Desak Penegakan Hukum Transparan dan Evaluasi Menyeluruh Institusi Kepolisian
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang mengutuk keras tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku di Kota Tual, yang berujung pada meninggalnya korban pada Senin, 16 Februari 2026.
Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang, Elwim Mendrofa, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan sekaligus tamparan keras bagi institusi kepolisian yang sejatinya diamanatkan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Ini adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan. Anak di bawah umur seharusnya mendapat perlindungan maksimal dari negara. Namun justru menjadi korban kekerasan oleh aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keselamatan warga negara,” ujar Elwim dalam keterangannya, minggu (22/2/2026).
Menurut Elwim, tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota kepolisian tersebut telah mencederai prinsip proporsionalitas dan nesesitas dalam asas hukum kepolisian. Prinsip tersebut mengharuskan setiap tindakan aparat negara dilakukan secara terukur, rasional, dan hanya sebatas kebutuhan untuk menegakkan hukum.
“Jika aparat bertindak di luar batas kewenangannya, apalagi sampai merenggut nyawa anak, maka itu bukan lagi kesalahan prosedur, melainkan kejahatan. Negara tidak boleh ragu menindak tegas,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus ini juga menjadi indikator bahwa semangat reformasi kepolisian yang diperjuangkan sejak era Reformasi 1998 masih menghadapi tantangan serius di lapangan. Reformasi Polri, kata Elwim, bukan sekadar jargon struktural, melainkan perubahan kultur, mentalitas, dan cara pandang aparat terhadap rakyat.
“Reformasi Polri lahir dari tuntutan sejarah agar aparat tidak lagi menjadi alat kekuasaan yang represif, tetapi pelindung rakyat. Jika praktik kekerasan masih terus terjadi, maka reformasi itu patut dipertanyakan kesungguhannya,” ujar dia.
GMNI Kota Tangerang mendesak agar proses hukum terhadap oknum anggota Brimob yang terlibat dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik. Elwim menilai, penanganan yang tertutup justru akan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Tidak boleh ada impunitas. Proses hukum harus dibuka seluas-luasnya agar publik mengetahui bahwa negara hadir dan keadilan benar-benar ditegakkan,” kata Elwim.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan mandat konstitusi dan undang-undang. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadap hak anak, terlebih jika dilakukan oleh aparat negara, harus diproses dengan standar hukum yang paling tegas.
Lebih lanjut, GMNI Kota Tangerang mendorong dilakukannya evaluasi struktural dan sistematis terhadap sumber daya manusia di tubuh kepolisian. Salah satu langkah konkret yang dinilai mendesak adalah pemeriksaan psikologi secara rutin terhadap seluruh anggota Polri.
“Pemeriksaan kesehatan mental harus menjadi agenda wajib dan berkala. Aparat yang membawa senjata dan memiliki kewenangan besar harus dipastikan stabil secara psikologis,” ujar Elwim.
Menurutnya, penguatan kualitas sumber daya manusia Polri merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan aparat yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan, sejalan dengan visi Polri Presisi—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
Selain kasus kekerasan terhadap anak, GMNI Kota Tangerang juga menyoroti terbongkarnya kasus na
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






