Oleh: Ariyanti La Ambo
PENAMARA.id — 28 Agustus menyisakan jejak luka yang sulit dihapus. Bukan hanya karena jalanan dipenuhi gas air mata, tetapi karena rakyat dipkasa merasa takut oleh aparat yang semestinya melindungi mereka. Demonstrasi damai yang seharusnya menjadi ruang menyampaikan suara, justru diperlakukan seakan-akan ancaman bagi negara.
Represi ini bukan sekedar masalah prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap hukum yang sudah jelas mengatur. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan tegas menjamin kebebasan menyampaikan pendapat sebagai hak dasar warga negara. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI pun menegaskan bahwa tugas utama polisi adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Namun, yang terjadi di jalanan adalah kebalikannya. PERLINDUNGAN BERUBAH MENJADI PENYERANGAN.
Lebih jauh, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 005. Artinya, negara ini terikat secara hukum untuk menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul, bukan menakut-nakuti warganya dengan senjata dan gas. Apa yang terjadi pada demonstrasi 28 Agustus bukan hanya pelanggaran terhadap hukum nasional, tetapi juga bentuk pengingkaran atas komitmen internasional yang sudah kita ikrarkan di hadapan dunia.
Luka yang Berulang dari Tahun ke Tahun
Data menunjukan bahwa kekerasan aparat bukan insiden tunggal, melainkan pola yang terus berulang dan semakin masif:
- 2019: Gelombang demonstrasi menolak RKUHP dan Revisi UU KPK berakhir dengan 5 orang tewas dan lebih dari 265 luka-luka, diikuti ratusan penangkapan. Sementara pada kerusuhan Mei 2019, tercatat 8 orang tewas dan lebih dari 600 luka-luka.
- 2023: KontraS bersama Pusat Data Kekerasan Nasional mencatat hampir 1.000 kasus kekerasan aparat dengan 254 korban luka, termasuk yang harus kehilangan bola mata akibat tembakan aparat.
- 2024-2025: Koalisi antikorupsi mencatat 55 warga tewas hanya dalam setahun terakhir, terdiri dari 10 akibat penyiksaan, 37 pembunuhan di luar hukum, dan 8 karena salah tangkap.
- Februasi-Maret 2025: Gelombang demo “Indonesia Gelap” mencatat 19 orang hilang, 161 ditangkap, dan 48 orang luka-luka, termasuk jurnalis dan tenaga medis.
- 10-13 Agustus 2025: Demonstrasi besar-besaran di Pati melibatkan 85.000-100.000 orang. Tercatat 34-64 orang luka-luka akibat bentrok dan gas air mta, sementara 22 orang di tahan. Meski tanpa korban jiwa, represi aparat menandai penyempitan ruang sipil yang semakin parah.
- 28 Agustus 2025: Seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas dilindas kendaraam takti Brimob, sementara lebih dari 600 orang ditangkap.
- 30 Agustus 2025: Di Makassar, gedung DPRD dibakar massa dan mengakibatkan 3 orang tewas serta 5 orang lainnya luka-luka, menambah panjang daftar korban dari gelomban demonstrasi nasional.
Data ini menunjukkan bahwa dari tahun ke tahun, jumlah korban tidak menurun, justru semakin bertambah, baik dari sisi jumlah kematian maupun korban luka serta penangkapan massal.
Kepercayaan yang Terkikis
Ketika aparat memilih jalan kekerasan, yang hilang bukan hanya rasa aman, melainkan juga kepercayaan rakyat. Sekali kepercayaan itu runtuh, negara akan kesulitas memulihkannya. Pada akhirnya, kepercayaan publik adalah fondasi yang jauh lebih penting daripada kekuasaan yang dibentengi tameng dan pentungan.
Sejarah bangsa ini sudah berulang kali menunjukkan bahwa suara rakyat tidak bisa dipadamkan dengan represi. Gas air mata mungkin bisa membubarkan massa, tapi tidak akan pernah bisa membungkam kebenaran. Justru, yang semakin tercipta adalah luka-luka demokrasi yang ditorehkan oleh tangan yang seharusnya melindungi.
Baca lagi: Revolusi Dimulai dari Berhenti Percaya pada Negara.
Penulis : Ariyanti La Ambo
Editor : Nurawaliah






