Tindakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang enggan berperan aktif untuk mengambil tindakan tegas atas kejadian yang merugikan konsumen [masyarakat Indonesia]. BPKN tidak menunjukan keberpihakan kepada konsumen, [terlihat] dari tidak adanya tindakan hukum atau advokasi untuk melakukan upaya hukum dalam membela hak-hak konsumen yang dirugikan dengan kejadian “oplosan” pada Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax sampai Minyak Goreng merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran dan harga jual eceran tertinggi.
Semestinya BPKN sebagai upaya merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat. Salah satu tugas dan fungsi BPKN adalah menyebarluaskan informasi melalui berbagai media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Selain kedua regulasi tersebut, perlindungan hukum konsumen merupakan bagian dari hukum publik dan hukum privat hal ini sebagaimana yang dijelaskan pada TAP MPR [Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat] Nomor II/MPR/1993 tanggal 9 Maret 1993 yang dimana konsumen adalah sebagai subjek hukum sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Oleh karenanya sebagai suatu “badan” —BPKN harus melindungi seluruh konsumen dari produk-produk yang tidak berkualitas atau dari pelaku usaha yang berniat “buruk”.
Padahal harapan masyarakat agar BPKN tidak menjadi penonton, namun dapat bertindak tegas pada pelaku usaha —mungkin pada Pertamina tidak berdaya— tetapi setidaknya dapat berperan aktif pada PT Arta Eka Global Asia, PT Tunas Agro Indo Lestari dan Koperasi produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang memproduksi MinyaKita yang tidak sesuai dengan ukuran satu liter dan melakukan penjualan melebihi harga eeran tertinggi yakni seharga Rp 17.000 sampai dengan Rp. 18.000.
Dengan semakin meningkatnya kasus yang merugikan konsumen, diharapkan pemerintah dan pihak terkait turut berperan aktif dalam mendukung upaya perlindungan hak-hak konsumen. Kesadaran dan keberanian masyarakat dalam melaporkan pelanggaran juga menjadi faktor penting dalam menekan praktik-praktik bisnis yang merugikan. Perlindungan konsumen yang kuat akan menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih sehat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Artikel Lain : RUU Perampasan Aset sebagai Janji yang Kembali Diingkari?
Penulis : Santo Nainggolan
Editor : Devis Mamesah






