Tambang Nikel Anak Usaha Antam Diduga Ilegal, SEMMI Malut Desak Pemerintah Bertindak

| PENAMARA . ID

Kamis, 18 September 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar/PT Sumberdaya Arindo

Gambar/PT Sumberdaya Arindo

PENAMARA.id — Aktivitas tambang nikel anak usaha Antam, PT Sumberdaya Arindo, diduga ilegal setelah kembali menuai kritikan tajam. Perusahaan ini dituding beroperasi tanpa memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Ketua PW Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, menyebut aktivitas tersebut bisa dikategorikan ilegal karena perusahaan belum pernah menyampaikan rencana reklamasi maupun menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

“Ini berbahaya bagi lingkungan sekaligus merugikan negara karena perusahaan tidak membayar PNBP.” tegas Sarjan, Kamis (18/9/2025). Lebih jauh, Sarjan mengungkapkan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi perusahaan belum berstatus Clean and Clear. Selain itu, tidak ada catatan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Minerba jo. UU No. 3/2020.

“Penerbitan IUP tanpa proses lelang adalah cacat prosedur dan bisa dibatalkan secara hukum, pemerintah harus segera mencabut izin perusahaan yang tidak taat aturan.” tambahnya.

SEMMI Malut juga mendesak Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) KLHK turun langsung ke lapangan untuk mengaudit legalitas sekaligus memantau dampak lingkungan di wilayah konsesi. Menurut Sarjan, pemerintah dan perusahaan selama ini hanya mengejar keuntungan dari hasil alam tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat, terutama warga lingkar tambang.

Kerusakan lahan akibat pertambangan tanpa izin disebut sudah berlangsung lama dan semakin meluas. Kondisi ini menurunkan daya dukung lingkungan yang berujung pada penurunan kualitas hidup masyarakat sekitar lokasi tambang.

“Eksploitasi mineral memang menambah pendapatan negara, tapi dampak ekologisnya tidak pernah dipulihkan, akhirnya rakyat yang menanggung beban.” kritiknya.

Berdasarkan catatan, PT Sumberdaya Arindo memperoleh IUP pada 2022 dengan luas konsesi mencapai 14.421 hektare. Namun, status legalitas dan kepatuhan perusahaan masih menyisakan tanda tanya besar. Sarjan memastikan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, hingga lembaga negara terkait agar segera dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap izin maupun luas konsesi yang dikuasai perusahaan tersebut.


Baca juga: Pulau Fau Dirusak Tambang, PW SEMMI Malut Desak Presiden Cabut Izin PT. ANP atas Dugaan Pelanggaran Hukum

 

Penulis : Sarjan H. Rivai

Editor : Boy Dowi

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi, PUSPAGA dan UPTD PPA Dampingi Korban
Relokasi PKL Kiasnawi, DPRD Tangerang Minta Pemkot Pastikan Pedagang Tetap Berpenghasilan
Reses Jadi Ajang Konsolidasi, Teja Kusuma Dorong Keadilan Anggaran dan Kesejahteraan Warga
Ketua Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Korban Lebih dari 10 Anak
Usia 31 Tahun, Perumda Tirta Benteng Wujudkan Layanan Air Bersih Lewat 28 Aplikasi
Trans Banten Belum Merata; GMNI Desak Anggaran Transportasi Umum dalam APBD 2027
150 Pedagang Alun-Alun Bekasi Bakal Punya Gerobak Seragam dan Koperasi Sendiri
Sambut HUT Banten ke-26; Banten Bergerak untuk Elite namun Semu bagi Rakyat

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:53 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi, PUSPAGA dan UPTD PPA Dampingi Korban

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:16 WIB

Relokasi PKL Kiasnawi, DPRD Tangerang Minta Pemkot Pastikan Pedagang Tetap Berpenghasilan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:15 WIB

Reses Jadi Ajang Konsolidasi, Teja Kusuma Dorong Keadilan Anggaran dan Kesejahteraan Warga

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Usia 31 Tahun, Perumda Tirta Benteng Wujudkan Layanan Air Bersih Lewat 28 Aplikasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Trans Banten Belum Merata; GMNI Desak Anggaran Transportasi Umum dalam APBD 2027

Berita Terbaru