Pulau Fau Dirusak Tambang, PW SEMMI Malut Desak Presiden Cabut Izin PT. ANP atas Dugaan Pelanggaran Hukum

| PENAMARA . ID

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Fau, Kab. Halmahera Tengah | Gambar: Istimewa (maluttimes.com)

Pulau Fau, Kab. Halmahera Tengah | Gambar: Istimewa (maluttimes.com)

Oleh: Sarjan H. Rivai

PENAMARA.id — Pulau Fau di Kecamatan Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali jadi perhatian setelah aktivitas pertambangan nikel oleh PT Aneka Niaga Prima (ANP) diduga merusak lingkungan dan melanggar berbagai aturan hukum. Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW-SEMMI) Maluku Utara dan warga mendesak pemerintah mencabut izin perusahaan tersebut.

Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan H.Rivai menduga PT ANP membangun pelabuhan longboat di kawasan hutan lindung tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), yang merupakan pelanggaran terhadap UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU No. 1 Tahun 2014 mengenai pengelolaan pulau-pulau kecil. Akibatnya, ekosistem pesisir rusak parah, air laut tercemar, dan kawasan mangrove terdampak.

Dampak lingkungan ini telah menghancurkan sumber penghidupan warga. Tanaman sagu dan kelapa mati, tanah menjadi tidak subur, dan pencemaran air mengancam kesehatan serta ketersediaan pangan masyarakat.

Kami kehilangan sumber pangan dan penghasilan. Tanah kami tidak bisa ditanami lagi,”ungkap salah satu masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya

Tak hanya soal lingkungan, PT ANP juga dituding melanggar hak-hak pekerja. Sejumlah karyawan mengaku bekerja tanpa cuti, tanpa perlindungan keselamatan kerja, dan tidak memiliki jaminan hukum yang layak bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta prinsip kerja layak yang dijamin negara.

Menanggapi kondisi ini, PW SEMMI Maluku Utara bersama warga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kejaksaan Agung, serta Dinas Tenaga Kerja Halmahera Tengah untuk segera turun tangan. Mereka menuntut pencabutan izin, penghentian aktivitas tambang, dan pemulihan lingkungan serta hak-hak masyarakat.

Ini bukan hanya soal tambang, tapi soal keadilan dan masa depan Orang Gebe,” tegas Sarjan.

Isu ini mencuat setelah sebelumnya tagar SavePulauGebe ramai diperbincangkan secara nasional dan mendapat perhatian Presiden. Kini, nasib Pulau Fau menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah terhadap perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat di wilayah pulau kecil.

Lain sisi, PW SEMMI Malut juga menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto yang dalam Sidang Tahunan MPR 2025 menegaskan niat pemerintah untuk memberantas mafia tambang dan kejahatan pertambangan berskala besar.

Kami ingin melihat bukti nyata dari komitmen tersebut, dimulai dari pencabutan izin PT.ANP yang sudah jelas-jelas bermasalah,” tambah Sarjan.


Baca Lainnya: Tambang Ilegal Merajalela; Kapolres Musi Rawas Utara Harus Bertanggung Jawab

 

Penulis : Sarjan H. Rivai

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Lantik Advokat Baru, HAPI Banten Kuatkan Kualitas Pelayanan Hukum
Gerakan Solidaritas Mahasiswa Bogor Raya Kepung PT ANTAM yang Renggut Nyawa; Aksi Gelombang Dipastikan Lebih Besar
Ketua DPRD Rusdi Alam: Kaderisasi, Kritis dan Adaptasi Zaman Kunci Peran HMI ke Depan
Tanpa RKAB & IUP, PT ASM Diduga Langgar UU Minerba; SEMMI Malut Minta Satgas PKH Tindak Langsung
Himpunan Mahasiswa Rumpin Ungkap TPS Ilegal; Diduga Sampah Berasal dari Tangerang
Korban Pemaksaan Seksual Bertiga, Laporan Istri Guru Mandek di Polda
Dugaan Pelanggaran Administratif PT. Karya Wijaya; SEMMI Malut Tagih Kerja Inspektorat Tambang, Satgas PKH, serta Polda Malut
Aktivitas Tambang PT. Anugerah Sukses Mining Tanpa Izin; PW SEMMI Malut Kecam Keras Perusahaan

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 00:06 WIB

Lantik Advokat Baru, HAPI Banten Kuatkan Kualitas Pelayanan Hukum

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:09 WIB

Gerakan Solidaritas Mahasiswa Bogor Raya Kepung PT ANTAM yang Renggut Nyawa; Aksi Gelombang Dipastikan Lebih Besar

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:50 WIB

Ketua DPRD Rusdi Alam: Kaderisasi, Kritis dan Adaptasi Zaman Kunci Peran HMI ke Depan

Senin, 2 Februari 2026 - 03:27 WIB

Himpunan Mahasiswa Rumpin Ungkap TPS Ilegal; Diduga Sampah Berasal dari Tangerang

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:37 WIB

Korban Pemaksaan Seksual Bertiga, Laporan Istri Guru Mandek di Polda

Berita Terbaru