Maluku Utara – Penolakan terhadap kehadiran PT Intim Mining Sentosa (IMS) di Desa Bobo, Kabupaten Halmahera Selatan, kali ini dibawa ke pusat agar terdengar. Penyuaraan dilakukan dengan aksi oleh Perhimpunan Mahasiswa Pemuda Kepulauan Obi (PMPKO).
Aksi dilakukan depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (31/1), yang menuntut pencabutan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT IMS serta memeriksa sejumlah pejabat wilayah atas diduga keterlibatan persetujuan operasi perusahaan ini.
Kepala Desa Bobo, Jet Zems Totonomu, tidak melakukan koordinasi dengan masyarakat, padahal “sampai hari ini masyarakat masih tetap menolak” kata Fridolin, salah satu perwakilan dari PMPKO. “mereka tetap rapat di sana-sini”.
Pelanggaran regulasi
Sejumlah temuan mengindikasi adanya kejanggalan, seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL, ketidakjalasan alamat perusahaan, hingga minimnya konsultasi dengan masyarakat sekitar yang terdampak langsung efek perusahaan ini jika didirikan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup [No. 32 Tahun 2009] , dokumen AMDAL wajib untuk diperbarui apabila terdapat perubahan kondisi atau jika izin usaha tidak digunakan dalam jangka waktu yang lama.
PT IMS sendiri mendapatkan (IUP) sejak 2011, diduga belum melalui aktivitas operasional secara signifikan berita ini terbit. Akibatnya AMDAL dari perusahaan ini tidak lagi relevan dengan kondisi lingkungan.
Temuan yang menjadi perhatian adalah ketidakjelasan alamat resmi dari PT IMS. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010, wajib setiap perusahaan memiliki “kantor resmi” yang transparan bagi publik – Hal ini melanggar asas akuntabilitas – tentunya.
Masyarakat Desa Bobo, yang berada di sekitar wilayah tambang, juga mengeluh kurangnya keterlibatan mereka dalam perencanaan operasional PT IMS. Padahal jelas dalam Undang-Undang tentang penambangan mineral dan barubara [No. 4 Tahun 2009],
mewajibkan konsultasi publik dengan warga terdampak. Minimnya komunikasi ini berpotensi melanggar hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan menyuarakan aspirasi terkati aktivitas pertambangan.
Skenario desakan utama
Selain langgar prinsip dan hukum lingkungan. Masyarakat sekitar menjadi kuatir aktivitas tambak merusak ekosistem lokal, mencemari sumber air, serta menghilangkan mata pencaharian warga, seperti pertanian dan perikanan.
Berdasarkan seluruh temuan itu, dalam keterangan tertulis PMPKO menyampaikan untuk: [1] Lakukan audit terhadap izin dan dokumen AMDAL PT IMS, [2] Menunda atau mencabut IUP PT IMS jika ada pelanggaran ketentuan hukum, selanjutnya,
[3] menjamit perlindungan hak-hak bagi masyarakat Desa Bobo atas “lingkungan hidup yang sehat” sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 [Pasal 28H ayat (1)], dan [4] perketat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di seluruh Indonesia, khususnya Maluku Utara.

· · ·
Penolakan masyarakat Desa Bobo terhadap PT IMS akan terus berlanjut, dengan harapan agar pemerintah dan lembaga terkait segera mengambil tindakan yang tegas demi keadilan lingkungan dan sosial.
Artikel Lain :
-
BI Klarifikasi Soal Nilai Tukar Dolar Rp8.170 di Google: Sistem Keliru
-
Konflik antara lintas benua di Eropa, Amerika Utara, Rusia, China
Penulis : Agnes Monica
Editor : Boy Dowi








