Aktivitas Tambang PT. Anugerah Sukses Mining Tanpa Izin; PW SEMMI Malut Kecam Keras Perusahaan

| PENAMARA . ID

Senin, 26 Januari 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan mobil besar didaratkan di Pulau Gebe, tepatnya di lokasi PT Anugerah Sukses Mining. | Gambar: Poskomalut.com

Puluhan mobil besar didaratkan di Pulau Gebe, tepatnya di lokasi PT Anugerah Sukses Mining. | Gambar: Poskomalut.com

PENAMARA.ID —  Aktivitas Tambang PT Anugerah Sukses Mining atau ASM di diduga telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi yang berlokasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Sarjan Hud, Ketua PW SEMMI-Malut menyampaikan bahwa PT. ASM diketahui telah melakukan pendaratan alat berat ke Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara meskipun belum mengantongi dokumen rencana kerja dan Angaran biaya (RKAB) dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kami mengingatkan kepada PT. Anugrah Sukses Mining untuk tidak semenang-menang mengeruk kekayaan alam di Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara. Aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa RKAB adalah pelanggaran hukum sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No 4 tahun 2029 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Minerba, serta Undang-Undang No 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari regulasi sebelumnya.” Tegas Sarjan.

Secara hukum PT ASM seharusnya tidak boleh melakukan aktivitas pertambangan sebelum melengkapi izin resmi dari Kementrian terkait, termasuk di dalamnya adalah dokumen RKAB itu sendiri karena menyangkut legalitas pengolahaan lingkungan dan reklamasi paska tambang.

Sarjan menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara harus melalui prosedur yang sah serta harus memperhatikan dampak ekologis yang di timbulkan dari pertambangan tersebut.

Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi boikot di kantor pusat PT ASM yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Aksi ini merupakan bentuk kepedulian kami sebagai warga Maluku Utara untuk menjaga lingkungan hidup dan kemaslahatan umat secara umum. Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT ASM kami anggap sebagai eksploitasi alam yang hanya mementingkan kepentingan kapital demi meraup keuntungan cepat dan besar tanpa memikirkan dampak ekologis serta kerusakan lingkungan yang akan diterima masyarakat Maluku Utara.” tambah Sarjan.

Lebih lanjut, PW SEMMI Malut juga akan meminta Kementerian ESDM-RI dan Satgas PKH RI untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dengan aktivitas PT ASM yang diduga tidak memiliki IUP dan RKAB di Pulau Gebe Kab. Halmahera Tengah, sebagai bentuk pencegahan kerusakan lingkungan lebih luas di kawasan tersebut.


Penguasa Antroposentris, Kau Pemerkosa Rahim Bumi: Ekofeminisme Kritik Pemerintah Merespon Bencana Ekologis

 

Penulis : Agnes Monica

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Tanpa RKAB & IUP, PT ASM Diduga Langgar UU Minerba; SEMMI Malut Minta Satgas PKH Tindak Langsung
Dugaan Pelanggaran Administratif PT. Karya Wijaya; SEMMI Malut Tagih Kerja Inspektorat Tambang, Satgas PKH, serta Polda Malut
Kelalaian Perusahaan Tambang PT. MEGA HALTIM MINERAL; PW SEMMI Malut Desak Kementerian ESDM Cabut IUP Perusahaan
Dugaan Penjualan 90 Ribu Metrik Ton Biji Nikel Sitaan Negara; Sejauh Mana Kinerja Polda Maluku Utara?
Polemik Rumah Sakit Halbar, Ada Permintaan ‘Pengamanan’ ke Gubernur?
Kasus Penjualan Nikel PT WKM; SEMMI MALUT Pertanyakan Kinerja Polda Malut

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 02:15 WIB

Dugaan Pelanggaran Administratif PT. Karya Wijaya; SEMMI Malut Tagih Kerja Inspektorat Tambang, Satgas PKH, serta Polda Malut

Senin, 26 Januari 2026 - 19:45 WIB

Aktivitas Tambang PT. Anugerah Sukses Mining Tanpa Izin; PW SEMMI Malut Kecam Keras Perusahaan

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:39 WIB

Kelalaian Perusahaan Tambang PT. MEGA HALTIM MINERAL; PW SEMMI Malut Desak Kementerian ESDM Cabut IUP Perusahaan

Selasa, 6 Januari 2026 - 04:47 WIB

Dugaan Penjualan 90 Ribu Metrik Ton Biji Nikel Sitaan Negara; Sejauh Mana Kinerja Polda Maluku Utara?

Senin, 5 Januari 2026 - 20:11 WIB

Polemik Rumah Sakit Halbar, Ada Permintaan ‘Pengamanan’ ke Gubernur?

Berita Terbaru