Proses seleksi untuk direktur umum (Dirum) Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang dinilai tidak memiliki kepastian hukum, hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Poros Intelektual Muda (PIM).
Pihaknya menilai bahwa terdapat sejumlah peraturan yang disyaratkan dalam Pengumuman Nomor 5 yang dikeluarkan oleh panitia seleksi (Pansel) tentang seleksi secara terbuka untuk Calon Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah Tirta Banteng, Kota Tangerang.
Daniel Harapan, Direktur Eksekutif PIM, mengungkapkan bahwa ketidakpastian tersebut terletak pada dasar pengumuman kelima [poin 5], yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat [Permen PUPR] Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Strandar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum.
Jika merunut pada Permen 10 “aturan tersebut sudah tidak berlaku dan terganti dengan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2018, maka secara substansi juga tidak tepat,” ungkap Daniel, pada Jumat siang (11/4).
Selain itu, klausal [ketentuan] pada persyaratan khusus berupa sertifikat kelulusan Pelatihan Manajemen Air Minim minimal Tingkat Madya dinilai ambigu dan menyesatkan.
“Dalam acuan seleksi tersebut [Perwalkot Tangerang Nomor 10 Tahun 2022] disebutkan, bahwa [hanya] memiliki ‘Sertifikat Kompetensi Kerja’ yang berkaitan dengan Air Minum, tentu jelas berbeda antara pelatihan sertifikasi,” ujar Daniel.
Dia juga mengungkapkan bahwa jika didasarkan atas aturan yang menjadi dasar pengumuman seleksi, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2018 pada Pasal 4, mengklasifikasikan berbeda antara Pelatihan dengan Sertifikasi Kompetensi.
Ketidakpastian hukum tersebut, menunjukkan kurangnya pengetahuan Pansel tentang hirarki peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan azas-azas umum Pemerintahan yang baik.
“Kalau diawal saja Pansel tidak serius melakukan prosesnya, bagaimana kita mendapatkan direktur BUMD yang dapat melaksanakan kinerja yang baik, mengingat PDAM adalah perusahaan yang menyediakan air untuk warga Kota Tangerang,” ujar Daniel.
Atas dasar tersebut, pihaknya mendesak Wali Kota agar meninjau ulang keputusan Pansel Dirum Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang.
Artikel Lain : Sahabat Pram dan Dinas PPKUKM Bahas Arah Baru UMKM Jakarta
Penulis : Alda
Editor : Redaktur






