PENAMARA.ID | Tangerang – Kamis, 17 Oktober 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gelar pemanggilan terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) kepada Komisioner KPU Kota Tangerang, Mora Sona Marpaung yang diduga terlibat kasus asusila.
Dalam pemanggilan tersebut, DKPP mendalami dari pelaporan warga berinisial NSP yang memberikan kuasa kenapa Rizky S. dengan Perkara Nomor 190-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, pada Kamis 17 Oktober 2024 Pukul 09.00 WIB.
Dalam Rilis DKPP yang terbit 17 Oktober 2024 menjelaskan, Teradu didalikan tidak bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Kota Tangerang periode 2023-2028 karena diduga masih rangkap profesi sebagai Advokat/Pengacara dengan melakukan penandatanganan surat kuasa khusus pada 8 November 2023.
Kemudian pada 3 Mei 2024 Teradu sebagai Advokat masih mendampingi kliennya yang pada saat bersamaan sedang dilakukan sidang pleno KPU Kota Tangerang.
Paling utama dalam rilis ini, Terduga juga didalikan melanggar prinsip integritas karena melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengar keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan pada Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakin lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
David juga mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas David.
*** [Rilis Humas DKPP]
Artikel Lain : Mendahulukan Pengalaman Empiris Daripada Pemahaman Hukum, Apa yang Jadi Sebab?
Penulis : Devis Mamesah
Editor : Redaktur






