PENAMARA.id —Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor gagal menjalankan mandat perlindungan lingkungan hidup, menyusul dugaan masuknya sampah dari Kota Tangerang Selatan ke wilayah Rumpin tanpa izin yang jelas, tanpa transparansi, dan tanpa persetujuan masyarakat. Kondisi ini menunjukkan paradoks serius antara slogan “Bogor Istimewa” dan realitas kebijakan lingkungan di lapangan.
Alih-alih menjaga wilayahnya dari beban ekologis eksternal, Kabupaten Bogor justru diduga dibiarkan menjadi tempat pembuangan sampah lintas daerah. Praktik ini mencerminkan lemahnya pengawasan, buruknya tata kelola persampahan, serta absennya keberpihakan pemerintah daerah terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Kabid Advokasi dan Aksi HMR, Muhamad Aang, menegaskan bahwa kegagalan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan masalah serius tata kelola pemerintahan. “Ketika sampah dari luar daerah bisa masuk ke Rumpin tanpa kejelasan izin, maka klaim ‘Bogor Istimewa’ patut dipertanyakan. Ini adalah bukti nyata kegagalan DLH Kabupaten Bogor dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan lingkungan,” tegasnya.
Ketua Umum HMR, Ananda Sigiarto, menyatakan bahwa krisis ini tidak boleh dinormalisasi dengan dalih darurat sampah daerah lain.
“Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan Kabupaten Bogor dijadikan tempat pembuangan sampah. Setiap kebijakan pengelolaan sampah lintas wilayah wajib tunduk pada hukum, kajian lingkungan, dan persetujuan publik. Tanpa itu, yang terjadi adalah pelanggaran hak konstitusional warga,” ujarnya.
HMR menilai bahwa pembiaran terhadap dugaan praktik tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan ekologis dan konflik sosial di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, HMR mendesak DLH Kabupaten Bogor untuk:
1.Menghentikan segera seluruh aktivitas masuknya sampah dari Kota Tangerang Selatan ke wilayah Rumpin.
2.Membuka secara transparan seluruh dokumen perizinan, kerja sama, atau MoU terkait pengelolaan sampah lintas daerah.
3.Melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman sampah tanpa izin.
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan didesak untuk bertanggung jawab penuh menyelesaikan krisis sampah di wilayahnya sendiri secara sah dan berkelanjutan, bukan dengan memindahkan beban lingkungan ke daerah lain.
HMR menegaskan bahwa kegagalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, HMR akan meningkatkan eskalasi advokasi melalui aksi massa, pelaporan resmi, dan tekanan publik berkelanjutan demi menjaga lingkungan dan hak masyarakat Rumpin.
Penulis : Md Aang
Editor : Boy Dowi