Mulai 28 Maret 2026 nanti, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) akan menetapkan penonaktifan bagi akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Platform yang dimaksud meliputi Instagram, Threads, X, Facebook, Tiktok, Youtube, Bigo Live, dan Roblox.
Kebijakan tersebut dihadirkan melalui penerbitan Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, Anak-anak Indonesia kini menghadapi ancaman serius di dunia digital, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Sehingga kebijakan penonaktifan akun perlu diambil demi memproteksi anak-anak dari pengaruh buruk yang tidak semestinya dikonsumsi oleh mereka.
Kebijakan tersebut memiliki tujuan yang sangat positif, namun efektivitas atas implementasinya perlu dipertanyakan. Mengingat bahwa selama ini platform media sosial juga telah menerapkan batas usia minimal sebagai prasyarat pembuatan akun, tetapi masih banyak anak di bawah umur yang tetap dapat memperoleh akses atas platform tersebut.
Hal ini pada umumnya disebabkan oleh anak-anak yang melakukan manipulasi tahun kelahiran pada saat melakukan pendaftaran akun, sehingga meski pada kenyataannya usia mereka belum memenuhi syarat namun akses platform tetap bisa didapatkan.
Demi efektivitas terhadap tujuan dari kebijakan tersebut, pihak Kemenkomdigi harus mampu mendeteksi akun media sosial yang identitas tahun kelahirannya telah dimanipulasi. Karena jika hanya melakukan penonaktifan terhadap akun-akun yang terdaftar dengan identitas di bawah umur 16 tahun saja, tidak akan memberikan dampak signifikan, selama ini anak-anak kerap memanipulasi tahun kelahirannya untuk melakukan pendaftaran akun media sosial yang biasanya diberi prasyarat batas usia minimal 17 tahun.
Pada dasarnya pengaturan prasyarat pendaftaran akun tersebut telah diselenggarakan cukup lama oleh pengelola platform, namun karena pengaturan tersebut dijalankan hanya sebagai formalitas saja maka tidak juga mewujudkan hasil yang efektif untuk memberikan perlindungan pada anak di bawah umur.
Oleh karena itu, dengan adanya momentum terbitnya kebijakan baru ini, Kemenkomdigi juga perlu mengintervensi para pengelola platform digital supaya lebih serius dalam menjalankan pengaturannya mengenai prasyarat batas usia minimal pendaftaran akun. Karena jika hal tersebut tidak juga diupayakan maka kebijakan penonaktifan akan menjadi sia-sia, sebab anak-anak bisa saja membuat akun baru lagi setelah akun lamanya dinonaktifkan.
Selain itu, Kemenkomdigi juga perlu menggandeng para orang tua untuk turut aktif berperan supaya anak-anaknya yang berusia di bawah 16 tahun dapat menghentikan penggunaan terhadap platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Kunci utama untuk memberikan proteksi pada anak terhadap risiko ancaman penggunaan platform digital adalah peran orang tua.
Melalui orang tua yang memiliki akses untuk melakukan kontrol terhadap aktivitas anak setiap harinya, khususnya dalam penggunaan gadget. Jelas perlu ada sosialisasi yang dilakukan secara serius sebagai upaya transfer pemahaman mengenai risiko ancaman yang berbahaya terhadap penggunaan platform digital oleh anak di bawah usia 16 tahun.
Selanjutnya, juga perlu dilakukan himbauan kepada dinas pendidikan supaya menerapkan aturan yang ketat mengenai larangan penggunaan gadget di sekolah. Selama ini aturan tersebut memang sudah ada, namun belum ditegakkan secara serius, akibatnya masih banyak anak yang diam-diam bermain gadget di sela-sela aktivitas sekolah. Orang tua dapat mengawasi anaknya saat berada di rumah, tetapi saat berada di sekolah, pengawasan sepenuhnya hanya dapat dilakukan oleh pihak sekolah.
Kebijakan mengenai penonaktifan akun media sosial anak di bawah usia 16 tahun ini memang terkesan mengekang, namun melihat ancaman dunia digital yang semakin nyata, tindakan tersebut menjadi rasional untuk dilakukan. Tentu semua pihak, mulai dari pemerintah, guru-guru, hingga orang tua tidak ingin generasi masa depan bangsa ini terjerumus dalam pengaruh buruk yang berbahaya.
Untuk memberikan masa depan yang cerah bagi anak-anak generasi penerus bangsa, segala upaya yang dapat menunjang efektivitas penyelamatan pada anak dari ancaman nyata dunia digital harus dimaksimalkan. Supaya langkah Kemenkomdigi tersebut tidak sekadar menjadi kebijakan yang hanya seperti angin lalu, tetapi dapat benar-benar menjadi proteksi yang memberikan keselamatan pada anak-anak.
Artikel Lain :
Ruang Kecil dengan Mimpi Besar Anak-Anak Karanganyar
Resirkulasi Kualitas di Ruang Digital: Mengurai Relavansi Hukum Grasham
Penulis : Yofi Wahyu Febrian Satria Sejati
Editor : Devis Mamesah






