Masyarakat Desa Bobo Tolak Pendirian Perusahaan Tambang IMS

| PENAMARA . ID

Minggu, 2 Februari 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Maluku Utara – Penolakan terhadap kehadiran PT Intim Mining Sentosa (IMS) di Desa Bobo, Kabupaten Halmahera Selatan, kali ini dibawa ke pusat agar terdengar. Penyuaraan dilakukan dengan aksi oleh Perhimpunan Mahasiswa Pemuda Kepulauan Obi (PMPKO).

Aksi dilakukan depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (31/1), yang menuntut pencabutan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT IMS serta memeriksa sejumlah pejabat wilayah atas diduga keterlibatan persetujuan operasi perusahaan ini.

Kepala Desa Bobo, Jet Zems Totonomu, tidak melakukan koordinasi dengan masyarakat, padahal “sampai hari ini masyarakat masih tetap menolak” kata Fridolin, salah satu perwakilan dari PMPKO. “mereka tetap rapat di sana-sini”.

Pelanggaran regulasi

Sejumlah temuan mengindikasi adanya kejanggalan, seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL, ketidakjalasan alamat perusahaan, hingga minimnya konsultasi dengan masyarakat sekitar yang terdampak langsung efek perusahaan ini jika didirikan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup [No. 32 Tahun 2009] , dokumen AMDAL wajib untuk diperbarui apabila terdapat perubahan kondisi atau jika izin usaha tidak digunakan dalam jangka waktu yang lama.

PT IMS sendiri mendapatkan (IUP) sejak 2011, diduga belum melalui aktivitas operasional secara signifikan berita ini terbit. Akibatnya AMDAL dari perusahaan ini tidak lagi relevan dengan kondisi lingkungan.

Temuan yang menjadi perhatian adalah ketidakjelasan alamat resmi dari PT IMS. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010, wajib setiap perusahaan memiliki “kantor resmi” yang transparan bagi publik – Hal ini melanggar asas akuntabilitas – tentunya.

Masyarakat Desa Bobo, yang berada di sekitar wilayah tambang, juga mengeluh kurangnya keterlibatan mereka dalam perencanaan operasional PT IMS. Padahal jelas dalam Undang-Undang tentang penambangan mineral dan barubara [No. 4 Tahun 2009],

mewajibkan konsultasi publik dengan warga terdampak. Minimnya komunikasi ini berpotensi melanggar hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan menyuarakan aspirasi terkati aktivitas pertambangan.

Skenario desakan utama

Selain langgar prinsip dan hukum lingkungan. Masyarakat sekitar menjadi kuatir aktivitas tambak merusak ekosistem lokal, mencemari sumber air, serta menghilangkan mata pencaharian warga, seperti pertanian dan perikanan.

Berdasarkan seluruh temuan itu, dalam keterangan tertulis PMPKO menyampaikan untuk: [1] Lakukan audit terhadap izin dan dokumen AMDAL PT IMS, [2] Menunda atau mencabut IUP PT IMS jika ada pelanggaran ketentuan hukum, selanjutnya,

[3] menjamit perlindungan hak-hak bagi masyarakat Desa Bobo atas “lingkungan hidup yang sehat” sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 [Pasal 28H ayat (1)], dan [4] perketat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di seluruh Indonesia, khususnya Maluku Utara.

· · ·

Penolakan masyarakat Desa Bobo terhadap PT IMS akan terus berlanjut, dengan harapan agar pemerintah dan lembaga terkait segera mengambil tindakan yang tegas demi keadilan lingkungan dan sosial.



Artikel Lain :

Penulis : Agnes Monica

Editor : Boy Dowi

Berita Terkait

Aksi Brutal Aparat di Bombana: DPC GMNI Bombana Nilai Pertanyaan Rakyat Dijawab dengan Peluru
Rapa Dara dan Bombana; Sebuah Pengaburan Identitas
PMPKO Kecam Intimidasi Buntut Aksi, Siap Tempuh Jalur Hukum
Staf Gubernur Diduga Markup Dana Hibah untuk Gereja di Manado
Berita ini 450 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 03:39 WIB

Aksi Brutal Aparat di Bombana: DPC GMNI Bombana Nilai Pertanyaan Rakyat Dijawab dengan Peluru

Selasa, 30 September 2025 - 09:51 WIB

Rapa Dara dan Bombana; Sebuah Pengaburan Identitas

Sabtu, 15 Februari 2025 - 19:46 WIB

PMPKO Kecam Intimidasi Buntut Aksi, Siap Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 2 Februari 2025 - 19:05 WIB

Masyarakat Desa Bobo Tolak Pendirian Perusahaan Tambang IMS

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:04 WIB

Staf Gubernur Diduga Markup Dana Hibah untuk Gereja di Manado

Berita Terbaru

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB

Ilustrasi : Banksy, Seniman Jalanan Misterius | take via hot.detik.com

Esai

Terorisme: Kejahatan Luar Biasa Tanpa Yurisdiksi Jelas

Selasa, 6 Jan 2026 - 11:33 WIB