PENAMARA.id — Aliya Zahra dalam kolom “Jika Publik ‘Harus’ Menisbahkan Saya Sebagai Feminis, Maka Saya Tidak Sepakat Pada Emansipasi Gender. Saya Memilih Harmonisasi Gender” di detektifjatim.com pada edisi 7 Oktober 2025 lalu memilih untuk mengganti ‘emansipasi’ menjadi ‘harmonisasi’ gender. Ini bukan tanpa alasan, Aliya menjelaskan beberapa hal yang kemudian membuat founder Setara Perempuan ini melihat penggantian diksi ‘emansipasi’ lebih cocok digantikan dengan ‘harmonisasi’. Namun menurut saya pribadi, saya tidak bersepakat dengan beberapa hal dalam tulisan Aliya dan menolak penggantian ‘emansipasi gender’ menjadi ‘harmonisasi gender’ ala Aliya Zahra adalah sebuah keharusan.
Menurut Aliya, “Emansipasi secara relatif kurang relevan dengan kondisi perempuan hari ini sebab Secara nasional, pada 2023 indeks pemberdayaan gender Indonesia mencapai rata-rata 76,90. Sedikit meningkat dari tahun 2022 yang mencapai angka 76,59 (mengacu pada data GoodStats.id) Hak akses pendidikan pun terbuka lebar tanpa ada ketimpangan gender. Lantas apa yang menjadi masalah?”
Padahal, emansipasi secara terminologi merujuk pada persamaan hak dalam berbagai aspek kehidupan mulai dari sosial, ekonomi, dan juga politik. Emansipasi adalah alat perjuangan menuju kesetaraan gender yang berkeadilan. Tanpa emansipasi, bagaimana mungkin kita mencapai sebuah posisi yang harmoni? Sedangkan harmoni itu sendiri secara terminologi adalah pernyataan akan rasa, aksi, keselarasan, dan juga keserasian. Lagi-lagi, bagaimana mungkin kita mencapai situasi yang harmoni kalau situasi masyarakat kita tidak menempatkan perempuan pada tempat yang sama dengan laki-laki? Lapisan ketertindasan perempuan yang begitu tebal membuat perlu adanya ‘bensin‘ emansipasi untuk memberikan kebebasan serta hak yang sama bagi laki-laki dan perempuan.
Dalam melihat akses pendidikan yang terbuka lebar tanpa ada ketimpangan gender menurut data GoodStats.id yang disebutkan oleh Aliya, kita harus kritis dalam melihat hal tersebut. Pemberdayaan gender yang dimaksud merujuk pada Indeks Pemberdayaan Gender atau IDG. IDG itu sendiri diukur melalui sejauh mana perempuan dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan ekonomi dan politik serta memiliki posisi yang setara dalam proses pengambilan keputusan, akses terhadap sumber daya ekonomi, dan pendapatan. Faktanya, perempuan pedesaan masih sulit untuk menjangkau pendidikan.
Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi Perempuan dan Laki-laki di Indonesia 2024 juga menunjukkan ketimpangan kepemilikan ijazah SMA: perempuan di perkotaan memiliki skor 33,93, sedangkan di perdesaan hanya 19,55. Data tersebut menunjukkan bahwa tidak semua perempuan memiliki kesempatan yang sama terhadap akses pendidikan seperti yang disampaikan Aliya diawal.
Menurut hasil penelitian terkait, adalah karena masih banyak masyarakat di desa yang memiliki persepsi bahwa pendidikan tinggi untuk perempuan adalah pemborosan. Biaya yang dikeluarkan untuk menempuh pendidikan dianggap percuma karena pada akhirnya perempuan belum tentu bekerja dan hanya akan mengurus rumah tangga. Berbeda dengan laki-laki yang didorong untuk menempuh pendidikan sebagai bekal untuk bekerja menafkahi keluarga.
Aliya juga menyebutkan bahwa “Memperjuangkan kesetaraan dalam lingkungan yang aman justru mendiskreditkan esensi perempuan dengan mengeksklusifkan diri.” Pertanyaan terbesar saya adalah dimana ruang aman untuk perempuan sedangkan menurut CATAHU Komnas Perempuan Tahun 2024 merangkum begitu banyak kasus kekerasan yang terjadi kepada perempuan? Terdapat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, 330.097 diantaranya adalah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Bagaimana mungkin kita menjadi harmoni ketika ruang aman untuk perempuan direnggut?
Ketika Aliya menyatakan konsep emansipasi kurang relevan sebab perempuan hari ini sudah diupayakan untuk diberikan haknya sebenarnya membeberkan fakta bahwa ternyata hak-hak perempuan belum sepenuhnya terberi kepada perempuan karena masih ada upaya berkelanjutan terhadap pemenuhan hak tersebut. Konsep korban-pelaku yang disebutkan Aliya sangat membuktikan bahwa kesetaraan belum terbentuk dengan baik dalam masyarakat kita. Masih ada subjek yang dominan dan submisif. Maka emansipasi itu harus terus dikumandangkan karena masyarakat kita belum setara dalam melihat kodisi laki-laki dan perempuan.
Penggantian kata ‘emansipasi‘ menjadi ‘harmoni’ mengaburkan fakta di lapangan bahwa ketimpangan terhadap perempuan masih menggerogoti perempuan. Aliya harus sadar bahwa perjuangan menuju kesetaraan adalah perjuangan seumur hidup. Ia harus selalu ditanam melalui proses reflektif tanpa henti. I a bertumbuh, berubah, dan berbentuk mengikuti tindakan kita. Jika tindakan kita tidak selaras dengan prinsip dan norma kesetaraan, bagaimana mungkin cita-cita luhur perjuangan gerakan perempuan akan mencapai tujuan mulianya?
Sebagai penutup dan refleksi untuk kita semua, bagaimana kita ingin mencapai masyarakat yang harmonis jika emansipasi tidak dijadikan alat perjuangan lagi untuk mencapai nilai-nilai yang selaras, sesuai dengan terminologi harmoni itu sendiri? Emansipasi dan harmoni tidak dapat dijadikan pilihan, mereka adalah satu kesatuan yang utuh dalam proses perjuangan gerakan perempuan hari ini dan hari-hari kedepannya sampai masyarakat kita sampai pada situasi yang adil ketika melihat posisi laki-laki dan perempuan.
Baca lagi soal pentingnya emansipasi: Refleksi Hari Kartini; Perempuan, Emansipasi, dan Jalan Revolusi Sosial
Penulis : Agnes Monica
Editor : Redaktur






