PENAMARA.ID — Publik sedang dihebohkan dengan isu Pilkada melalui DPRD karena situasi Demokrasi Indonesia ‘dianggap’ tengah berada dalam fase kritis. Berbagai indikator menunjukkan adanya penurunan kualitas demokrasi, mulai dari menguatnya politik uang, rendahnya partisipasi politik yang bermakna, hingga pragmatisme elite dalam kontestasi elektoral.
Pertanyaan nya adalah, apakah mekanisme Pilkada melalui DPRD dapat menjadi solusi atas kemunduran demokrasi yang dirasakan saat ini, atau justru memperparah krisis demokrasi itu sendiri?
Pilkada secara langsung sebenarnya memiliki problem demokrasi elektoral sejak diberlakukannya pilkada langsung. Rakyat diberikan hak konstitusional untuk memilih pemimpin daerahnya secara langsung yang dijamin secara konstitusional melalui Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Secara praktik, Pilkada memiliki persoalan yang cukup serius mulai dari politik uang hingga biaya politik yang begitu mahal sehingga berimplikasi pada lahirnya pemimpin yang transaksional. Belum lagi isu polarisasi di berbagai daerah yang mengakibatkan terbelahnya masyarakat di tingkat bawah hingga yang paling terpenting adalah dominasi oligarki dan partai politik yang seringkali menentukan sikap politik yang tak beretika sehingga tidak mempertimbangkan kapasitas dan integritas para calon yang diusung. Problem mendasar inilah yang kerapkali dijadikan dasar bahwa pilkada langsung secara praktik gagal karena memiliki banyak celah buruk.
Muncul gagasan Pilkada melalui DPRD yang dianggap sebagai sebuah solusi ‘taktis‘ untuk menjawab problem dasar yang sudah disebutkan tadi. Para pendukung ide ini memiliki argumentasi bahwa mekanisme ini dianggap lebih efisian secara anggaran dan dinilai dapat mengurangi konflik horizontal di masyarakat, hingga menekan praktik politik uang di tingkat paling bawah.
Namun, perlu digarisbawahi dan diteliti bahwa pilkada melalui DPRD juga memiliki potensi masalah lain karena akan menggeser kedaulatan rakyat ke tangan para elite politik saja. Disamping itu, Pilkada melalui DPRD juga akan memperkuat politik transaksional di parlemen daerah sehingga terkesan tertutup dan sulit untuk diawasi oleh publik. Ditambah lagi, akan terjadi pengurangan akuntabilitas kepala daerah sehingga loyalitas kepala daerah akan cenderung loyal terhadap partai tertentu dan bukan kepada rakyat.
Masalah demokrasi sebenarnya bukan terletak pada mekanisme berlangsungnya namun pada lemahnya penegak hukum serta pengawasannya. Pendidikan politik juga dianggap sebagai hal yang sepele hari ini, padahal itu memiliki implikasi yang begitu signifikan terhadap pembagunan politik yang baik di tataran masyarakat dan itu sebenarnya menjadi kebutuhan penting untuk menjaga ritme demokrasi.
Kemunduran demokrasi dapat ditambal dengan hal yang mendasar seperti memperkuat lembaga pengawa pemilu, menindak tegas praktik politik yang serta korupsi politik, mereformasi silabus kaderisasi partai politik yang memiliki pertanggungjawaban terhadap kesadaran politik masyarakat, sehingga demokrasi tak hanya sekedar berbicara soal prosedur tetapi lebih radikal yaitu tentang distribusi keadilan, partisipasi bermakna, dan bagaimana akuntabilitas kekuasaan berjalan dengan baik.
Maka, Pilkada melalui DPRD sebenarnya bukan jawaban bijak untuk mengatasi kemunduran demokrasi hari ini. Mekanisme tersebut ternyata lebih banyak menimbulkan kerugian atas demokrasi yang kita bangun hampir 28 tahun ini. Tantangan kemunduran demokrasi kita tidak dapat diatasi dengan memangkas hak politik warga negara, melainkan dengan memperkuat demokrasi secara substantif dan menegakkan etika kekuasaan dengan baik.
Dominasi dalam Demokrasi
Penulis : Karlos Watomakin
Editor : Agnes Monica






