Minyak Oplosan Merajalela, Badan Perlindungan Konsumen Jadi Penonton?

| PENAMARA . ID

Senin, 10 Maret 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi | Oleh: Akal Buku via Thread akun Lily Halim Siregar

Ilustrasi | Oleh: Akal Buku via Thread akun Lily Halim Siregar

Tindakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang enggan berperan aktif untuk mengambil tindakan tegas atas kejadian yang merugikan konsumen [masyarakat Indonesia]. BPKN tidak menunjukan keberpihakan kepada konsumen, [terlihat] dari tidak adanya tindakan hukum atau advokasi untuk melakukan upaya hukum dalam membela hak-hak konsumen yang dirugikan dengan kejadian “oplosan” pada Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax sampai Minyak Goreng merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran dan harga jual eceran tertinggi.

Semestinya BPKN sebagai upaya merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat. Salah satu tugas dan fungsi BPKN adalah menyebarluaskan informasi melalui berbagai media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Selain kedua regulasi tersebut, perlindungan hukum konsumen merupakan bagian dari hukum publik dan hukum privat hal ini sebagaimana yang dijelaskan pada TAP MPR [Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat] Nomor II/MPR/1993 tanggal 9 Maret 1993 yang dimana konsumen adalah sebagai subjek hukum sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Oleh karenanya sebagai suatu “badan” —BPKN harus melindungi seluruh konsumen dari produk-produk yang tidak berkualitas atau dari pelaku usaha yang berniat “buruk”.

Padahal harapan masyarakat agar BPKN tidak menjadi penonton, namun dapat bertindak tegas pada pelaku usaha —mungkin pada Pertamina tidak berdaya— tetapi setidaknya dapat berperan aktif pada PT Arta Eka Global Asia, PT Tunas Agro Indo Lestari dan Koperasi produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang memproduksi MinyaKita yang tidak sesuai dengan ukuran satu liter dan melakukan penjualan melebihi harga eeran tertinggi yakni seharga Rp 17.000 sampai  dengan Rp. 18.000.

Dengan semakin meningkatnya kasus yang merugikan konsumen, diharapkan pemerintah dan pihak terkait turut berperan aktif dalam mendukung upaya perlindungan hak-hak konsumen. Kesadaran dan keberanian masyarakat dalam melaporkan pelanggaran juga menjadi faktor penting dalam menekan praktik-praktik bisnis yang merugikan. Perlindungan konsumen yang kuat akan menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih sehat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.


Artikel Lain : RUU Perampasan Aset sebagai Janji yang Kembali Diingkari?

Penulis : Santo Nainggolan

Editor : Devis Mamesah

Berita Terkait

Lemahnya Komunikasi Pemerintah Soal MBG Membuat Opini Publik Terbelah
“Eat The Rich” Sebab yang Dimakan Selama Ini Justru Orang Miskin
Logika Machiavelli Menguasai Demokrasi Indonesia
Bahaya Tersembunyi di Balik Revisi UU Polri bagi Demokrasi
Kolam Keruh Kebohongan dan Masyarakat yang Berhenti Peduli pada Kebenaran
Soekarno dan Seni Menjelaskan Indonesia dengan Bahasa yang Dipahami Rakyat
Jangan Gaduh Karena Banpres, Ibadah Kurban Seharusnya Membawa Kebahagiaan
Dialektika Ketimpangan: Antara Akumulasi Modal Marxian dan Pengkhianatan Amanat Marhaenisme

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:33 WIB

Lemahnya Komunikasi Pemerintah Soal MBG Membuat Opini Publik Terbelah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:50 WIB

“Eat The Rich” Sebab yang Dimakan Selama Ini Justru Orang Miskin

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:45 WIB

Logika Machiavelli Menguasai Demokrasi Indonesia

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:23 WIB

Bahaya Tersembunyi di Balik Revisi UU Polri bagi Demokrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:38 WIB

Kolam Keruh Kebohongan dan Masyarakat yang Berhenti Peduli pada Kebenaran

Berita Terbaru