PENAMARA.ID — Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) mengungkap adanya tempat pembuangan sampah ilegal yang berlokasi di Kampung Lebak Ela, Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Berdasarkan temuan di lapangan, lokasi tersebut tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, namun tetap beroperasi dan digunakan secara berulang.
HMR menemukan bahwa sampah yang dibuang di lokasi tersebut bukan berasal dari warga setempat, melainkan sampah rumah tangga dan residu kawasan apartemen serta perumahan dari wilayah Tangerang. Praktik ini menunjukkan adanya pembuangan sampah lintas daerah secara ilegal, yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Md. Aang, Wakil Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Rumpin, menegaskan bahwa kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi. “Kami menilai ini sebagai bentuk kegagalan pengawasan dan pembiaran yang serius. Pembuangan sampah ilegal ini sudah sering terjadi, artinya bukan insidental. Ada pola, ada pembiaran, dan ada pihak yang diuntungkan,” ujar Md. Aang.
Menurutnya, keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal tersebut telah menimbulkan keresahan warga, berpotensi mencemari tanah dan sumber air, serta mencederai hak masyarakat Rumpin atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
“Kabupaten Bogor, khususnya Rumpin, tidak boleh dijadikan tempat buangan sampah dari daerah lain. Ini bentuk ketidakadilan ekologis. Warga kami menanggung dampak, sementara daerah asal sampah lepas dari tanggung jawab,” tegasnya.
HMR secara khusus menyoroti tanggung jawab dua institusi, yakni DLH Kabupaten Bogor dan DLH Tangerang. HMR menilai DLH Kabupaten Bogor lalai dalam melakukan pengawasan dan penindakan, sementara DLH Tangerang diduga gagal mengelola sampah wilayahnya sendiri sehingga berakhir dibuang secara ilegal ke daerah lain.
Melihat situasi tersebut, HMR mendesak DLH Kabupaten Bogor untuk segera menutup permanen lokasi pembuangan sampah ilegal di Kampung Lebak Ela, menindak tegas pengelola dan pihak-pihak yang terlibat, serta menyampaikan hasil penindakan secara terbuka kepada publik.
Selain itu, HMR juga meminta kepada DLH Tangerang agar dapar bertanggung jawab penuh atas sampah yang berasal dari wilayahnya, segera menghentikan praktik pembuangan sampah lintas daerah tanpa dasar hukum, serta memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat.
“Jika pemerintah daerah terus abai, kami pastikan Himpunan Mahasiswa Rumpin akan mengambil langkah lanjutan sesuai koridor hukum dan gerakan publik,” tutup Md. Aang. Himpunan Mahasiswa Rumpin menegaskan bahwa lingkungan hidup adalah hak warga, bukan ruang buangan atas kegagalan tata kelola pemerintah daerah.
Artikel Lain :
Teluknaga Cenghar; Slogan yang Tertimbun Sampah
Penulis : Agnes Monica
Editor : Redaktur






