PENAMARA.ID | Tangerang – Aktivis lingkungan Fiqri mengekspos temuan produk pelumas (oli) ilegal pada salah satu pabrik di Kota Tangerang.
Hal ini diketahui sebelumnya sudah pernah ditutup, namun Fiqri menduga pabrik tersebut secara diam-diam beroperasi kembali.
Fiqri menerangkan berdasarkan produk yang ditemukan dalam pabrik tersebut mencapai Rp16,5 miliar dengan rincian 1.153 drum dan 196.734 botol oli bekas dan menjual nya dengan merek-merek oli ternama.
“Ini dilakukan oleh oknum tertentu. Produksi mereka tidak menggunakan standar yang ada,” kata Fiqri saat diwawancarai, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Menurutnya jika produksi oli tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka hal tersebut telah melanggar Undang-undang (UU).
“Aturan perdagangan enggak boleh memalsukan atau menduplikasi. Harus sesuai UU. Akan segera ada pendalaman dari pihak kepolisian,” lanjut Fiqri.
Adapun, penemuan pabrik oli yang diduga ilegal ini telah dilaporkan kepada Polres Metro Kota Tangerang untuk segera dilakukan tindakan penyelidikan pada tanggal 29 Juli 2024.
“Iya sudah hampir satu bulan sejak pelaporan saya belum mendapati balasan dari Kepolisian seakan-akan pihak kepolisian melihat tapi buta mendengar tapi tuli” ujar Fiqri.
Sementara ketika dimintai keterangan, pihak kepolisian menanggapi sedang ada penyelidikan kasus lain dan segera akan menghubungi pelapor.
“Tim opsnal sedang ada penyelidikan dan akan segera menghubungi pelapor,” tutup Noor selaku anggota Kriminal Khusus.
Penulis : Topan Bagaskara
Editor : Redaktur






