PENAMARA.ID – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Tangerang Utara (FORMATUR) menggelar aksi unjuk rasa di depan PT. TUM yang berlokasi di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (20/9/24). Aksi ini berlangsung sejak pukul 15.00 WIB, dengan tujuan menyampaikan sejumlah tuntutan terkait tanggung jawab PT TUM atas beberapa permasalahan lingkungan dan regulasi.
Para demonstran mendesak PT TUM untuk memberikan kejelasan terkait izin operasional perusahaan serta pengelolaan limbah yang dianggap telah mencemari lingkungan sekitar. Selain itu, mereka menuduh PT TUM melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 9 Tahun 2020, khususnya Pasal 51 ayat (4) yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang.

Yasser Ardiansyah, selaku koordinator aksi, menegaskan tuntutan mahasiswa agar PT TUM bertanggung jawab atas dampak limbah yang dihasilkan perusahaan. “Kami meminta transparansi terkait surat perizinan PT TUM, serta tanggung jawab penuh perusahaan atas limbah yang mencemari lingkungan sekitar,” tegas Yasser saat ditemui di lokasi unjuk rasa.
Ia juga menambahkan bahwa PT TUM diduga beroperasi tanpa izin yang sah dan melanggar Peraturan Bupati No. 51 Ayat 4 tentang kawasan peternakan yang seharusnya tidak berada di wilayah Teluknaga. “Jika PT TUM tidak memiliki izin operasional yang sah, maka kami mendesak perusahaan tersebut untuk segera pindah ke lokasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah,” lanjutnya.
Aksi yang berlangsung damai ini sempat terganggu ketika para demonstran berhadapan dengan pekerja PT TUM. Meski demikian, aksi berakhir sekitar pukul 16.00 WIB tanpa insiden yang lebih lanjut.
Yasser menegaskan bahwa ini baru awal dari gerakan FORMATUR. “Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menyurati Pemda Kabupaten Tangerang agar lebih tegas dalam menegakkan Perda No. 9 Tahun 2021,” ungkapnya.
Dalam pernyataan penutup, Yasser menyampaikan rasa kecewa atas sikap para pekerja yang dianggap tidak memahami situasi dan tuntutan yang disampaikan. Ia juga menegaskan bahwa aksi lanjutan akan digelar jika PT TUM tetap tidak mematuhi aturan yang berlaku. “Kami akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan dan menentang pengusaha yang meraup keuntungan tanpa mengikuti regulasi yang ada,” pungkas Yasser.
Artikel Lain : Pemerintah Bekerja Sama dengan Swasta Luncurkan PSN PIK 2
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






