DKPP Panggilan Komisioner KPU Kota Tangerang atas Dugaan Asusila

| PENAMARA . ID

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber gambar: blog.justika.com/cara menuntut pelakor sesuai hukum yang berlaku/Ilustrasi Perselingkuhan

Sumber gambar: blog.justika.com/cara menuntut pelakor sesuai hukum yang berlaku/Ilustrasi Perselingkuhan

PENAMARA.ID | Tangerang – Kamis, 17 Oktober 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gelar pemanggilan terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) kepada Komisioner KPU Kota Tangerang, Mora Sona Marpaung yang diduga terlibat kasus asusila.

Dalam pemanggilan tersebut, DKPP mendalami dari pelaporan warga berinisial NSP yang memberikan kuasa kenapa Rizky S. dengan Perkara Nomor 190-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, pada Kamis 17 Oktober 2024 Pukul 09.00 WIB.

Dalam Rilis DKPP yang terbit 17 Oktober 2024 menjelaskan, Teradu didalikan tidak bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Kota Tangerang periode 2023-2028 karena diduga masih rangkap profesi sebagai Advokat/Pengacara dengan melakukan penandatanganan surat kuasa khusus pada 8 November 2023.

Kemudian pada 3 Mei 2024 Teradu sebagai Advokat masih mendampingi kliennya yang pada saat bersamaan sedang dilakukan sidang pleno KPU Kota Tangerang.

Paling utama dalam rilis ini, Terduga juga didalikan melanggar prinsip integritas karena melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengar keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan pada Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakin lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

David juga mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas David.

*** [Rilis Humas DKPP]


Artikel Lain : Mendahulukan Pengalaman Empiris Daripada Pemahaman Hukum, Apa yang Jadi Sebab?

Penulis : Devis Mamesah

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Aktivis Soroti Limbah Peternakan Sapi Diduga Milik Anggota DPRD Banten
Pendidikan, Outsourcing, dan MBG Jadi Sorotan dimimbar Bebas GMNI Kota Tangerang
UPTD PPA Tangerang Dampingi Korban Asusila Cipondoh Sejak 27 April
Pendidikan Gelap di Provinsi Banten
Guru Honorer Masih Tersisa, Disdik Kota Tangerang Sebut jadi PR Nasional
Website DPRD Lebak Diretas, Muncul Pesan “Hentikan MBG”
Gadis 17 Tahun di Tangerang jadi Korban Asusila Usai Diberi Alkohol
Tak Mau Hardiknas Jadi Seremoni, GMNI Lebak Turun ke Jalan Desak RUU Sisdiknas

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:33 WIB

Aktivis Soroti Limbah Peternakan Sapi Diduga Milik Anggota DPRD Banten

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:03 WIB

Pendidikan, Outsourcing, dan MBG Jadi Sorotan dimimbar Bebas GMNI Kota Tangerang

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:32 WIB

UPTD PPA Tangerang Dampingi Korban Asusila Cipondoh Sejak 27 April

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:58 WIB

Pendidikan Gelap di Provinsi Banten

Senin, 4 Mei 2026 - 17:22 WIB

Guru Honorer Masih Tersisa, Disdik Kota Tangerang Sebut jadi PR Nasional

Berita Terbaru

Pen·dapat

Indonesia, Sampah, dan Ancaman Emisi Metana

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32 WIB