PENAMARA.ID – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Tangerang Utara (Formatur) kembali turun ke jalan, menggelar aksi protes di depan Kantor DPRD Kabupaten Tangerang. mereka mendesak DPRD untuk segera menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM). Aksi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian protes sebelumnya yang telah dilakukan di depan PT TUM dan Kantor Bupati Tangerang.
Kamis, 17 Oktober 2024 Para mahasiswa secara tegas meminta DPRD bertindak terhadap PT TUM yang diduga melanggar peraturan tata ruang dan perizinan lingkungan. PT TUM dianggap tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengabaikan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang. Para mahasiswa menuntut agar perusahaan segera menghentikan seluruh operasionalnya.
“Kami sudah berkali-kali turun ke jalan, namun hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari pemerintah daerah maupun DPRD. Ini adalah salah satu peringatan kami untuk mereka bertindak,” seru Yasser dalam orasinya.
Para Mahasiswa juga mengecam lambatnya respons pemerintah dalam menanggapi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh operasional PT TUM. Meskipun dampaknya telah dirasakan oleh masyarakat sekitar, belum ada langkah signifikan yang diambil. “Jika DPRD tidak segera bertindak, kami akan terus berjuang sampai keadilan ditegakkan dan lingkungan kita diselamatkan,” tegas Iqbal Rivaldi kepada massa yang memadati area aksi.
Puncak aksi terjadi ketika salah satu anggota DPRD Kabupaten Tangerang turun menemui massa untuk berdialog. Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD bersama mahasiswa menandatangani fakta integritas, yang berisi komitmen DPRD untuk segera melakukan investigasi dan mengambil langkah tegas terhadap PT TUM.

Berikut poin-poin penting yang disepakati dalam fakta integritas tersebut:
- DPRD Kabupaten Tangerang akan melakukan rekomendasi kepada Pj Bupati dan instansi yang berwenang dalam hal tersebut dalam pengawasan terkait izin operasional PT TUM;
- DPRD Kabupaten Tangerang akan rekomendasi kepada Pj Bupati dan instansi yang berwenang dalam hal tersebut pengawasan terkait izin perlindungan pengelolaan lingkungan hidup serta dampakya PT TUM dan semua perusahaan di Kabupaten Tangerang;
- DPRD Kabupaten Tangerang akan turun langsung investigasi ke lokasi PT TUM yang berada di Tanjung Burung, Teluknaga;
- DPRD Kabupaten Tangerang akan melakukan penerapan tegas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang untuk tahun 2011-2031 sebagai bentuk kongkret Perda tersebut untuk dilaksanakan;
- DPRD Kabupaten Tangerang akan merekomendasi kepada Pj Bupati dan instansi yang berwenang dalam hal tersebut memberikan sanksi yang tegas untuk para perusahaan yang merusak lingkungan;
- DPRD Kabupaten Tangerang akan merekomendasikan kepada Pj Bupati dan instansi yang berwenang dalam hal tersebut memberhentikan operasional PT TUM serta menyegel segala bentuk tindak tanduk kegiatan yang ada;
Akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung dari penanda tanganan fakta integritas ini dibuat dengan secara sadar dan tanggung jawab, apabila hal tersebut tidak ditindaklanjuti maka siap memperjuangankan aspirasi tersebut.
Aksi di depan kantor DPRD ini menunjukkan keteguhan mahasiswa Tangerang Utara dalam memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan kepatuhan terhadap hukum. Mereka berjanji untuk terus mengawal isu ini hingga pemerintah dan DPRD benar-benar mengambil langkah nyata untuk menghentikan pelanggaran PT TUM.
“Kami tidak akan berhenti sampai lingkungan ini bersih dari perusak alam! Kami menuntut keadilan, dan kami akan terus bergerak sampai tuntutan kami dipenuhi!” teriak Yasser menutup aksinya dengan semangat berkobar.
Dengan semangat perjuangan yang tak pernah padam, mahasiswa Tangerang Utara berkomitmen untuk melanjutkan aksi mereka demi masa depan Kabupaten Tangerang yang lebih baik dan kelestarian lingkungan.
Artikel Lain : Kembali Mengguncang! Kini Mahasiswa Tangerang Utara Desar PJ Bupati Tangerang Tindak Lanjuti Pelanggaran PT.TUM.
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






