PENAMARA.ID — Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) nilai rencana pembukaan kembali tambang di Rumpin tidak boleh dilakukan secara gegabah. Hingga saat ini, belum ada kesiapan nyata yang menjamin aktivitas tambang tidak kembali menimbulkan kerusakan seperti sebelumnya.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa jalur khusus tambang belum siap. Jika aktivitas tambang dipaksakan berjalan tanpa infrastruktur pendukung yang jelas, maka pemerintah secara sadar sedang membuka ruang bagi kerusakan jalan, polusi debu, dan ancaman keselamatan warga untuk kembali terulang.
HMR menegaskan bahwa pembukaan tambang tanpa solusi konkret bukan hanya kelalaian, tetapi bentuk pembiaran terhadap potensi krisis sosial dan lingkungan. Kesalahan lama akan terulang, dan masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Ancaman lain yang tidak kalah serius adalah menjamurnya tambang ilegal. Pengalaman sebelumnya membuktikan bahwa lemahnya pengawasan selalu dimanfaatkan oleh oknum untuk beroperasi secara diam-diam. Jika ini kembali terjadi, maka negara dinilai gagal hadir dalam melindungi wilayah dan rakyatnya.
Di sisi lain, persoalan jam operasional tambang juga tidak boleh dipandang remeh. Aktivitas angkutan tambang yang tidak terkendali telah terbukti melumpuhkan aktivitas masyarakat, merusak ritme ekonomi lokal, dan meningkatkan risiko kecelakaan. Tanpa aturan yang tegas dan pengawasan ketat, kondisi ini akan kembali menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.
HMR degan tegas menyatakan sikap untuk tidak menolak keberadaan tambang, tetapi menolak keras praktik tambang yang tidak tertib, tidak terencana, dan mengabaikan keselamatan rakyat. Aktivitas tambang hanya dapat diterima jika berjalan dengan aturan yang jelas, pengawasan yang kuat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Menurut kajian yang dilakukan oleh HMR, desakan muncul untuk Pemerintah yang wajib mempertimbangkan rencana pembukaan tambang hingga jalur khusus tambang benar-benar siap dan berfungsi. Selain itu, penindakan tegas dan transparan terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal tanpa tebang pilih.
Penetapan dan pengawasan ketat jam operasional tambang yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat juga dianggap urgensi yang tak kalah penting dalam desakan yang dilayangkan oleh HMR, serta adanya audit terbuka terhadap kesiapan perusahaan tambang sebelum diberikan izin beroperasi kembali.
HMR memastikan akan terus mengawal dan mengawasi secara langsung setiap perkembangan di lapangan. Jika pembukaan tambang tetap dipaksakan tanpa kesiapan, maka konflik sosial dan kerusakan lingkungan bukan lagi kemungkinan melainkan kepastian.
Kerusakan Lingkungan: Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Ekonomi Tumbuh, Alam Runtuh
Penulis : Agnes Monica
Editor : Redaktur






