Tunjangan DPRD Naik, GMNI Kota Tangerang Angkat Bicara

| PENAMARA . ID

Minggu, 7 September 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi sorotan publik. Kebijakan tersebut tidak hanya menuai pro dan kontra di tingkat pusat, tetapi juga berimbas pada dinamika politik di daerah, termasuk di Kota Tangerang.

Di tengah gelombang kritik terhadap kenaikan fasilitas DPR RI yang mencakup gaji, tunjangan, rumah, dan fasilitas lain pada periode awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang turut memberikan pandangan.

Sekretaris DPC GMNI Kota Tangerang, Elwin Mendrofa, menegaskan bahwa kebijakan tunjangan bagi anggota dewan, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus dikaji secara akademis dan transparan. Hal ini penting agar pengeluaran daerah tidak mengganggu pelayanan publik yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat.

“Kenaikan tunjangan merupakan babak baru dalam membenahi tata kelola keuangan negara. Namun, asas-asas umum seperti akuntabilitas, profesionalitas, keterbukaan, dan pemeriksaan keuangan yang bebas serta mandiri harus benar-benar dijalankan. Itu amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” ujar Elwin, Minggu (7/9/2025).

Di Kota Tangerang, kenaikan fasilitas tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Peraturan ini menjadi landasan pemberian tunjangan perumahan serta transportasi, yang dijustifikasi karena pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah dinas maupun kendaraan dinas untuk para wakil rakyat.

Ketentuan tersebut sejatinya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Regulasi itu menegaskan bahwa pembagian alokasi keuangan daerah diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.

Dengan realisasi pendapatan Kota Tangerang yang cukup tinggi—mencapai lebih dari Rp4,919 triliun atau 101,06 persen dari target sebesar Rp4,868 triliun pada tahun anggaran 2024 (data tangerangkota.go.id)—pemerintah daerah memiliki legitimasi fiskal untuk memberikan tunjangan tersebut.

Namun, menurut Elwin, legitimasi fiskal tidak boleh dijadikan dalih untuk mengabaikan kepentingan rakyat.

Elwin menekankan, perlu ada kajian akademik yang memastikan bahwa besaran tunjangan tidak membebani anggaran pelayanan publik. Jika perlu, kata dia, evaluasi terstruktur harus dilakukan dengan melibatkan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

“Hubungan keuangan pemerintah daerah (HKPD) dalam konteks desentralisasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 harus menjadi dasar pertimbangan. Jangan sampai tunjangan DPRD justru mengurangi alokasi bagi pelayanan umum yang menyentuh langsung masyarakat,” paparnya.

GMNI Kota Tangerang menilai, fasilitas yang bersifat primer memang diperlukan agar para wakil rakyat dapat menjalankan fungsinya secara responsif. Namun, transparansi dan pengawasan publik harus tetap dijaga, sehingga kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketidakpercayaan.

Sebagai organisasi mahasiswa yang berkomitmen pada nilai-nilai kerakyatan, GMNI berharap agar pemerintah daerah dapat menyeimbangkan antara pemenuhan kebutuhan dewan dengan kewajiban utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kebutuhan primer yang sudah dipenuhi semestinya menjadi penopang kinerja legislatif yang lebih responsif. Namun, jangan sampai rakyat merasa ditinggalkan. Anggaran daerah harus kembali pada prinsip ‘untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’,” pungkas Elwin.

Isu kenaikan tunjangan ini diperkirakan masih akan menjadi perdebatan panjang. Publik menantikan bagaimana pemerintah daerah dan DPRD menegakkan prinsip tata kelola keuangan yang baik (good governance), tanpa mengorbankan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Berita Terkait

Aksi Brutal Aparat di Bombana: DPC GMNI Bombana Nilai Pertanyaan Rakyat Dijawab dengan Peluru
Lima Warga Terjangkit DBD, Peran RT-RW di Batusari Dipertanyakan
Lambannya Penanganan Kasus Pembunuhan Gafar Wawangi; Kepolisian Dipertanyakan Kehadirannya
Dugaan Penjualan 90 Ribu Metrik Ton Biji Nikel Sitaan Negara; Sejauh Mana Kinerja Polda Maluku Utara?
Polemik Rumah Sakit Halbar, Ada Permintaan ‘Pengamanan’ ke Gubernur?
Kasus Penjualan Nikel PT WKM; SEMMI MALUT Pertanyakan Kinerja Polda Malut
Kasus Jalan Hotmix Rp15 Miliar Tanpa Kejelasan, Polres Halmahera Barat Disoroti
PERMANAS Temukan Galian C Ilegal di Rumpin, Surat Desa Tidak Sah Dijadikan Dasar Operasional
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 03:39 WIB

Aksi Brutal Aparat di Bombana: DPC GMNI Bombana Nilai Pertanyaan Rakyat Dijawab dengan Peluru

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:47 WIB

Lima Warga Terjangkit DBD, Peran RT-RW di Batusari Dipertanyakan

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:10 WIB

Lambannya Penanganan Kasus Pembunuhan Gafar Wawangi; Kepolisian Dipertanyakan Kehadirannya

Senin, 5 Januari 2026 - 20:11 WIB

Polemik Rumah Sakit Halbar, Ada Permintaan ‘Pengamanan’ ke Gubernur?

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:23 WIB

Kasus Penjualan Nikel PT WKM; SEMMI MALUT Pertanyakan Kinerja Polda Malut

Berita Terbaru

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB

Ilustrasi : Banksy, Seniman Jalanan Misterius | take via hot.detik.com

Esai

Terorisme: Kejahatan Luar Biasa Tanpa Yurisdiksi Jelas

Selasa, 6 Jan 2026 - 11:33 WIB