Amnesti Koruptor: Kesadaran atau Kepanikan?

| PENAMARA . ID

Minggu, 22 Desember 2024 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Santo Nainggolan | Dokumentasi: Pribadi

Foto: Santo Nainggolan | Dokumentasi: Pribadi

Oleh : Santo Nainggolan
Praktisi Hukum dari Poros Intelektual Muda

PENAMARA.ID – Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia arti “Sadar” adalah Insaf; merasa; tahu dan mengerti. Sementara arti “Panik” adalah bingung, gugup, atau takut dengan mendadak.

Melihat wacana yang berkembang tentang Pemberian Maaf Bagi Koruptor yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa hari yang lewat. Pendapatnya, apabila koruptor diberikan maaf dengan cara mengembalikan uang hasil korupsi akan mengalami turbulensi hukum, dimana hukum yang berlaku saat ini mengatur tentang Transparansi dan Akuntabilitas Negara dan Undang-Undang tentang Korupsi mengenal dengan anturan Pidana bukan Perdata.

Pemberian maaf bagi koruptor dapat dikategorikan bersepakat dalam kegelapan pada peraturan yang terang dan bertentangan dengan Sila kelima Pancasila tentang Keadilan Sosial.

Mesti disambut baik dan dukung wacana tentang pemberantasan korupsi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo, namun harus juga jelas dan tegas soal aturan dan penerapannya. Wacana pemberian maaf bagi koruptor jangan sampai hanya sebatas obat penenang sementara bagi masyarakat atau suatu kepanikan dikarenakan negara membutuhkan uang untuk membayar hutang dan merealisasikan janji kampanye makan gratis, ditambah Kabinet Merah Putih—kabinet gemuk.

Jikalau bener dan pemerintah serius ingin memberantas korupsi tentunya Undang-Undang Perampasan Aset harus segera disahkan sebab tidak ada hambatan yang besar untuk mengesahkan Undang-Undang tersebut, sebab hampir semua partai mendukung Kabinet Merah Putih di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemberian amnesti atau abolisi oleh presiden nantinya sebagaimana yang disampaikan Prof. Yusrin Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, tidaklah tepat sebab tujuan dari dampak pemberian amnesti atau abolisi merupakan untuk mencegah ketegangan politik atau konflik yang lebih besar, sementara perbuatan korupsi tidaklah konflik atau ketegangan politik. Oleh karenanya akan lebih baik serta transparan apabila Undang-Undang Perampasan Aset disahkan ketimbang memberikan Amnesti atau Abolisi.

“Semoga Bangsa ini Cepat Kembali pada Jati Dirinya”


Artikel Lain : Polemik Seleksi PPPK Mandailing Natal: Suap Berombongan, Refleksi Integritas

Penulis : Santo Nainggolan

Editor : Topan Bagaskara

Berita Terkait

Penguasa Antroposentris, Kau Pemerkosa Rahim Bumi: Ekofeminisme Kritik Pemerintah Merespon Bencana Ekologis
Emansipasi yang Tak Pernah Sampai ke Dapur dan Pabrik
Nuklir Korea Utara; Ujian Serius bagi Hukum dan Perdamaian Dunia
Mengembalikan Hari Ibu menjadi Pergerakan Perempuan: Merebut Kembali Api Sejarah
Menyoal Dugaan Peran PT Tusam Hutani Lestari Dibalik Banjir Aceh
Peningkatan Kasus Speech Delay karena Perkembangan Teknologi yang Pesat
Menolak Penggantian ‘Emansipasi Gender’ menjadi ‘Harmonisasi Gender’ ala Aliya Zahra
Perempuan Tiang Negeri
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:53 WIB

Penguasa Antroposentris, Kau Pemerkosa Rahim Bumi: Ekofeminisme Kritik Pemerintah Merespon Bencana Ekologis

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:34 WIB

Emansipasi yang Tak Pernah Sampai ke Dapur dan Pabrik

Senin, 5 Januari 2026 - 15:26 WIB

Nuklir Korea Utara; Ujian Serius bagi Hukum dan Perdamaian Dunia

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:44 WIB

Mengembalikan Hari Ibu menjadi Pergerakan Perempuan: Merebut Kembali Api Sejarah

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:08 WIB

Menyoal Dugaan Peran PT Tusam Hutani Lestari Dibalik Banjir Aceh

Berita Terbaru

Balai Buku Progresif

Opini

Emansipasi yang Tak Pernah Sampai ke Dapur dan Pabrik

Rabu, 14 Jan 2026 - 02:34 WIB

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB