Oleh: Adjie Dwi Pangestu
PENAMARA.ID – Proses seleksi calon Ketua Umum Korps HMI-wati (KOHATI) dalam rangkaian Musyawarah KOHATI Cabang Persiapan (Muskohcab II) Kabupaten Tangerang menghadapi sorotan serius terkait keabsahan mekanisme yang diterapkan.
Pengumuman Surat Keputusan Steering Committee (Nomer : 02/A/KPTS-SC/07/1446H tentang pengesahan nama calon Ketua Umum KOHATI Himpunan Mahasiswa Islam [HMI] cabang Kabupaten Tangerang) dinilai perlu ditinjau ulang, terutama di beberapa poin yang tidak sejalan dengan Pedoman Dasar KOHATI (PDK) maupun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KOHATI.
Musyawarah tersebut sejatinya menjadi forum penting untuk regenerasi kepemimpinan dan memperkuat tata kelola organisasi ini justru memunculkan beberapa kejanggalan. Sejumlah anggota Kohati mempertanyakan validitas mekanisme yang diterapkan, di antaranya:
- Ketidaksesuaian dengan PDK dan AD/ART Kohati Proses seleksi calon Ketua Umum Kohati dianggap tidak mematuhi aturan yang ditetapkan dalam dokumen resmi organisasi, sehingga legalitas hasil musyawarah diragukan.
- Kurangnya Transparansi Prosedur Minimnya penjelasan dan keterbukaan selama proses seleksi menciptakan kesan keputusan sepihak yang tidak melibatkan seluruh anggota kohati secara adil.
- Tidak Terpenuhinya Prinsip Demokrasi Proses yang berjalan dinilai tidak mencerminkan musyawarah mufakat, sebuah prinsip fundamental yang seharusnya menjadi pedoman Kohati.
Situasi ini memunculkan desakan kepada Steering Committee (SC) untuk melakukan evaluasi dan memberikan klarifikasi terhadap keputusan yang dianggap melanggar asas hukum organisasi. Beberapa poin yang menjadi keberatan utama dari anggota KOHATI adalah:
- Permintaan Penjelasan terhadap Poin (4) Steering Committee Muskohcab II diminta memberikan penjelasan resmi terkait poin ini yang dinilai tidak jelas dan dapat menimbulkan multiinterpretasi.
- Penolakan terhadap Poin (5) dan (6) Kedua poin ini dianggap tidak memiliki dasar hukum dalam PDK dan bertentangan dengan asas hukum lex specialis derogat legi generalis. Karena tidak ada aturan khusus dalam PDK, maka seharusnya aturan dalam AD/ART Kongres XXXIII Pontianak Pasal 30 tentang Mekanisme Muscab digunakan.
- Persyaratan yang Cacat Formil Syarat-syarat yang ditetapkan pada seleksi Calon Ketua Umum Kohati dalam Muskohcab II dinilai melanggar aturan khusus dalam PDK, sehingga memerlukan revisi agar tidak menyalahi aturan hukum organisasi.
Salah satu anggota Kohati yaitu yunda Aulia menyatakan, “Kami berharap agar semua pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini secara bijak dan sesuai dengan aturan organisasi. Langkah ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas Kohati di masa mendatang.”
Sebagai organisasi perempuan yang berintegritas dan profesional, Kohati diharapkan dapat memastikan setiap proses berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan aturan. Desakan kepada Steering Committee untuk memberikan solusi konkrit menjadi hal yang krusial agar dinamika ini tidak menciptakan preseden buruk di masa depan.
Artikel Lain : Musda Ilegal Digelar, Pasca Musda KNPI Kota Tangerang Sepakat Ditangguhkan
Penulis : Adjie Dwi Pangestu
Editor : Ginanjar Putra Wicaksono






