PENAMARA.id — Aktivitas eksploitasi lahan di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor jadi sorotan. Pergerakan Mahasiswa Nasional (PERMANAS) disana menemukan galian C ilegal yang beroprasi secara masif.
Di lokasi, deretan alat berat dan kendaraan angkut terus beroperasi mengeruk material tanah. Namun, saat dimintai keterangan terkait legalitas kegiatan, pihak pengelola hanya menunjukkan Surat Keterangan Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Kepala Desa Kampung Sawah.
Padahal jelas surat tersebut tidak berkekuatan hukum yang sah untuk melegalkan kegiatan pertambangan. Secara regulasi, kewenangan penerbitan izin pertambangan berada pada Pemerintah Provinsi, sedangkan persetujuan lingkungan diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, bukan Pemerintah Desa.
“Surat keterangan dari desa tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk aktivitas pertambangan. Jika kegiatan tetap berjalan hanya berbekal surat tersebut, maka kuat dugaan terjadi praktik galian C ilegal”.
Temuan lain menunjukkan beberapa hal penting, seperti tidak ditemukannya bukti Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi melalui sistem OSS-RBA, dokumen Persetujuan Lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL, atau bukti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai RTRW serta aktivitas pengambilan dan pengangkutan tanah tetap berlangsung meski dasar legalitas tidak terpenuhi.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, perubahan kontur tanah, hingga gangguan sosial bagi masyarakat sekitar.
Melihat kerugian-kerugian temuan tersebut, PERMANAS dengan tegas dan keras menyatakan untuk mendesak Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan.
Selain itu, penghentian sementara seluruh aktivitas galian tanah sampai perizinan dinyatakan lengkap dan sah dianggap jalan tengah untuk situasi yang terjadi.
Penegakan hukum secara tegas dan transparan apabila ditemukan pelanggaran juga menjadi tonggak utama dalam menyelesaikan permasalahan yang ada dan yang tak kalah penting adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor harus mengevaluasi penerbitan surat desa yang berpotensi disalahgunakan.
PERMANAS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan hukum dan perlindungan terhadap lingkungan serta masyarakat.
DLH Bogor Gagal Wujudkan “Bogor Istimewa”; HMR Nilai Bogor Hanya Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal
Penulis : Md Aang
Editor : Nurawaliah Ramadhani






