Seorang pria berinisial MA (31) ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan aksi brutal dengan membacok mantan kekasihnya dan pacar baru sang mantan di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Aksi penganiayaan itu terjadi pada Selasa dini hari, 8 April 2025, sekitar pukul 02.10 WIB. MA nekat menyerang korban lantaran tidak terima hubungan asmaranya dengan SN (22) berakhir.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, mengungkapkan peristiwa bermula ketika SN bersama kekasih barunya, GP (27), melintas di Jalan Suryadharma, Kota Tangerang, menggunakan sepeda motor. Tanpa disangka, mereka dipepet oleh MA yang telah bersiap dengan senjata tajam jenis celurit.
“Pelaku langsung mengayunkan celurit ke arah kedua korban. SN mengalami luka sabetan di jari tangan, sementara GP mengalami luka robek cukup dalam di bagian dada sebelah kanan,” ujar AKP Prapto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (14/4/2025).
Usai kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari para korban. SN mengenali pelaku sebagai mantan kekasihnya sendiri.
Berkat penyelidikan cepat, kurang dari 24 jam setelah kejadian, MA berhasil diringkus oleh tim Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Saat diperiksa, MA mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan nekat melakukan penyerangan karena emosi dan sakit hati.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun menanti MA.
Dari hasil penyelidikan sementara, aparat menduga bahwa aksi MA telah direncanakan. Ia diketahui mengikuti pergerakan SN dan GP sebelum akhirnya menyerang mereka secara membabi buta di jalanan yang relatif sepi saat itu.
“Pelaku membawa senjata tajam jenis celurit dari rumah. Itu mengindikasikan niat dan persiapan untuk mencelakai,” ungkap AKP Prapto.
Motif pelaku diduga kuat berasal dari akumulasi kekecewaan dan emosi pribadi setelah putus hubungan dengan SN. Polisi menyebut pelaku tidak hanya ingin melukai secara fisik, tetapi juga ingin memberikan “pesan” kepada SN dan pasangannya yang baru.
Kapolres Metro Tangerang Kota melalui jajarannya menyampaikan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius atas tindak kekerasan yang dilandasi emosi pribadi.
“Kami menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang membahayakan nyawa orang lain. Tidak ada toleransi,” tegas AKP Prapto.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara kekerasan, dan mendorong siapa pun yang mengalami ancaman atau kekerasan dalam hubungan untuk segera melapor ke pihak berwajib.
Saat ini, kedua korban masih dalam proses pemulihan di rumah sakit. SN telah menjalani perawatan pada luka di tangannya, sementara GP masih dalam observasi medis akibat luka di bagian dada. Keduanya dalam kondisi stabil dan telah memberikan keterangan lengkap kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, MA kini ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Berkas perkara tengah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kekerasan dalam relasi, baik itu pacaran maupun rumah tangga, bukan sekadar konflik personal. Polisi menekankan bahwa ini adalah tindak pidana yang harus diusut dan diadili secara hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan yang terjadi akibat kegagalan mengelola emosi dalam hubungan pribadi. Aparat berharap masyarakat lebih berani untuk mencari bantuan dan tidak ragu melapor jika mengalami intimidasi atau penganiayaan dari pasangan, baik mantan maupun yang sedang menjalin hubungan.
Artikel Lain : Jerat Kekerasan Seksual di Institusi Kesehatan
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






