PENAMARA.id — e-KTP sejatinya merupakan kartu identitas wajib bagi setiap warga negara sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh negara, dan pembuatannya tidak dipungut biaya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan. Namun, pada kenyataannya masyarakat di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau justru mengalami kesulitan akibat adanya pungutan liar dalam proses pembuatan e-KTP di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Pinggir. Pungli dalam pelayanan publik di Bengkalis di tangan aparat kecamatan Pinggir adalah realitas bagaimana praktik KKN di negara ini tak kunjung selesai.
Permasalahan ini telah berlangsung lama. Bahkan pada tahun 2019, isu tersebut pernah sampai kepada Amril Mukminin, Bupati Bengkalis saat itu. Meski demikian, hingga kini belum ada langkah tegas dari pihak pemerintah Kecamatan Pinggir untuk menyelesaikannya, sementara sudah banyak masyarakat yang menjadi korban pungutan liar tersebut. Bayu Doni Padang, selaku Kepala Biro Ideologi, Kajian, dan Keilmuan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Dewan Pengurus Komisariat Universitas Pamulang yang berasal dari Kecamatan Pinggir, mengaku resah sekaligus menduga kuat kebenaran praktik tersebut.
Ia mempertanyakan bagaimana motto Kabupaten Bengkalis yang menyatakan berintegritas, efektif, responsif, efisien, tulus, inovatif, kooperatif, dan Amanah, serta visi terwujudnya Bengkalis sebagai model negeri maju dan makmur di Indonesia, bisa tercapai jika pemerintah di tingkat kecamatan saja masih tidak menunjukkan integritas dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, Camat Pinggir, Zama Rico Dakanahay S.Sos., M.Si., seharusnya menjadi motor penggerak dalam mengevaluasi kinerjanya dan seluruh jajarannya demi mewujudkan Kecamatan Pinggir yang lebih baik. “Jangan menunggu masyarakat turun melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor camat baru kemudian ada tindakan nyata untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya. Pemerintah kecamatan yang berhadapan langsung dengan masyarakat kecil seharusnya memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik, bukan justru menekan kesejahteraan masyarakat melalui pungutan liar. Sebab, keberhasilan pemerintahan dimulai dari hal-hal yang paling
mendasar.
Baca lagi :Saat Bukti Bicara: Menatap Kepemimpinan yang Nyata
Penulis : Bayu Doni Padang
Editor : Boy Dowi






