PERMANAS Temukan Galian C Ilegal di Rumpin, Surat Desa Tidak Sah Dijadikan Dasar Operasional

| PENAMARA . ID

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

PENAMARA.id — Aktivitas eksploitasi lahan di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor jadi sorotan. Pergerakan Mahasiswa Nasional (PERMANAS) disana menemukan galian C ilegal yang beroprasi secara masif.

Di lokasi, deretan alat berat dan kendaraan angkut terus beroperasi mengeruk material tanah. Namun, saat dimintai keterangan terkait legalitas kegiatan, pihak pengelola hanya menunjukkan Surat Keterangan Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Kepala Desa Kampung Sawah.

Padahal jelas surat tersebut tidak berkekuatan hukum yang sah untuk melegalkan kegiatan pertambangan. Secara regulasi, kewenangan penerbitan izin pertambangan berada pada Pemerintah Provinsi, sedangkan persetujuan lingkungan diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, bukan Pemerintah Desa.

Surat keterangan dari desa tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk aktivitas pertambangan. Jika kegiatan tetap berjalan hanya berbekal surat tersebut, maka kuat dugaan terjadi praktik galian C ilegal”.

Temuan lain menunjukkan beberapa hal penting, seperti tidak ditemukannya bukti Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi melalui sistem OSS-RBA, dokumen Persetujuan Lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL, atau bukti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai RTRW serta aktivitas pengambilan dan pengangkutan tanah tetap berlangsung meski dasar legalitas tidak terpenuhi.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, perubahan kontur tanah, hingga gangguan sosial bagi masyarakat sekitar.

Melihat kerugian-kerugian temuan tersebut, PERMANAS dengan tegas dan keras menyatakan untuk mendesak Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan.

Selain itu, penghentian sementara seluruh aktivitas galian tanah sampai perizinan dinyatakan lengkap dan sah dianggap jalan tengah untuk situasi yang terjadi.

Penegakan hukum secara tegas dan transparan apabila ditemukan pelanggaran juga menjadi tonggak utama dalam menyelesaikan permasalahan yang ada dan yang tak kalah penting adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor harus mengevaluasi penerbitan surat desa yang berpotensi disalahgunakan.

PERMANAS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan hukum dan perlindungan terhadap lingkungan serta masyarakat.


DLH Bogor Gagal Wujudkan “Bogor Istimewa”; HMR Nilai Bogor Hanya Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal

 

Penulis : Md Aang

Editor : Nurawaliah Ramadhani

Berita Terkait

DLH Bogor Gagal Wujudkan “Bogor Istimewa”; HMR Nilai Bogor Hanya Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal
Sampah di Tepi Jalan: Cermin Rendahnya Kepedulian dan Kesadaran Masyarakat Indonesia
Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) Desak DLH Kabupaten Bogor Tindak Tegas TPS Terindikasi Limbah B3
Jangan Biarkan Anak Jadi Korban, Saatnya Kritis pada Figur Publik
Hadiri Kongres XXII GMNI di Bandung, Ini Pesan Kepala Dispora Kota Tangerang untuk Kader Marhaenis
Viral! Aksi Sweeping Warung di Garut Tuai Kecaman Publik
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:15 WIB

PERMANAS Temukan Galian C Ilegal di Rumpin, Surat Desa Tidak Sah Dijadikan Dasar Operasional

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:55 WIB

DLH Bogor Gagal Wujudkan “Bogor Istimewa”; HMR Nilai Bogor Hanya Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal

Rabu, 12 November 2025 - 20:18 WIB

Sampah di Tepi Jalan: Cermin Rendahnya Kepedulian dan Kesadaran Masyarakat Indonesia

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:43 WIB

Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) Desak DLH Kabupaten Bogor Tindak Tegas TPS Terindikasi Limbah B3

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:17 WIB

Jangan Biarkan Anak Jadi Korban, Saatnya Kritis pada Figur Publik

Berita Terbaru

Balai Buku Progresif

Opini

Emansipasi yang Tak Pernah Sampai ke Dapur dan Pabrik

Rabu, 14 Jan 2026 - 02:34 WIB

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB