Kebijakan pembatasan distribusi gas LPG 3 kg oleh pemerintah menjadi polemik yang menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang Selatan.
Langkah yang semula dimaksudkan untuk menekan praktik penimbunan dan penggunaan tidak tepat sasaran ini justru dinilai menyulitkan masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah, serta mengancam keberlangsungan usaha kecil.
Ketua GMNI Tangsel, Kriston Haluya Situmorang, dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan tersebut menyengsarakan masyarakat kecil. “Keputusan ini dapat mematikan usaha pedagang eceran yang selama ini bergantung pada penjualan LPG 3 kg,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan aturan baru yang melarang pengecer kecil menjual gas LPG 3 kg bersubsidi. Kebijakan ini disebut bertujuan menertibkan distribusi dan menjaga stabilitas harga di pasar.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa langkah ini juga diiringi dengan upaya menjadikan pengecer sebagai pangkalan resmi. “Pengecer akan dijadikan pangkalan resmi mulai 1 Februari. Dengan cara ini, distribusi diharapkan lebih tertib dan harga LPG sesuai ketentuan,” terang Yuliot.
Namun, Kriston menilai kebijakan tersebut tidak realistis bagi pedagang kecil. “Modal besar dan syarat administrasi menjadi kendala utama bagi mereka. Ini kebijakan yang berat sebelah,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai kebijakan ini bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berjanji untuk melindungi rakyat kecil. “Alih-alih melindungi, kebijakan ini justru mencekik masyarakat yang sangat bergantung pada LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Kriston mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan tersebut dan memulihkan kondisi distribusi agar kembali normal. “Pemerintah harus memastikan ketersediaan LPG 3 kg bagi pengecer kecil. Dengan demikian, kelangkaan dapat diatasi dan masyarakat kecil tidak semakin terbebani,” pungkasnya.
Langkah konkret dan dialog yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menemukan solusi yang adil dan bijak bagi semua pihak.
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






