KOHATI Kabupaten Tangerang Dikecam, Keabsahan Proses Seleksi Calon Ketua Dipertanyakan

| PENAMARA . ID

Jumat, 10 Januari 2025 - 01:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Adjie Dwi Pangestu

PENAMARA.ID – Proses seleksi calon Ketua Umum  Korps HMI-wati (KOHATI) dalam rangkaian Musyawarah KOHATI Cabang Persiapan (Muskohcab II) Kabupaten Tangerang menghadapi sorotan serius terkait keabsahan mekanisme yang diterapkan.

Pengumuman Surat Keputusan Steering Committee (Nomer : 02/A/KPTS-SC/07/1446H tentang pengesahan nama calon Ketua Umum KOHATI Himpunan Mahasiswa Islam [HMI] cabang Kabupaten Tangerang) dinilai perlu ditinjau ulang, terutama di beberapa poin yang tidak sejalan dengan Pedoman Dasar KOHATI (PDK) maupun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KOHATI.

Musyawarah tersebut sejatinya menjadi forum penting untuk regenerasi kepemimpinan dan memperkuat tata kelola organisasi ini justru memunculkan beberapa kejanggalan. Sejumlah anggota Kohati mempertanyakan validitas mekanisme yang diterapkan, di antaranya:

  1. Ketidaksesuaian dengan PDK dan AD/ART Kohati Proses seleksi calon Ketua Umum Kohati dianggap tidak mematuhi aturan yang ditetapkan dalam dokumen resmi organisasi, sehingga legalitas hasil musyawarah diragukan.
  2. Kurangnya Transparansi Prosedur Minimnya penjelasan dan keterbukaan selama proses seleksi menciptakan kesan keputusan sepihak yang tidak melibatkan seluruh anggota kohati secara adil.
  3. Tidak Terpenuhinya Prinsip Demokrasi Proses yang berjalan dinilai tidak mencerminkan musyawarah mufakat, sebuah prinsip fundamental yang seharusnya menjadi pedoman Kohati.

Situasi ini memunculkan desakan kepada Steering Committee (SC) untuk melakukan evaluasi dan memberikan klarifikasi terhadap keputusan yang dianggap melanggar asas hukum organisasi. Beberapa poin yang menjadi keberatan utama dari anggota KOHATI adalah:

  1. Permintaan Penjelasan terhadap Poin (4) Steering Committee Muskohcab II diminta memberikan penjelasan resmi terkait poin ini yang dinilai tidak jelas dan dapat menimbulkan multiinterpretasi.
  2. Penolakan terhadap Poin (5) dan (6) Kedua poin ini dianggap tidak memiliki dasar hukum dalam PDK dan bertentangan dengan asas hukum lex specialis derogat legi generalis. Karena tidak ada aturan khusus dalam PDK, maka seharusnya aturan dalam AD/ART Kongres XXXIII Pontianak Pasal 30 tentang Mekanisme Muscab digunakan.
  3. Persyaratan yang Cacat Formil Syarat-syarat yang ditetapkan pada seleksi Calon Ketua Umum Kohati dalam Muskohcab II dinilai melanggar aturan khusus dalam PDK, sehingga memerlukan revisi agar tidak menyalahi aturan hukum organisasi.

Salah satu anggota Kohati yaitu yunda Aulia menyatakan, “Kami berharap agar semua pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini secara bijak dan sesuai dengan aturan organisasi. Langkah ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas Kohati di masa mendatang.”

Sebagai organisasi perempuan yang berintegritas dan profesional, Kohati diharapkan dapat memastikan setiap proses berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan aturan. Desakan kepada Steering Committee untuk memberikan solusi konkrit menjadi hal yang krusial agar dinamika ini tidak menciptakan preseden buruk di masa depan.


Artikel Lain : Musda Ilegal Digelar, Pasca Musda KNPI Kota Tangerang Sepakat Ditangguhkan

Penulis : Adjie Dwi Pangestu

Editor : Ginanjar Putra Wicaksono

Berita Terkait

Lima Warga Terjangkit DBD, Peran RT-RW di Batusari Dipertanyakan
Nada, Doa, dan Donasi: Lintas Komunitas Tangerang Bergerak untuk Korban Bencana Sumatera
Gen-Z Culture Fest 2025 Digelar di Global Institut
Terancam Gagal Raih Adipura, KLH Cap ‘Tangerang Raya’ Masih Masuk Kategori Kota Kotor
Arah Politik Lima Tahun Kedepan PDI Perjuangan Kota Tangerang Telah Ditentukan
Arief Wibowo Dorong Penguatan Kapasitas Guru Ngaji: Investasi SDM Kota Tangerang
GMNI Tangerang Selatan Kecam Status Hukum dan Klaim Kepemilikan Lahan Situ Rompong Oleh Swasta
Fraksi PDIP Kota Tangerang Apresiasi APBD 2026: Insentif Pengurus Rumah Ibadah Diperluas untuk Semua Agama
Berita ini 341 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:47 WIB

Lima Warga Terjangkit DBD, Peran RT-RW di Batusari Dipertanyakan

Minggu, 28 Desember 2025 - 20:26 WIB

Nada, Doa, dan Donasi: Lintas Komunitas Tangerang Bergerak untuk Korban Bencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:57 WIB

Gen-Z Culture Fest 2025 Digelar di Global Institut

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:51 WIB

Terancam Gagal Raih Adipura, KLH Cap ‘Tangerang Raya’ Masih Masuk Kategori Kota Kotor

Senin, 15 Desember 2025 - 07:54 WIB

Arah Politik Lima Tahun Kedepan PDI Perjuangan Kota Tangerang Telah Ditentukan

Berita Terbaru

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB

Ilustrasi : Banksy, Seniman Jalanan Misterius | take via hot.detik.com

Esai

Terorisme: Kejahatan Luar Biasa Tanpa Yurisdiksi Jelas

Selasa, 6 Jan 2026 - 11:33 WIB