Sampaikan Lima Tuntutan, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi didepan Polres Jakarta Pusat.

| PENAMARA . ID

Selasa, 11 Februari 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Massa Aksi Menyampaikan Tuntutan Kepada Polres Metro Jakarta Pusat.

Massa Aksi Menyampaikan Tuntutan Kepada Polres Metro Jakarta Pusat.

PENAMARA.ID – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pejuang Keadilan Republik Indonesia menggelar Aksi didepan Gedung Polres Metro Jakarta Pusat.(11/2/2025)

Massa aksi menyampaikan lima tuntutan kepada Polres Metro Jakarta Pusat, salah satu diantaranya adalah Mendesak Polres Jakarta Pusat harus memastikan bahwa semua laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan serius dan profesional.

Koordinator Aksi Efrem Elman Siarif Ndruru menyatakan bahwa Polres Jakarta Pusat dalam hal ini, Kasie Prompam Polres Metro Jakarta Pusat telah membuka ruang Audiensi dan menerima sejumlah tuntutan Massa Aksi.

Terutama titik terang dan proses hukum yang jelas terhadap laporan masyarakat yang sudah di LP-kan pada bulan April 2024. Dan LP tersebut akan di tindak lanjuti oleh Kasie Propam kepada polisi penyidik dalam waktu 2×24 jam sesuai desakan perwakilan massa aksi.

Perwakilan massa aksi yang masuk pada ruang audiensi tersebut yaitu Efrem Elman Siarif Ndruru (Koordinator Aksi), April Julianus Daeli (Koordinator Lapangan Aksi), Muhammad Aqil (Sekretaris Cabang GmnI Jaktim), Julianus Daeli (Ketua GSON) dan Yukenriusman Hulu (Mahasiswa UKI).

“Jadi, ada lima tuntutan yang kami sampaikan kami berharap tuntutan tersebut dapat di Indahkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat” ucap Efrem Ndruru.

Dalam tuntutan mereka juga Mendesak Kombes Susatyo Purnomo Condro untuk mundur sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat karena telah melanggar kode etik yang termaktum dalam PERKAP No.7/2006 tentang kode etik profesi kepolisian negara RI.

Mereka menilai bahwa ini salah satu bukti Kapolres Jakarta Pusat tidak mampu mengontrol bawahan-Nya dalam menjalankan tugas atau fungsi sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Mendesak Polres Jakarta Pusat untuk memecat pihak Polisi, Penyidik atau pembantu penyidik yang tidak serius dalam menangani dan menyelesaikan laporan Masyarakat, massa aksi meminta agar Polisi yang tidak becus kerjanya agar di pecat saja.

Mendesak Polres Jakarta Pusat untuk harus meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan pengaduan dan laporan Masyarakat. Tuntutan ini agar Polres Jakarta Pusat benar-benar memberikan pelayanan yang memuaskan terhadap setiap pengaduan dan laporan Masyarakat.

Mendesak Polres Jakarta Pusat untuk menjalankan Tugas dan Fungsi sebagai aparat kepolisian sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

April Julianus Daeli selaku Koordinator Lapangan menegaskan secara tegas bahwa, apabila tuntutan kami ini tidak ada titik terang dan proses hukum yang jelas dari Polres Jakarta Pusat dalam waktu 2×24 Jam, kami akan melakukan gerakan atau aksi Demontrasi Jilid II yang tentunya akan lebih besar dengan jumlah massa aksi yang lebih banyak.

Penulis : alda

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Ketika Putusan Pengadilan tak Lagi Berkepastian Hukum; Wujud Diamnya Negara Lewat OJK
GMNI Jakarta Timur Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Bahas Dugaan Pengadaan Korupsi Mesin Jahit dan Peran Pemuda dalam Pengawasan Hukum.
FKPPAI Jakarta Timur dan DPP GJPI Resmikan Posko Bantuan Bencana di Hari Pahlawan : Gerakan Nyata Pemuda untuk Kemanusiaan dan Alam.
Forum Komunikasi Pemuda Pecinta Alam Indonesia Resmi Bentuk Pengurus Wilayah Jakarta Timur Masa Bhakti 2025–2028.
Menwa Jayakarta Apresiasi Sikap Positif Gubernur Jakarta dalam Menyikapi Pengurangan DBH dan Isu Mengendapan Dana.
Desak Presiden Cabut IUP Smart Marsindo dan Tangkap Bos HSM; SEMMI Malut Datangi KPK
Efrem Elman Siarif Ndruru dan Noval Fahrizal Gunawan Terpilih Sebagai Ketua Cabang GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027.
Perayaan HUT PERATIN, Herman Febrian Resmi Dilantik dan Dikukuhkan Sebagai Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat.
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:34 WIB

Ketika Putusan Pengadilan tak Lagi Berkepastian Hukum; Wujud Diamnya Negara Lewat OJK

Sabtu, 29 November 2025 - 16:00 WIB

GMNI Jakarta Timur Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Bahas Dugaan Pengadaan Korupsi Mesin Jahit dan Peran Pemuda dalam Pengawasan Hukum.

Jumat, 14 November 2025 - 17:39 WIB

FKPPAI Jakarta Timur dan DPP GJPI Resmikan Posko Bantuan Bencana di Hari Pahlawan : Gerakan Nyata Pemuda untuk Kemanusiaan dan Alam.

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:00 WIB

Forum Komunikasi Pemuda Pecinta Alam Indonesia Resmi Bentuk Pengurus Wilayah Jakarta Timur Masa Bhakti 2025–2028.

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:37 WIB

Menwa Jayakarta Apresiasi Sikap Positif Gubernur Jakarta dalam Menyikapi Pengurangan DBH dan Isu Mengendapan Dana.

Berita Terbaru

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB

Ilustrasi : Banksy, Seniman Jalanan Misterius | take via hot.detik.com

Esai

Terorisme: Kejahatan Luar Biasa Tanpa Yurisdiksi Jelas

Selasa, 6 Jan 2026 - 11:33 WIB