Kota Tangerang,” ujarnya.
Di penghujung aksi, massa membacakan pernyataan sikap terbuka yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Tangerang, DPRD, serta aparat penegak hukum. Mereka menyatakan bahwa pembangunan Sutera Rasuna telah mengabaikan peraturan perundang-undangan dan membahayakan tatanan lingkungan serta sosial masyarakat sekitar.
Adapun isi tuntutan mereka sebagai berikut:
1. Mendesak Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan Perumahan Sutera Rasuna, karena belum mengantongi izin lingkungan sebagaimana diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021.
2. Menuntut PT Alam Sutera Group untuk segera menempuh proses perizinan yang sesuai peraturan dan melibatkan partisipasi publik dalam setiap proses pembangunan.
3. Mendesak diterbitkannya dan disosialisasikannya dokumen AMDAL secara terbuka kepada masyarakat terdampak sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
4. Meminta Pemerintah Kota Tangerang membongkar konstruksi bangunan yang sudah berdiri, karena proyek ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 111 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2023–2043.
5. Menyatakan bahwa jika tuntutan-tuntutan utama tidak dipenuhi, maka sistem pemerintahan Kota Tangerang diduga telah tunduk pada kekuasaan oligarki dan kehilangan fungsinya dalam menegakkan hukum dan keadilan sosial.
6. Menyerukan DPRD Kota Tangerang agar segera menggelar sidang khusus membahas fenomena ini dari berbagai dimensi—sosial, ekonomi, lingkungan, dan budaya.
7. Mendesak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk melakukan investigasi atas dugaan gratifikasi terhadap pejabat publik, mengingat lokasi proyek berada persis di samping Kantor Kecamatan Pinang namun tak kunjung ditindak.
Aksi damai ini ditutup dengan simbolik yang menggugah: para demonstran secara serempak berbaring di atas aspal di depan gerbang proyek Sutera Rasuna, dalam kondisi tergeletak. Simbol ini dimaksudkan sebagai bentuk ekspresi bahwa “keadilan telah mati” di hadapan kekuasaan korporasi.
“Ini bukan hanya tentang satu proyek properti,” ujar salah satu peserta aksi. “Ini adalah tentang bagaimana kekuasaan bisa membungkam hukum, dan kami di sini untuk memastikan bahwa masyarakat tidak diam.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kota Tangerang maupun dari PT Alam Sutera Group mengenai aksi dan tuntutan yang disampaikan. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang pun belum memberikan keterangan apakah dokumen AMDAL dari proyek Sutera Rasuna memang belum diterbitkan secara resmi.
Aksi ini menjadi pengingat bahwa di tengah pesatnya pembangunan kota, aspek partisipasi publik, kepatuhan hukum, dan perlindungan lingkungan tidak boleh diabaikan. Suara warga harus tetap menjadi kompas moral dalam proses pembangunan.
Kelompok Cipayung Plus bersama elemen masyarakat sipil lainnya menegaskan bahwa perjuangan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari pengawasan kolektif terhadap bagaimana kota ini dibangun—untuk siapa, dan dengan cara seperti apa.
“Kami akan terus bersuara, sampai hukum kembali ditegakkan, dan keadilan tidak lagi tertidur,” tutup Elwin Mendrofa dengan tegas.
Penulis : Pujiawan
Editor : Redaktur






