Pabrik Oli Ilegal Beroperasi, Pihak Kepolisian Lambat Memberi Tindakan

| PENAMARA . ID

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PENAMARA.ID | Tangerang – Aktivis lingkungan Fiqri mengekspos temuan produk pelumas (oli) ilegal pada salah satu pabrik di Kota Tangerang.

Hal ini diketahui sebelumnya sudah pernah ditutup, namun Fiqri menduga pabrik tersebut secara diam-diam beroperasi kembali.

Fiqri menerangkan berdasarkan produk yang ditemukan dalam pabrik tersebut mencapai Rp16,5 miliar dengan rincian 1.153 drum dan 196.734 botol oli bekas dan menjual nya dengan merek-merek oli ternama.

“Ini dilakukan oleh oknum tertentu. Produksi mereka tidak menggunakan standar yang ada,” kata Fiqri saat diwawancarai, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Menurutnya jika produksi oli tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka hal tersebut telah melanggar Undang-undang (UU).

“Aturan perdagangan enggak boleh memalsukan atau menduplikasi. Harus sesuai UU. Akan segera ada pendalaman dari pihak kepolisian,” lanjut Fiqri.

Adapun, penemuan pabrik oli yang diduga ilegal ini telah dilaporkan kepada Polres Metro Kota Tangerang untuk segera dilakukan tindakan penyelidikan pada tanggal 29 Juli 2024.

“Iya sudah hampir satu bulan sejak pelaporan saya belum mendapati balasan dari Kepolisian seakan-akan pihak kepolisian melihat tapi buta mendengar tapi tuli” ujar Fiqri.

Sementara ketika dimintai keterangan, pihak kepolisian menanggapi sedang ada penyelidikan kasus lain dan segera akan menghubungi pelapor.

“Tim opsnal sedang ada penyelidikan dan akan segera menghubungi pelapor,” tutup Noor selaku anggota Kriminal Khusus.

Penulis : Topan Bagaskara

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Lima Warga Terjangkit DBD, Peran RT-RW di Batusari Dipertanyakan
Nada, Doa, dan Donasi: Lintas Komunitas Tangerang Bergerak untuk Korban Bencana Sumatera
Gen-Z Culture Fest 2025 Digelar di Global Institut
Terancam Gagal Raih Adipura, KLH Cap ‘Tangerang Raya’ Masih Masuk Kategori Kota Kotor
Arah Politik Lima Tahun Kedepan PDI Perjuangan Kota Tangerang Telah Ditentukan
Arief Wibowo Dorong Penguatan Kapasitas Guru Ngaji: Investasi SDM Kota Tangerang
GMNI Tangerang Selatan Kecam Status Hukum dan Klaim Kepemilikan Lahan Situ Rompong Oleh Swasta
Fraksi PDIP Kota Tangerang Apresiasi APBD 2026: Insentif Pengurus Rumah Ibadah Diperluas untuk Semua Agama
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:47 WIB

Lima Warga Terjangkit DBD, Peran RT-RW di Batusari Dipertanyakan

Minggu, 28 Desember 2025 - 20:26 WIB

Nada, Doa, dan Donasi: Lintas Komunitas Tangerang Bergerak untuk Korban Bencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:57 WIB

Gen-Z Culture Fest 2025 Digelar di Global Institut

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:51 WIB

Terancam Gagal Raih Adipura, KLH Cap ‘Tangerang Raya’ Masih Masuk Kategori Kota Kotor

Senin, 15 Desember 2025 - 07:54 WIB

Arah Politik Lima Tahun Kedepan PDI Perjuangan Kota Tangerang Telah Ditentukan

Berita Terbaru

Balai Buku Progresif

Opini

Emansipasi yang Tak Pernah Sampai ke Dapur dan Pabrik

Rabu, 14 Jan 2026 - 02:34 WIB

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB