PLH Kadindikbud Didesak Minta Maaf, Mahasiswa Siap turun aksi

| PENAMARA . ID

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Ancam Aksi, GMNI dan HMI Desak Permintaan Maaf dan Copot Jabatan

Sebuah pernyataan bernada merendahkan dari Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Provinsi Banten memicu kemarahan publik. Dalam komentarnya terkait proses legalisir Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat administrasi Seleksi Masuk Peserta Didik Baru (SMPB) tingkat provinsi, ia menyebut warga Kota Tangerang sebagai “kampungan”. Kata ini tidak hanya dianggap tidak pantas, tetapi juga dinilai sebagai penghinaan terhadap semangat masyarakat dalam menuntaskan kewajiban administratif demi hak pendidikan anak-anak mereka.

Pernyataan ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk organisasi kemahasiswaan yang selama ini menjadi mitra kritis pemerintah, seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Mereka mengecam ucapan tersebut sebagai bentuk arogansi birokrasi dan kegagalan etika seorang pejabat publik.

Konteks pernyataan tersebut berawal dari membludaknya warga Kota Tangerang di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus legalisir KK, salah satu dokumen wajib dalam proses pendaftaran peserta didik baru di tingkat provinsi. Antrean panjang, yang sempat menjadi sorotan media lokal, bukan karena ketidaktertiban warga, melainkan minimnya sosialisasi dan kesiapan sistem digital yang dijanjikan pemerintah provinsi.

Namun bukannya menjelaskan atau memperbaiki sistem, PLH Kadindikbud justru menyampaikan komentar sinis di media dengan menyebut antusiasme warga sebagai tindakan “kampungan”. Pernyataan tersebut dianggap tidak hanya tidak bijak, tetapi juga berpotensi memperuncing jarak antara pemerintah dan masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal diksi. Ini adalah cermin cara berpikir seorang pejabat publik yang enggan bertanggung jawab dan malah menyalahkan rakyat,” tegas Elwin Mendrofa, Sekretaris Jenderal DPC GMNI Kota Tangerang, dalam keterangan persnya, Minggu (16/6/2025).

Bagi GMNI, ucapan PLH Kadindikbud adalah penghinaan terbuka terhadap warga Kota Tangerang yang merupakan bagian dari rakyat Indonesia—pemegang kedaulatan tertinggi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

“Sebagai Aparatur Sipil Negara, PLH Kadindikbud semestinya menjadi pelayan publik, bukan pemaki publik. Ia harus menjunjung tinggi prinsip pelayanan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelas Elwin.

Dalam pandangan GMNI, pernyataan itu juga mencerminkan arogansi sektoral birokrasi. Bukannya mengevaluasi sistem yang menyulitkan masyarakat, PLH Kadindikbud justru menyerang rakyat dengan kalimat yang penuh superioritas—sebuah sikap klasik birokrat yang enggan disalahkan.

“Pejabat semacam ini gagal memahami filosofi pelayanan publik. Mereka tidak lagi melihat rakyat sebagai subjek utama pembangunan, tapi sebagai beban,” tambah Elwin.

Pernyataan “kampungan” ini sangat ironis karena dilontarkan oleh seorang pejabat di bidang pendidikan. Seharusnya, menurut GMNI, PLH Kadindikbud menjadi teladan bagi pejabat lain dalam menjalankan nilai-nilai luhur dunia pendidikan. GMNI mengutip ajaran Ki Hajar Dewantara: “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani” — yang berarti di depan memberi contoh, di tengah membangun semangat, dan di belakang memberi dorongan.

“Apa yang dilakukan PLH Kadindikbud sama sekali tidak mencerminkan teladan. Ia justru gagal dalam membangun semangat dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan,” ujar Elwin.

Atas dasar itu, GMNI menyampaikan empat tuntutan tegas kepada Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD:

1. Meminta PLH Kadindikbud Provinsi Banten menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada warga Kota Tangerang.
2. Meminta Gubernur Banten memberi pendidikan karakter dan etika kepada PLH Kadindikbud, karena tindakan tersebut menunjukkan minimnya sensitivitas sebagai pelayan publik.
3. Mendesak pencopotan dan mutasi jabatan terhadap PLH Kadindikbud karena telah melukai harga diri rakyat.
4. Mendesak Komisi V DPRD Provinsi Banten untuk segera mengevaluasi dan memanggil PLH Kadindikbud dalam forum resmi agar mempertanggungjawabkan pernyataannya.

Dukungan terhadap desakan GMNI juga datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang. Melalui formatur terpilihnya, Dede Faisal Akbar, HMI menyatakan bahwa ucapan PLH Kadindikbud sangat tidak pantas dan telah menyulut kemarahan masyarakat Kota Tangerang.

“Tidak pantas dan tidak elok jika pejabat publik melontarkan pernyataan seperti itu, apalagi dengan kata penghinaan: warga kampungan. Hal ini membuat masyarakat, khususnya mahasiswa, geram,” kata Dede.

Menurut Dede, seorang pejabat publik seharusnya mampu menahan diri dan tidak bersikap reaktif, apalagi terhadap kritik dan realita pelayanan publik. Ia menilai, pernyataan tersebut justru mencerminkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kapasitas moral sebagai pejabat publik.

“Pernyataan itu memperlihatkan bahwa PLH Kadindikbud tidak terdidik dan tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang yang punya integritas. Ia gagal melihat perannya sebagai pelayan rakyat,” tegasnya.

Dede pun menuntut agar PLH Kadindikbud segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf. Jika tidak, HMI siap menggerakkan massa turun ke jalan.
“Kami beri waktu. Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi terbuka, kami dari HMI Cabang Tangerang akan turun ke jalan dan melakukan aksi. Ini soal harga diri warga Kota Tangerang,” ancamnya.

Pernyataan seorang pejabat publik, apalagi yang disampaikan di ruang terbuka seperti media, bukan hanya mencerminkan pendapat pribadi, tetapi juga sikap resmi institusi. Ketika seorang kepala dinas berbicara, maka publik melihatnya sebagai representasi institusi yang ia pimpin. Dalam konteks ini, kata “kampungan” bukan hanya menyasar warga Tangerang, tapi juga mencerminkan ketidakseriusan pemerintah dalam mengelola komunikasi publik secara beretika.

Di tengah dinamika reformasi birokrasi, komentar semacam ini justru memperlihatkan masih adanya kultur pejabat lama yang tidak siap dikritik, alergi terhadap koreksi, dan gemar menyalahkan masyarakat sebagai pelampiasan kelemahan sistem.

Dalam konteks pendidikan, ini menjadi preseden buruk. Jika seorang pejabat pendidikan saja tak mampu menjaga tutur kata dan menghormati rakyat, bagaimana bisa ia diandalkan untuk membina karakter generasi muda?

Fenomena ini menyadarkan kembali pentingnya etika komunikasi dalam pelayanan publik. Di tengah upaya masyarakat menjalankan kewajibannya demi masa depan anak-anak mereka, komentar sinis dari seorang pejabat publik justru merusak kepercayaan yang sedang dibangun.

Masyarakat Kota Tangerang tidak sedang “kampungan”. Mereka sedang peduli. Mereka sedang berupaya. Dan itu layak untuk diapresiasi, bukan direndahkan.

Penulis : Pujiawan

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Lima Warga Terjangkit DBD, Peran RT-RW di Batusari Dipertanyakan
Nada, Doa, dan Donasi: Lintas Komunitas Tangerang Bergerak untuk Korban Bencana Sumatera
Gen-Z Culture Fest 2025 Digelar di Global Institut
Terancam Gagal Raih Adipura, KLH Cap ‘Tangerang Raya’ Masih Masuk Kategori Kota Kotor
Arah Politik Lima Tahun Kedepan PDI Perjuangan Kota Tangerang Telah Ditentukan
Arief Wibowo Dorong Penguatan Kapasitas Guru Ngaji: Investasi SDM Kota Tangerang
GMNI Tangerang Selatan Kecam Status Hukum dan Klaim Kepemilikan Lahan Situ Rompong Oleh Swasta
Fraksi PDIP Kota Tangerang Apresiasi APBD 2026: Insentif Pengurus Rumah Ibadah Diperluas untuk Semua Agama
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:47 WIB

Lima Warga Terjangkit DBD, Peran RT-RW di Batusari Dipertanyakan

Minggu, 28 Desember 2025 - 20:26 WIB

Nada, Doa, dan Donasi: Lintas Komunitas Tangerang Bergerak untuk Korban Bencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:57 WIB

Gen-Z Culture Fest 2025 Digelar di Global Institut

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:51 WIB

Terancam Gagal Raih Adipura, KLH Cap ‘Tangerang Raya’ Masih Masuk Kategori Kota Kotor

Senin, 15 Desember 2025 - 07:54 WIB

Arah Politik Lima Tahun Kedepan PDI Perjuangan Kota Tangerang Telah Ditentukan

Berita Terbaru

Balai Buku Progresif

Opini

Emansipasi yang Tak Pernah Sampai ke Dapur dan Pabrik

Rabu, 14 Jan 2026 - 02:34 WIB

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB