PENAMARA.ID — Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda saat ini masih menjadi sorotan publik khususnya di Maluku Utara karena dugaan pelanggaran administratif dari berbagai temuan lembaga negara memberikan informasi bahwa perusahaan tambang nikel PT Karya Wijaya masih dalam proses pantauan publik terkait dengan proses perizinan, kewajiban administratif, hingga persoalan kewajiban lingkungan.
Informasi tersebut termuat dalam laporan resmi DPRD Provinsi Maluku Utara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sampai saat ini, persoalan tersebut belum mendapat penjesalan yang jelas dan terbuka kepada masyarakat.
Tahun 2017, Panitia Khusus (Pansus) Izin Usaha Pertambangan DPRD Provinsi Maluku Utara telah melakukan penyelidikan terhadap beberapa izin pertambangan yang beroperasi di daerah tersebut. Dalam laporan tersebut, PT Karya Wijaya yang sebelumnya bernama PT Karya Wijaya Blok I salah satu IUP nya diduga bermasalah secara administratif.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa proses penerbitan izin yang belum memenuhi standarisasi masih bermasalah. Persoalan yang belum dipenuhi seperti tidak adanya daftar riwayat hidup hingga surat penyataan tenaga ahli pertambangan yang berpengalaman minimal tiga tahun, tidak memiliki peta WIUP sesuai ketentuan SIG Nasional, tidak adanya bukti penempatan jaminan kesungguhan untuk melakukan eksplorasi, bukti pembayaran kompensasi data informasi hasil lelang IUP yang tidak ada, absennya laporan lengkap soal eksplorasi dan studi kelayakan, tidak adanya rencana pembangunan sarana prasarana penunjang operasi produksi sampai tidak adanya dokumen AMDAL.
Selain itu, dokumen izin lingkungan dan jaminan reklamasi dan pascatambang juga tidak dimiliki oleh perusahaan terkait. Temuan-temuan tersebut sudah tertuang dalam laporan resmi Pansus DPRD Provinsi Maluku Utara yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pansus, Sahril Masaoly.
Dalam laporan tersebut, PT Karya Wijaya Blok I adalah salah satu dari 27 IUP yang diduga bermasalah di Maluku Utara. Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Ir. Rahmatia Rasyid juga menyebutkan bahwa selama masa kerja jabatan yang diembannya sampai dibebas tugaskan dari jabatan struktural nya, ia mengaku tidak pernah memproses ataupun menandatangani telaah teknis atau pertimbangan teknis untuk PT. Karya Wijaya Blok I.
Usut punya usut, Pansus akhirnya menemukan dokumen pertimbangan teknis tertanggal 14 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Plt. Kabid Pembinaan Usaha Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Maftuch Iskandar Alam, ST, MT.
“Ini menunjukkan bahwa pertimbangan teknis yang dikeluarkan sama sekali tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kegiatan ini benar-benar berpotensi merusak alam dan hanya menguntungkan para kapital semata. Dugaan ini menguat dari dokumen pendukung yang sudah disebutkan diatas.” tegas Sarjan.
Persoalan terkait dengan perusahaan kapital miliki Gubernur Sherly Tjoanda Laos ini kembali masuk perhatian publik dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) BPK RI Nomor 13/LHP/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024.
“Laporan BPK tersebut menunjukkan fakta bahwa PT. Karya Wijaya melakukan pembukaan lahan pada tahap Operasi Produksi namun tidak memenuhi kewajiban hukum seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), menempatkan dana jaminan reklamasi pascatambang, serta tidak memiliki izin pembangunan jetty. Jelas temuan ini merupakan bentuk ketidakpatuhan perusahaan secara administratif pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tambah Sarjan.
Fenomena ini tentunya adalah praktik permainan kotor antara kapital dengan oligarki yang hanya berbicara tentang kepentingan akumulasi kapital semata. PT. Karya Wijaya secara kedudukan hukum memiliki persoalan serius karena telah melanggar administratif secara hukum dan tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan terkait karena diduga juga berkomplot dengan oligarki dalam hal ini kekuasaan yang dimiliki oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
“Dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh PT. Karya Wijaya terbukti secara sah melalui dokumen pendukung yang ada, bahwa aktivitas tambang yang dilakukan merupakan penambangan diluar IUP yang sah. Praktik penambangan ini betul-betul merupajan kejahatan ekologis yang dilakukan secara masif dan berpotensi merugikan negara. Aparat penegak hukum harus berani hadir berikut dengan Kementerian ESDM, Inspektorat Tambang, Satgas PKH, serta Polda Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.” tutup Sarjan.
Pulau Gebe di Titik Kritis; Gubernur Malut Wajib Bertanggungjawab
Penulis : Agnes Monica
Editor : Redaktur






