Momentum International Women’s Day atau Hari Perempuan Internasional dimaknai oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Wilayah Banten sebagai pengingat bahwa perjuangan perempuan belum selesai.
Peringatan tahunan ini dinilai tidak boleh berhenti pada seremoni dan ucapan semata, melainkan harus menjadi ruang refleksi sekaligus dorongan untuk memperjuangkan keadilan bagi perempuan.
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan BEM PTNU Wilayah Banten, Mia Hesti Purnomo, menegaskan masih terdapat dua persoalan mendasar yang membayangi kehidupan perempuan di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten. Dua persoalan tersebut adalah tingginya angka kekerasan terhadap perempuan serta rendahnya keterlibatan perempuan dalam politik.
Tingginya Angka Kekerasan terhadap Perempuan
Data yang dirilis oleh Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2025 menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 22.848 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan bentuk kekerasan lainnya.
Selain kekerasan seksual, ribuan kasus kekerasan fisik, psikis, hingga ekonomi juga tercatat oleh berbagai lembaga layanan dan aparat penegak hukum. Kondisi ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukanlah peristiwa sporadis, melainkan persoalan struktural yang membutuhkan penanganan serius dan menyeluruh.
Situasi serupa juga tercermin di tingkat daerah. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, hingga 23 Juli 2025 tercatat 617 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dari jumlah tersebut, 406 kasus merupakan kekerasan terhadap anak, sementara 214 kasus menimpa perempuan. Yang lebih memprihatinkan, sebagian besar pelaku merupakan orang yang memiliki kedekatan dengan korban.
Realitas tersebut seolah mengingatkan kembali pada pesan yang pernah disampaikan oleh tokoh emansipasi perempuan Indonesia, Raden Ajeng Kartini, yang menggambarkan bagaimana perempuan kerap mengalami penghinaan dan ketidakadilan berulang kali.
Menanggapi kondisi tersebut, Mia Hesti Purnomo menegaskan bahwa tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan kekerasan terhadap perempuan.
“Setiap perempuan berhak hidup tanpa rasa takut, tanpa intimidasi, dan tanpa ancaman kekerasan dalam bentuk apa pun. Perjuangan melawan kekerasan terhadap perempuan adalah tanggung jawab bersama.” Ujarnya
“Negara harus hadir memberikan perlindungan nyata, masyarakat harus berani bersuara, dan generasi muda harus menjadi bagian dari perubahan untuk menciptakan ruang yang aman dan setara bagi perempuan,” sambungnya.
Minimnya Keterlibatan Perempuan dalam Politik
Selain persoalan kekerasan, BEM PTNU Banten juga menyoroti rendahnya keterlibatan perempuan dalam politik. Data resmi dari Komisi Pemilihan Umum menunjukkan bahwa pada Pemilihan Umum 2024, pemilih perempuan mencapai 50,09 persen dari total daftar pemilih nasional. Artinya, perempuan merupakan setengah dari kekuatan demokrasi Indonesia.
Namun realitas berbeda terlihat pada komposisi lembaga legislatif. Dari total 580 kursi DPR RI periode 2024–2029, perempuan hanya menempati 127 kursi atau sekitar 21,9 persen. Data dari Inter-Parliamentary Union juga menunjukkan angka yang relatif sama, yakni sekitar 22,2 persen.
Meskipun angka tersebut menjadi tingkat keterwakilan perempuan tertinggi sepanjang sejarah parlemen Indonesia, jumlah tersebut masih jauh dari target minimal 30 persen keterwakilan perempuan yang diamanatkan dalam undang-undang pemilu.
Jika melihat tren historis, terjadi peningkatan moderat dari 20,5 persen pada periode 2019–2024 menjadi sekitar 21,9 hingga 22,2 persen pada periode 2024–2029. Namun peningkatan tersebut dinilai masih terlalu lambat untuk mengubah struktur kekuasaan politik yang selama ini didominasi laki-laki.
Kondisi yang lebih memprihatinkan terjadi di tingkat daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2024, keterlibatan perempuan di parlemen Provinsi Banten hanya berada pada kisaran 14 persen, jauh dari target keterwakilan 30 persen.
Padahal, perempuan tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga memiliki kepentingan langsung terhadap kebijakan publik yang dihasilkan negara.
“Perempuan bukan hanya penentu suara, tetapi juga harus menjadi pengambil keputusan. Rendahnya keterwakilan perempuan di parlemen adalah pengingat bahwa masih banyak ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam politik,” kata Mia.
Dia melanjutkan, bawah “kita perlu mendorong perempuan agar berani masuk ke ranah publik dan menuntut haknya di setiap ruang pengambilan keputusan, karena sesungguhnya membiarkan perempuan dalam kebodohan sama halnya dengan merampas masa depan bangsa.”
Pernyataan tersebut sejalan dengan pandangan jurnalis sekaligus tokoh publik Najwa Shihab yang pernah menegaskan bahwa tidak ada pemberdayaan yang benar-benar berkelanjutan tanpa melibatkan perempuan.
Momentum Perjuangan yang Belum Selesai
BEM PTNU Wilayah Banten menilai momentum Hari Perempuan Internasional harus menjadi pengingat bahwa perjuangan perempuan masih panjang. Kekerasan terhadap perempuan perlu dihentikan melalui penegakan hukum yang tegas, sistem perlindungan korban yang kuat, serta perubahan budaya yang menolak segala bentuk kekerasan.
Di sisi lain, demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud jika perempuan tidak hanya hadir sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengambil keputusan dalam berbagai ruang kepemimpinan.
Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa masa depan yang adil hanya dapat terwujud ketika perempuan berdiri setara—aman dari kekerasan dan memiliki ruang yang luas untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik.
“Jangan biarkan kegelapan kembali datang. Jangan biarkan kaum wanita kembali diperlakukan semena-mena,” demikian seruan yang disampaikan dalam pernyataan sikap BEM PTNU Wilayah Banten dalam konferensi persnya.
Artikel Lain :
IWD dan Kegagalan Negara; Membongkar Patriarki dan Kapitalisme atas Tubuh Perempuan
8 Maret dan Hal-Hal yang tak Pernah Masuk Poster
Editor : Agsel Jesisca
Sumber Berita : BEM PTUN Banten






