THR untuk Pengemudi Ojol: Gebrakan Baru Pemerintah, Siap Cair dalam Bentuk Tunai?

| PENAMARA . ID

Minggu, 9 Maret 2025 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Upaya para pengemudi ojek online (ojol) untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya memasuki babak baru. Pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa pencairan THR bagi pengemudi ojol kemungkinan besar akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pembahasan kebijakan THR bagi pengemudi ojol telah mencapai tahap finalisasi. Ia menegaskan bahwa pihaknya mengupayakan agar THR dapat diberikan dalam bentuk tunai.

“Kita mintanya nanti dalam bentuk uang tunai. Kita kejar, kita punya target waktu,” ujar Yassierli kepada wartawan di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/3).

Ia juga memastikan bahwa regulasi terkait tengah difinalisasi. Namun, pemerintah masih mencari formulasi yang tepat untuk menentukan kriteria pengemudi yang berhak menerima THR, termasuk penggolongan jenis layanan, jam kerja, serta kompleksitas lainnya dalam industri transportasi daring.

“Kita sudah tiga kali bertemu dengan perwakilan pengemudi dan dua kali dengan pihak aplikator untuk membahas formulasi ini,” tambahnya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menilai kebijakan THR bagi pengemudi ojol dapat menjadi langkah progresif di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa meskipun THR ini ditujukan untuk pekerja di sektor informal, negara tetap harus hadir untuk memastikan kesejahteraan mereka.

Respons positif pun datang dari PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia). Perusahaan ini memastikan bahwa THR bagi mitra pengemudinya akan dicairkan sebelum Lebaran 2025.

“Karena ini niatnya untuk Hari Raya, kami targetkan pencairan THR selesai dalam satu hingga dua minggu sebelum Lebaran,” ujar Government Relations & Public Affairs Maxim, Widhi Wicaksono, usai rapat bersama Komisi V DPR RI.

Namun, Widhi belum bisa memastikan apakah THR akan diberikan dalam bentuk uang tunai, barang, atau sembako. Saat ini, Maxim masih mengkaji mekanisme yang tepat bersama Kemenaker.

Besaran THR juga akan bergantung pada tingkat keaktifan pengemudi. “Kami akan membedakan nominal THR bagi pengemudi aktif dan tidak aktif, agar lebih adil,” jelas Widhi.

Respons dari Gojek dan Grab

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk turut merespons aspirasi para pengemudi ojol terkait THR. Gojek saat ini tengah berkoordinasi dengan pemerintah untuk membahas bentuk bantuan Hari Raya bagi mitra pengemudinya.

“Tahun ini, sebagai bentuk kepedulian dan itikad baik perusahaan, Gojek tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas Tali Asih Hari Raya,” ujar Ade Mulya, Chief of Public Policy & Government Relations, GoTo Group.

Gojek menegaskan komitmennya untuk terus mendukung mitra pengemudi dengan berbagai program kesejahteraan, termasuk Paket Sembako Bazar Swadaya yang telah berjalan di tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, PT Grab Teknologi Indonesia (Grab Indonesia) juga menyatakan keterbukaannya terhadap wacana pemberian THR bagi pengemudi ojol. Namun, perusahaan berharap kebijakan ini mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan mitra dan keberlangsungan industri transportasi daring.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, serta memberikan informasi yang diperlukan untuk diskusi lebih lanjut mengenai Bantuan Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi.

“Grab selama ini telah memberikan berbagai benefit bagi mitra, termasuk program GrabBenefits yang mencakup paket sembako, voucher diskon pemeliharaan kendaraan, perlindungan asuransi, serta insentif dan bonus saat perayaan hari besar,” ungkap Tirza.

Selain itu, Grab juga memfasilitasi mitranya untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari perlindungan sosial jangka panjang.

Masa Depan THR untuk Pengemudi Ojol

Meski wacana pemberian THR bagi pengemudi ojol semakin mengerucut, masih ada beberapa hal yang perlu difinalisasi, termasuk formulasi regulasi, skema pendanaan, serta mekanisme penyaluran yang adil. Dengan koordinasi yang terus berjalan antara pemerintah, aplikator, dan perwakilan pengemudi, keputusan final mengenai THR ojol diharapkan dapat segera diumumkan dalam waktu dekat.

Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, maka ini akan menjadi tonggak baru bagi para pekerja di sektor transportasi daring, sekaligus menandai komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja informal di Indonesia.

Penulis : Ari Sujatmiko

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?
Rakyat yang Menanggung, Negara yang Menghitung
Tiga Provinsi Terendam, Pemerintah Bilang Belum Tetapkan Bencana Nasional
Retorika Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran; dari Janji ke Realisasi menuju Stagnasi
Krisis BBM Swasta; Rapuhnya Sistem Pengelolaan Energi Kita
DPR Bikin Emosi: Kok Bisa Orang-Orang ‘Kualitas Rendahan’ Duduk di Senayan?
GMNI Tangsel Kecam Arogansi Brimob, Tuntut Copot Kapolri
Tragedi Rantis Lindas Driver Ojol: GMNI Desak Evaluasi Total Pembinaan Personel Brimob dan Polri
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 00:04 WIB

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:11 WIB

Rakyat yang Menanggung, Negara yang Menghitung

Jumat, 28 November 2025 - 19:40 WIB

Tiga Provinsi Terendam, Pemerintah Bilang Belum Tetapkan Bencana Nasional

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Retorika Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran; dari Janji ke Realisasi menuju Stagnasi

Minggu, 28 September 2025 - 13:55 WIB

Krisis BBM Swasta; Rapuhnya Sistem Pengelolaan Energi Kita

Berita Terbaru

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB

Ilustrasi : Banksy, Seniman Jalanan Misterius | take via hot.detik.com

Esai

Terorisme: Kejahatan Luar Biasa Tanpa Yurisdiksi Jelas

Selasa, 6 Jan 2026 - 11:33 WIB