Tak Terima Diputuskan, Pria Bacok Mantan dan Pacar Barunya

| PENAMARA . ID

Selasa, 15 April 2025 - 03:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Vector illustration in HD very easy to make edits.

Vector illustration in HD very easy to make edits.

Seorang pria berinisial MA (31) ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan aksi brutal dengan membacok mantan kekasihnya dan pacar baru sang mantan di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Aksi penganiayaan itu terjadi pada Selasa dini hari, 8 April 2025, sekitar pukul 02.10 WIB. MA nekat menyerang korban lantaran tidak terima hubungan asmaranya dengan SN (22) berakhir.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, mengungkapkan peristiwa bermula ketika SN bersama kekasih barunya, GP (27), melintas di Jalan Suryadharma, Kota Tangerang, menggunakan sepeda motor. Tanpa disangka, mereka dipepet oleh MA yang telah bersiap dengan senjata tajam jenis celurit.

“Pelaku langsung mengayunkan celurit ke arah kedua korban. SN mengalami luka sabetan di jari tangan, sementara GP mengalami luka robek cukup dalam di bagian dada sebelah kanan,” ujar AKP Prapto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (14/4/2025).

Usai kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari para korban. SN mengenali pelaku sebagai mantan kekasihnya sendiri.

Berkat penyelidikan cepat, kurang dari 24 jam setelah kejadian, MA berhasil diringkus oleh tim Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Saat diperiksa, MA mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan nekat melakukan penyerangan karena emosi dan sakit hati.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun menanti MA.

Dari hasil penyelidikan sementara, aparat menduga bahwa aksi MA telah direncanakan. Ia diketahui mengikuti pergerakan SN dan GP sebelum akhirnya menyerang mereka secara membabi buta di jalanan yang relatif sepi saat itu.

“Pelaku membawa senjata tajam jenis celurit dari rumah. Itu mengindikasikan niat dan persiapan untuk mencelakai,” ungkap AKP Prapto.

Motif pelaku diduga kuat berasal dari akumulasi kekecewaan dan emosi pribadi setelah putus hubungan dengan SN. Polisi menyebut pelaku tidak hanya ingin melukai secara fisik, tetapi juga ingin memberikan “pesan” kepada SN dan pasangannya yang baru.

Kapolres Metro Tangerang Kota melalui jajarannya menyampaikan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius atas tindak kekerasan yang dilandasi emosi pribadi.

“Kami menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang membahayakan nyawa orang lain. Tidak ada toleransi,” tegas AKP Prapto.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara kekerasan, dan mendorong siapa pun yang mengalami ancaman atau kekerasan dalam hubungan untuk segera melapor ke pihak berwajib.

Saat ini, kedua korban masih dalam proses pemulihan di rumah sakit. SN telah menjalani perawatan pada luka di tangannya, sementara GP masih dalam observasi medis akibat luka di bagian dada. Keduanya dalam kondisi stabil dan telah memberikan keterangan lengkap kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, MA kini ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Berkas perkara tengah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kekerasan dalam relasi, baik itu pacaran maupun rumah tangga, bukan sekadar konflik personal. Polisi menekankan bahwa ini adalah tindak pidana yang harus diusut dan diadili secara hukum.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan yang terjadi akibat kegagalan mengelola emosi dalam hubungan pribadi. Aparat berharap masyarakat lebih berani untuk mencari bantuan dan tidak ragu melapor jika mengalami intimidasi atau penganiayaan dari pasangan, baik mantan maupun yang sedang menjalin hubungan.


Artikel Lain : Jerat Kekerasan Seksual di Institusi Kesehatan

Penulis : Ari Sujatmiko

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Lima Warga Terjangkit DBD, Peran RT-RW di Batusari Dipertanyakan
Nada, Doa, dan Donasi: Lintas Komunitas Tangerang Bergerak untuk Korban Bencana Sumatera
Gen-Z Culture Fest 2025 Digelar di Global Institut
Terancam Gagal Raih Adipura, KLH Cap ‘Tangerang Raya’ Masih Masuk Kategori Kota Kotor
Arah Politik Lima Tahun Kedepan PDI Perjuangan Kota Tangerang Telah Ditentukan
Arief Wibowo Dorong Penguatan Kapasitas Guru Ngaji: Investasi SDM Kota Tangerang
GMNI Tangerang Selatan Kecam Status Hukum dan Klaim Kepemilikan Lahan Situ Rompong Oleh Swasta
Fraksi PDIP Kota Tangerang Apresiasi APBD 2026: Insentif Pengurus Rumah Ibadah Diperluas untuk Semua Agama
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:47 WIB

Lima Warga Terjangkit DBD, Peran RT-RW di Batusari Dipertanyakan

Minggu, 28 Desember 2025 - 20:26 WIB

Nada, Doa, dan Donasi: Lintas Komunitas Tangerang Bergerak untuk Korban Bencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:57 WIB

Gen-Z Culture Fest 2025 Digelar di Global Institut

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:51 WIB

Terancam Gagal Raih Adipura, KLH Cap ‘Tangerang Raya’ Masih Masuk Kategori Kota Kotor

Senin, 15 Desember 2025 - 07:54 WIB

Arah Politik Lima Tahun Kedepan PDI Perjuangan Kota Tangerang Telah Ditentukan

Berita Terbaru

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB

Ilustrasi : Banksy, Seniman Jalanan Misterius | take via hot.detik.com

Esai

Terorisme: Kejahatan Luar Biasa Tanpa Yurisdiksi Jelas

Selasa, 6 Jan 2026 - 11:33 WIB